Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Sabtu, 23 April 2011

SK Bupati KSB Nomor 148A Akan Diperpanjang ?


Taliwang, Sumbawanews.com.- Pasca diperpanjangnya batas divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hingga 18 Mei mendatang oleh pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali berencana untuk memperpanjang SK 148A tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT.

“ Kami tengah melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan Pemda KSB tentang SK 148A. Peninjauan ini bertujuan merubah beberapa diktum agar mengikuti masa perpanjangan proses divestasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,” ungkap Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Burhanuddin Jebang, SH kepada wartawan Rabu (20/4) kemarin.

Adapun diktum dimaksud untuk dirubah, yakni tanggal mulai penutupannya, yang sebelumnya ditetapkan tanggal 19 April, dirubah menjadi 19 Mei atau sehari setelah keputusan akhir divestasi terbaru.

“ Namun kami  tetap akan menunggu keputusan dari Bapak Bupati selaku penentu kebijakan di Sumbawa Barat, insyaallah dalam dua atau tiga hari ke depan beliau sudah ada di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Jika dicermati secara seksama, SK 148A tak perlu lagi ada perdebatan. Apakah keputusan Pemda KSB itu akan tetap berlaku atau tidak, dengan adanya perpanjangan waktu proses divestasi PTNNT yang diambil pemerintah pusat. Sebab dalam SK, meski Pemda KSB akan melakukan penutupan tambang terhitung tanggal 19 April, tetapi pada diktum kedua disebutkan penghentian tersebut akan dilakukan jika pusat tidak memberikan hak pembelian saham kepada daerah.

“ Berhubung belum ada keputusan final dari pusat kepada pihak mana yang diberikan hak untuk membeli, maka SK 148A kemungkinan besar akan diperpanjang disesuaikan dengan perpanjangan batas akhir divestasi,” tutupnya.

Adapun SK Bupati Sumbawa Barat nomor 148A tahun 2011 tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT sebagai berikut :

KESATU : Menghentikan Sementara Kegiatan Pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 19 April 2011;

KEDUA: Penghentian sementara kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU Keputusan ini akan dilakukan bilamana perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperjuangkan  kepemilikan divestasi saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa diakomodir dan dipenuhi;

KETIGA    : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2011;

KEEMPAT    : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Didalam pertimbangan dijelaskan pertama bahwa Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang berhak untuk memperjuangkan kepemilikan dan mendapatkan divestasi 7% (tujuh persen) saham PT. Newmont Nusa Tenggara yang melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat;

Kedua bahwa dalam pelaksanaan yang lazim dengan adanya otonomi daerah, kewenangan khususnya di sektor pertambangan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3809/80/MEM/2009 tanggal 18 Agustus 2009 sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah;

Ketiga bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Penuh Perjuangan Kepemilikan Divestasi Saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati selaku kepala daerah otonom diberikan kewenangan dengan mandat penuh untuk melakukan penghentian sementara terhadap semua aktivitas pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat;

Keempat bahwa adanya desakan dan ancaman masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang hendak menghentikan sendiri kegiatan pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara melalui gerakan rakyat setelah tanggal 18 Maret 2011 bilamana aspirasi TRITURA Kabupaten Sumbawa Barat yang diperjuangkannya tidak bisa terpenuhi pertanggal 18 Maret 2011.
Sumber : www.sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar