Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 28 Januari 2011

Kapolres KSB; Demo di Gate Newmont Masih Aman Terkendali


Aksi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) KSB didepan Gate PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) pada Kamis (27/01/2011) siang masih berjalan tertib, aman dan terkendali. Demikian informasi yang disampaikan Kapolres KSB AKBP Hadi Gunawan SH.Sik kepada Sumbawanews via telpon seluler.

Menurut Hadi, saat ini pihaknya telah mengerahkan aparat sebanyak 250 orang, "Kita bisa tambah sewaktu-waktu" ungkapnya.

Menurutnya jumlah massa secara keseluruhan yang berada di depan pintu masuk Gate Newmont sekitar 500 orang, "Saya belum pastikan apakah semua massa tersebut yang pro atau yang kontra terhadap isue yang diusung FK2D." jelasnya.

"Kami berharap, dalam aksi ini tidak terjadi benturan, kalau hanya orasi itu masih wajar." terang Kapolres yang murah senyum ini.

Sementara itu sehari sebelumnya FK2D memperkirakan massa yang akan hadir sebanyak 2000 lebih dengan melibatkan seluruh kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) KSB.

Sekretaris FK2D KSB, Burhanuddin SH, pada wartawan pada Rabu (26/1) menjelaskan aksi yang diprakarsai FK2D ini, merupakan aksi damai untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya merebut 7 persen saham. Selain itu, bertujuan mendesak PTNNT untuk terlibat aktif dalam gerakan bersama seluruh komponen, juga untuk mendesak pemerintah pusat agar melibatkan Pemda KSB dalam revisi KK PTNNT.

“Kami membawa TRITURA (tiga tuntutan rakyat,red) yakni, pertama divestasi saham 7 persen PTNNT tahun 2010 harga mati milik rakyat sumbawa barat. Kedua, perda nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan wajib dilaksanakan tanpa syarat. dan ketiga , amandemen kontrak karya PTNNT oleh pemerintah pusat wajib melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.” Jelas Burhanuddin.(sn01)

Sumber : Sumbawanews.com

Polisi Lepas 5 Tembakan, Aksi Warga Sumbawa yang Duduki Newmont Bubar

Kamis, 27/01/2011 17:10 WIB
Sumbawa Barat - Kalah jumlah dengan massa aksi, polisi akhirnya memilih melepas tembakan peringatan ke udara, untuk membubarkan paksa aksi 500 warga Sumbawa yang memblokir dan menduduki akses jalan area tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Lima kali suara tembakan terdengar, membuat massa aksi kocar-kacir.

Pantauan detikcom, Kamis (27/01/2011), sebelum letusan senjata terdengar, warga yang kembali memaksa masuk lokasi tambang lagi terlibat aksi dorong dan baku pukul dengan aparat keamanan.

Warga memanfaatkan bambu untuk melawan aparat yang bersenjatakan tameng dan pentungan. Tak ada yang terluka dalam bentrok ini. Namun gelagat aksi yang kian tak terkendali menyebabkan polisi memilih melepas tembakan.

Setelah tembakan peringatan dan massa aksi kocar - kacir, manajemen Newmont akhirnya menemui massa aksi. Syarifuddin  Jarot, Manajer Community Relation PTNNT yang mewakili manajemen, menyatakan menerima tuntutan massa aksi.

Massa aksi menuntut tujuh persen saham yang didivestasi Newmont tahun 2010, menjadi milik Pemkab Sumbawa Barat.

Warga juga menginginkan Newmont mematuhi Perda No 1/2010 tanpa syarat, yang memungkinkan Pemkab Sumbawa Barat memungut komisi kegiatan usaha penambangan, sedikitnya Rp250 miliar setahun.

Newmont juga dituntut segera duduk bersama dan memastikan pelibatan penuh Pemkab Sumbawa Barat dalam revisi Kontrak Karya, yang menjadi acuan Newmont beroperasi di Sumbawa Barat.

Menurut Jarot, pihaknya akan menyerahkan dokumen yang menjadi tuntutan massa aksi itu ke manajemen Newmont di Jakarta. Rencananya, tuntutan warga Sumbawa itu akan menjadi bahan rapat petinggi Newmont yang diagendakan Jumat besok.

Mengetahui tuntutannya sudah dipenuhi, massa aksi akhirnya membuka blokir jalan dan membubarkan diri.

Rabu, 26 Januari 2011

Inilah Isi Hasil Pertemuan Pemda KSB - Newmont di Ditjen ESDM

Polemik tentang isi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) dan Dirjen ESDM mulai terlihat benang merahnya jika menyimak notulensi rapat yang dibuat oleh Dirjen ESDM.

Direktur Jenderal Sisditjen Mineral dan Batubara         S. Witoro Soelarmo telah membuat surat bernomor 191/04/DJB/2011 tanggal 24 Januari 2011 perihal Hasil Pertemuan tanggal 21 Januari 2011 di Ditjen ESDM yang membahas penghentian pengapalan PTNNT.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati KSB, Ketua DPRD KSB, Ketua tim Obvitnas Kementerian ESDM, Direkrur Ekpor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Direktur kawasan dan pertanahan ditjen PUM, Direktur PNBP Ditjen anggaran Kemenkeu, Direkttur Dregulasi Penanaman Modal BKPM, Deputi III Bidang Koordinasi Energi, Sumberdaya Mineral dan kehutanan Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Hukum ESDM, kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, kepala dinas perindustrian dan Perdagangan KSB dan Direksi PT Newmont Nusatenggara enam hasil kesimpulan pertemuan yakni:

Pertama, pada dasarnya Pemda KSB berkeinginan agar kegiatan penambangan PTNNT di Sumbawa Barat tidak mengalami kerugian dan KSB mendapatkan manfaat optimal.

Kedua, disepakati agar kegiatan operasional PTNNT dapat berjalan dengan baik dan kondusif mulai penambangan, pengolahan dan pengapalan konsentrat tidak mengalami hambatan.

Ketiga, berkaitan dengan Perda KSB No.1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan serta petunjuk pelaksanaannya dissepakati untuk ditinjau lebih jauh oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada dasarnya Pemda KSB tidak keberatan untuk membatalkan Perda tersebut apabila dianggap tidak sesuai dengan peraturan Perundangan.

Keempat, Perlu dilakukan sinergi yang baik antara Pemda KSB, PTNNT dan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks ini pihak PTNNT bersedia membuka diri untuk memberikan sosialisai kegiatan penambangan sampai dengan pengapalan konsentrat di PTNNT secara transparan.

Kelima, Pemda KSB dengan PTNNT akan segera melakukan pertemuan untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan semangat transparansi kegiatan operasional PTNNT

Keenam, terkait dengan negoisasi KK PTNNT dengan Pemerintahn RI serta proses divestasi saham PTNNT tahun 2010 sebesar 7% akan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pertemuan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Dirjen Minerba Bambang Setiawan dan dihadiri oleh Bupati KSB, DPRD KSB, wakil dari Kementerian Menko Perekonomian, Ketua tim Ovitnas KESDM, Distamben NTB, Perindang NTB, Assisten Perekenonomian KSB, Ditjen PUM-BKPM, Kemendag, dan Direksi PTNNT. 

Sumber : sumbawanews.com 

Sabtu, 22 Januari 2011

Perda No.1/2010 KSB Ternyata Tidak Menjadi Pembahasan Dalam Pertemuan Dirjen ESDM

Jakarta, Polemik penghentian pengapalan konsentrat PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang bermula dari diberlakukannya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan ternyata tidak menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Pemkab KSB, Newmont dan Dirjen ESDM di Jakarta Jum'at (21/01/2011) siang tadi.

Ketua DPRD KSB, H.M. Safi'i kepada Sumbawanews.com usai pertemuan menjelaskan, pembahasan Perda memang sengaja tidak diangkat karena dalam pertemuan tersebut hampir semua instansi terkait yang ditembuskan suratnya oleh Dirjen ESDM Bambang Setiawan memenuhi undangan tersebut.

"Posisi kami seolah-olah terkepung dan terjepit, daripada masalah menjadi rumit sebaiknya Perda tersebut tidak menjadi pembahasan." terang H. Fi'i via telpon Selular mengambarkan suasana pertemuan.

Diungkapkannya Bupati KSB DR.KH. Zulkilfli Muhadli menginginkan agar pembahasan dengan PTNNT menguntungkan semua pihak, "Tidak merugikan Newmont namun juga menguntungkan KSB." ungkap H. Fi'i menirukan pandangan Bupati KSB.

Dalam pertemuan yang berakhir menjelang Shalat Jum'atan tersebut, dihasilkan tiga kesepakatan yakni pertama Pemerintah Daerah bersama PTNNT akan membicarakan berbargai masalah diantaranya masalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pengambilan sampel konsentrat sebelum tanggal 24 Januari 2011.

"Point kedua, untuk revisi kontrak Karya sepenuhnya berada ditangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah hanya boleh menyampaikan usulan selebihnya semua keputusan tetap berada di Pemerintah Pusat." jelas H. Fi'i.

Terkait dengan siapa yang berhak mengakuisi saham divestasi newmont sebesar 7% tahun 2010, Pemerintah pusat tidak mempermasalahkannya, "Jadi Dirjen ESDM sama sekali tidak menyinggung apakah pusat atau daerah yang mengambil saham tersebut." ungkap H.Fi'i menjelaskan point ketiga.

Dalam pertemuan tersebut pihak PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) diwakili oleh Martiono, Arif Perdanakusuman, Lalu Mahfi dan beberapa expatriat NNT. Sedankan instansi dari pemerintah pusat yang hadir diantaranya perwakilan badan koordinasi penanaman modal, Dirjen Pemerintahan umum Kemendagri, Dirjen Bina administrasi keuangan daerah (BAKD) Kemendagri, Deputi III bidang koordinasi energi, sumber data mineral dan kehutanan Kemenko Perekonomian, Deputi V/Kamnas Kemenko Polhukan, Kepala Biro hukum dan Humas KESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur kawasan dan pertanahan, Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri.

Sumber Sumbawanews.com

Kamis, 20 Januari 2011

KONGRES RAKYAT LINGKAR TAMBANG PT. NNT


Pada hari Rabu, 19 Janurai 2010, telah Berlangsung Kongres Rakyat Lingkar Tambang, Oleh Forum Komunikasi Masyarakat lingkar Tambang di Lapangan Sepak Bola Desa Pasir Putih Kec. Maluk. Kab. Sumbawa Barat yang dimulai pada PKL 13.30 wita. Dan Kongres ini dibuka pertamakalinya oleh ketua panitia MARLIN SALIM Als OLAN.

  

1. Laporan ketua panitia MARLIN SALIM / OLAN. (Saya hanya memfasilitasi masyarakat lingkar tambang untuk memperjuangkan divestasi 7% Saham PT. NNT. seandainya kitat memliki Saham 7% kita akan jaya. Kongres ini dilaksanakan bukan karena benci dengan PT. NNT tapi kita harapkan agar Saham 7% tidak diberikan pada orang lain.)



2. Orasi Ketua FK2D MASHUD YUSUF, SSI Pemda KSB ada peluang untuk memliki 7% Saham PT. NNT. kami dari perwakilan Desa se-Kabupaten Sumbawa Barat dengan tegas menyatakan kami bukan ingin mengganggu PT. NNT karena PT. NNT adalah aset Kabupaten Sumbawa Barat, mari kita dukung PT. NNT. Kita akan katakan kepada Bangsa Indonesia bahwa kita berhak atas Saham 7% karena Saham 7% adalah harga mati untuk Kabupaten Sumbawa Barat. Kami siap datang ke Istana negara dengn penuh tumpah darah untuk memperjuangkan Saham 7% PT.NNT.



3. Orasi anggota DPRD KSB FUD SAIFUDIN, St Pada hari ini kita datang untuk memperjuangkan Saham 7% PT. NNT, karena letak PT. NNT tesebut terletak di KSB jadi kita harus menyatukan tekad untuk merebut Saham tsb, PT. NNT harus mensejahterakan masyarakat KSB. Hari ini dilakukan penghentian sementara pengiriman konsentrat  di Benete karena PT. NNT karena hal tersebut melanggar Perda 01 thn 2010. Mereka tidak memberikan kita mengambil sample konsentrat dari gudang penampungannya untuk kita lakukan penelitian bahan yang terkandung dalam konsentrat tersebutn serta mereka juga tidak mau menadatangani berita acara pengambilan semple konsentrat. Dalam laporannya mereka menyatakan bahwa dalam 1 Ton kosentrat  emas yang terkandung hanya 22 gram, itu sangat tidak mungkin karena orang yang gelondong saja dalam 1 Kg itu bisa mendapat 1.6 gram. Ketika pemilhan Bupati kami bertentangan dengan pak Bupati tapi atas nama Rakyat kami bersatu.



4. ABDUL MANAN, Bahwa kami dari perwakilan FK2D khususnya untuk Kec Maluk menyatakan akan siap berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan Saham 7% PT. NNT.



5. Anggota DPRD KSB AMIRUDIN (Embeng), PT. NNT sering mengadudomba rakyat KSB, setiap kita bicarakan regulasi, PT. NNT selalu berlindung pada KK. Hasil kekayaan bumi kita diambil sangat banyak dan mahal tapi kita KSB tidak dapat apa-apa. PT. NNT sudah berani tidak menghargai lembaga terhormat DPRD KSB karena dia tidak datang pada saat kami dari DPRD memangil PT. NNT untuk membicarakan Regulasi di Gedung DPRD tapi dia tidak datang. Kita ibaratkan PT. NNT sebagai istri kita kita rawat dan pelihara dia namun juga harus memiliki itikad baik dengan kita bukan menghianati kita, pemerintah kita yang di wakili oleh team 9 yang akan mengambil shample Konsentrat di hadang oleh petinggi PT. NNT. Dengan adanya Kongres rakyat ini mari kita perjuangkan untuk kesejahtera rakyat dengan merebut Saham 7 %.



6. Perwakilan dari masyarakat Jereweh KSB ABDURAHMAN, S.Ag menyatakan bahwa masyrakat Jereweh siap untuk ikut memperjuangakan kepemilikan Saham 7% PT. NNT.



7. Kami dari perwakilan Fraksi Golkar SAIFULLAH,ST 100 % memberikan dukungan pada pemerintah untuk merebut disvestasi Saham PT. NNT.



8. Perwakilan FK2D Kec.Seteluk ABDULLAH, kami sangat perihatin dengan masyarakat kami karena sampai saat ini tidak ada perubahan maka dari itu kami dari FK2D menyatakan dukungan pada Pemda Untuk  memperjuangkan Disvestasi Saham 7 %.



9. Pernyataan sikap dukungan dari Perwakilan LSM Garda KSB, IMAN TAUFIK, Kami berharap DPRD juga melakukan kongres yang sama seperti kongres rakyat yang kami lakukan saat ini. Serta kami sepenuhnya mendukung pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat untuk memiliki Saham 7%.



Kegiatan Kongres Rakyat tersebut berakhir pada PKL 15.30 Wita, berakhir  tertib, aman dan lancar.

Minggu, 16 Januari 2011

BEBERAPA CARA UNTUK MENJAGA KESEHATAN MATA SAAT BEKERJA DI DEPAN MONITOR




Komputer dan berbagai macam-macam kelengkapannya seperti monitor, sudah mnejadi sesuatu yang tidak asing lagi di berbagai kota maupun di beberapa daerah dan khususnya pada perkantoran. Jika kita lihat dari jaman sekarang ini banyak orang harus bekerja dengan alat bantu yang namanya komputer dan banyak orang yang harus secara terus menerus di depan layar monitor sepanjang ia bekerja.

       Tetapi bukan hanya dipergunakan di perkantoran saja namun banyak juga kita jumpai diberbagai tempat seperti tempat kursus, disekolah-sekolahan dan berbagai perguruan tinggi bahkan ditempat tinggal saudara-saudara.
Pada awalnya kita mungkin agak sedikit khawatir mengenai keberadaan maraknya computer akan menimbulkan banyak pengaruh dari sinar radiasi yang dipancarkan langsung dari monitor akan dapat mengganggu kesehatan pada anggota tubuh terutama pada bagian yang langsung berhadapan dengan monitor yaitu terhadap bagian kesehatan mata kita. Namun para ahli tak pernah menyerah untuk menciptakan peralatan yang semakin ramah dengan lingkungan dan kesehatan pada umumnya. Meski begitu, kita bekerja sangat membutuhkan alat Bantu yaitu computer guna menunjang pelaksaan kegiatan yang sangat padat dan di tuntut bekerja lebih professional, pasti kita harus bekerja yang mungkin akan masih banyak memakan waktu yang cukup lama di depan layer monitor tetap saja dapat mempengaruhi kesehatan di tubuh kita yaitu pada salah satu organ tubuh pada mata yang terlalu lelah, pada pinggang yang terlalu banyak duduk apalagi bila tempat duduk kurang nyaman sehingga akan menimbulkan rasa pegal dan nyeri pada bagian punggung dan pinggang, juga pada organ tubuh yang lain bias kita rasakan misalnya dibagian leher bagian belakang sangat terasa semakin lama kita bekerja di depan monitor semakin tegang dan kaku pada otot leher.

        Bagaiman cara mengatasi semua permasalahan di atas, ada kelelahan dan ada ketegangan pada mata kita dan di bagian leher belakang di saat-saat kita bekerja di depan monitor, cobalah kita untuk mengatasinya untuk menjaga mata kita pemberian dari sang pencipta agar tubuh kita tetap sehat dan selalu siap untuk bekerja sampai berjam-jam di depan monitor, ada beberapa cara untuk mengatasinya :


1.      Pertama kita ciptakan lingkungan kerja yang memadai tidak terlalu sempit dan tidak pengap cukup cahaya, udara dan nyaman, ada beberapa faktor yang utama yaitu percahayaan dalam ruangan kerja anda harus seimbang jangan bekerja dalam ruangan yang terlalu terang dan menyilaukan mata, terutama pada cahaya dari luar ruangan yaitu cahaya matahari, gunakan kerai secukupnya untuk mengatur masuknya cahaya dari jendela kantor usahakan lampu ruangan tepat di atas kepala anda jangan di atas monitor sehingga cahaya monitor tidak terlalu silau. Hindari anda menatap cahaya monitor secra langsung dan sebaliknya, jangan bekerja di ruangan yang terlalu gelap atau terlalu redup, berikan cahaya, pada ruangan kerja anda yang cukup terang agar mata anda tidak terlalu bekerja keras.

2.      Rawatlah sellalu monitor anda. Periksalah apakah monitor anda masih dapat bekerja dengan sempurna? Dapat anda bandingkan dengan monitor yang ada ditempat lainnya. Apabila gambar atau layar monitor tampak semakin redup atau buram dan berkedip-kedip sehingga tidak nyaman lagi bagi kesehatan mata anda, maka sudah waktunya monitor anda harus di perbaiki atau monitor harus di ganti dengan yang baru saja, tinggal pilih apakah anda sayang monitor atau lebih sayang mata anda dari pada mata terus menerus membiarkan mata anda terganggu. Periksalah dan rawatlah monitor anda secara rutin sehingga bebas dari debu atau kotoran yang mengganggu pada layar monitor.


3.      Gunakan saringan monitor (filter monitor) untuk mengurangi radiasi cahaya sinar dari monitor yang menyilaukan yang di pancarkan oleh layar monitor gunakan filter glass monitor dan bicarakan pada vendor perlengkapan komputer anda untuk mendapat filter yang baik an mampu untuk mengurangi radiasi dari pengaruh radiasi bukan hanya untuk meredupkan cahaya monitor saja.

4.      Perhatikan posisi monitor. Layar monitor di tempatkan sedmikian rupa sehingga membentuk sudut antara 10 derajat dari posisi sejajar dengan pandangan lurus anda, hal ini dapat menghindarkan pandangan mata secara langsung karena tidak di pandang secara lurus oleh mata kita dan bisa menjaga kesehatan anggota tubuh lainnya.


5.       Bekerjalah dengan ukuran (font) yang cukup memadai. Bila anda harus mengedit tulisan di depan komputer pastikan ukuran huruf yang anda akan gunakan cukup jelas dan besarnya di sesuaikan, jangan memaksa mata anda untuk membaca huruf terlalu kecil pada monitor karena akan mengganggu saraf pada mata karena mata anda bukan alat pembesar pada layar monitor. Gunakan fasilitas untuk memperbesar atau untuk menyesuaikan tampilan gambar pada monitor dan bila telah selesai mengedit atau membaca kembalikan ukuran huruf tersebut pada posisi semula.

6.      Istirahatkan mata anda bila sudah lelah, semoga cara seperti ini bisa bermanfaat bagi kita semua pengguna komputerdi mana saja berada.

Jumat, 07 Januari 2011

PENERIMAAN BRIGADIR POLRI TA. 2011










Pada tgl 02 Maret 2011 akan dibuka Dik Brigadir Polisi TA 2011untuk Brigadir PTU, Brigadir Polmas, Brigadir Polair, Brigadir Brimob dan brigadier PTU Polwan.

Lama pendidikan 7 Bulan, terdiri dari 2 bulan dasbara dan 5 bulan pendidikan fungsi teknis kepolisian.

Penerimaan brigadir polisi TA 2011 dengan materi tahapan pemeriksaan / pengujian dan jadwal rangkaian kegiatan sebagai berikut :

  1. giat kampanye dan pendaftran tanggal 07 s/d 14 januari 2011 sbb :
a.       Peserta dapat melakukan registrasi ON LINE melalui website www.penerimaan.polri.go.id selanjutnya datang ke polda NTB untuk melakukan verivikasi dan menerima NO Polda dengan membawa ID registrasi dan persyarata administrasi awal.
1)      Asli dan copy KTP dan KK sesuai dengan domisili wilayah hukum  polda       pendaftaran.
2)      Asli dan copy akte kelahiran atau surat kenal lahir
3)      Asli dan copy semua ijazah, HUAN dan Rapor yang di miliki
4)      Asli dan copy SKCK
5)      Asli dan copy surat kesehatan dari puskesmas setempat
6)      Asli dan foto hiatam putih ukuran 4x6 sebanyak 12 lembar

b.      Bagi peserta yang belum dapa melakukan registrasi via website, agar datang ke tempat pendaftara di gedung SASANA DARMA Polda NTB untuk melakuka registrasi ON LINE dan pendaftaran dengan membawa syarat administrasi awal sebagaimana tercantum dalam butir di atas.

  1. kegiatan pemeriksaan admnistrasi awal tanggal 07 s/d 15 Januari 2011
  2. Kegiatan pemeriksaan kesehatan tanggal 17 s/d 27 januri 2011
  3. kegiatan pemeriksaan uji psikologi tanggal 29 s/d 30  januari 2011
  4. kegiatan ujian akademik tanggal 01 s/d 02 februari 2011
  5. kegiatan pemeriksaan kesehatan 2 tanggal 04 s/d 06 februari 2011
  6. kegiatan ujian jasmani tanggal 08 s/d 09 februari 2011
  7. kegiatan pemeriksaan administrasi akhir tanggal 11 s/d 12 februari 2011
  8. penetapan kelulusan tahap I (lulus sementara) untuk menentukan calon yang mengikuti kegiatan supervisi
  9. Kegiatan supervisi Casis Brigadir Pria di panda tanggal 16 s/d 18 februari 2011
  10. Sidang terbuka kelulusan akhir dan pengumuman hasil kelulusan Casis Brigadir Polisi Pria
  11. Pembukaan pendidikan tanggal 09 Maret 2011

Adapun persyaratan dalam penerimaan Brigadir Polisi TA. 2011 Sbb :
1)      Persyaratan umum :
a)      Warganegara indonesia (Pria dan Wanita)
b)      Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa
c)      Setia kepada negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d)      Sehat jasmani dan rohani
e)      Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan/SKCK dari Polres Setempat)
f)        Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
g)      Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolis

2)      Persyaratan lainnya :
a)      Berijasah serendah-rendahnya SMU sederajat (tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Perhotelan/Guru TK/SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tupok Polri (SMK yang dikelola oleh depertemen),  dengan ketentuan bagi lulusan :
1.      SMU/Madrasah Aliah menggunakan surat tanda kelulusan dengan Krekteria lulus.
2.      SLTA lainnya yang sederajat/Paket C/SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkrip nilai dengan rata-rata baik atau kreteria lulus yang telah di akreditasi oleh instansi Diknas tingkat Propinsi.
3.      lulusan DIII / DIV / SI, sesuai kompetensi dengan tugas pokok Polri, diutamakan Program Study Hukum yang telah terakreditasi.

b)      Persyaratan umur pada saat buka DIKTUK Brikpol TA. 2011, Minimal 17 thn 5 Bulan dan Maksimal bagi lulusan :
1.      SMU/Sederajat minimal 17 thn 5 bln (2 Oktober 1998) dan maksimal 21 thn (2 Maret 1990)
2.      DIII, 24 thn ( 2 Maret 1987)
3.      DIV /  SI, 25 thn (2 Maret 1986)

c)      Tinggi badan minimal (dengan berat bandan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1.      Pria 163 Cm
2.      Wanita 160 Cm

d)      Belum pernah menikah dan sanggup tidak sanggup selama dalam DIKTUK Brikpol di tambah 2 thn setelah lulus dan dilantik panggat Bripda.
e)      Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 thn terhitung sejak di angkat menjadi Brikpol (masa dinas surut tidak diperhitungkan).
f)        Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum usia 21 thn.
g)      Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
h)      Telah berdomisili diwilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 thn yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijasah/STTB/Rapot.

3)      Mengikuti dan lulus pemeriksaan atau uji dengan sistem gugur yang meliputi materi dan urut giat sbb :

a)      Pemeriksaan Administrasi awal
b)      Rikes tahap I
c)      Pemeriksaan uji Psikology
d)      Uji Akademik meliputi pengetehuan umum ( UU Kepolisian, Muatan Lokal dan Mipa seperti Teori /  perhitungan Fisika, dan matematika), bahasa inggris dan bahasa Indonesia.
e)      Pemeriksaan kesehatan tahap II
f)        Uji kemampuan jasmani
g)      Pemeriksaan Administrasi akhir
h)      Sidang penentuan kelulusan akhir

Bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan diatas, tempat pendaftaran dilaksanakan di gedung Sasana Dharma Polda NTB



SETRATEGI PENANGANAN TAMBANG LIAR DI NTB

Pertambangan liar di NTB belakangan ini cukup marak dan sudah menjadi fenomena umum. Selain berdampak terhadap kelestarian lingkungan, kegiatan ilegal ini juga sudah memekan korban jiwa yang tidak sedikit. Situasi Kamtibmas juga ikut terganggu. Sementara pemerintah daerah di tingkat kabupaten / kota seakan tutup mata atau kurang sigap terhadap sutuasi ini. Aparat Kepolisian dituntut untuk ikut bertanggung jawab atas situasi ini. Untuk mengetahui lebih jauh penanganan pertambngan liar di NTB, berikut wawancara SWD dengan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Drs. Hadi Gunawan, SIK.

Belakangan ini, persoalan pertambangan liar mengemuka di NTB, terutama pertambangan liar di Kabupaten Sumbawa yang kini juga sudah melebar ke wilayah Sumbawa Barat. Bagai mana anda meliahat Fenomena ini ?

Sebagai aparat Kepolisian, tentu saya harus melihatnya dalam perpsektif KAMTIBMAS, sejauh mana kegiatan tersebut berdampak situasional terhadap kondisifitas permbangunan di daerah terutama berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bukankah kegiatan penambangan liar itu sendiri memang cukup meresahkan ?

Betul. Setuasi keamanan, terutama di wilayah penambangan itu sendiri cukup rawan. Banyak sekali gannguan Kamtibmas. Dari kriminalitas seperti perampokan dan pencurian serta premanisme. Potensi kompliknya juga cukup tinggi, terutama antara para pendatang dan masyarakat lokal sertas antar penambang itu sendiri. Belum lagi dampak lingkunagnya. Sebab kita tau, penggunaan zat –zat kimia berbahaya seperti Mercuri yang tidak terkendali itu akan sangad berbahaya. Tetapi kita tidak boleh gegabah menanganinya. Sebab dalam hal ini Polisi memang berada dalam setuasi yang dilematis. Kitaharus tahu dulu akar permasalahannya sehingga kita juga bisa mencarikan solusinya.

Dilematis bagaimana maksudnya ?

Iya. Disatu sisi kita mesti bertindak tegas para penambang liar ini sebab jelas – jelas hal tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah Daerah setempat. Tetapi dengan berbagai alasan, kegiatan tersebut justru marak dan terjadi dimana – mana. Semakin dilarang masyarakat justru semakin nekat. Mungkin seperti kata pepatah ada gula ada semut. Sehingga kita harus hati – hati menindaknya sebab yang melakukan penambangan liat tersebut kan bukan semut, tetapi rakyat. Rakyat kita sendiri yang harus dilindungi dan diayomi. Rakyat butuh makan, batuh hidup. Jika tidak hati – hati, justru berpotensi menimbulkan Konflik baru antara aparat dan masyarakat.




Menurut bapak apa pokok prmaasalahannya ?

Kita tahu, bahwa wilayah kita di NTB secara keseluruhan memiliki potensi tambang yang cukup bagus. Semua ada disini : Mas, Nikel, Tembaga, Batu Bara, Mangan ........
Inikan harus dikelola dengan baik untuk kemajuan daerah, terutama memberi manfaat sebesar – besarnya bagai masyarakat. Tetapi mengelola hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut terkait dengan kesiapan daerah yang bersangkutan, terutama dari segi pembinaan dan pendampingan terhadap pertambangan rakyat sebab amanat undang-undangnya cukup jelas, bahwa pemerintah (Daerah)lah yang berkewajiban mengeluarkan IPR berikut penanganannya. Sementara pemerintah daerah sedang atau belum bersiap masyarakat sudah keburu bertindak dengan melakukan penambangan secara swadaya dan asal-asalan.

Lantas sebaiknya apa tindakan polisi ?

Iya sesuai dengan arahan Kapolda, bahwa kita mesti melakukan tidakan Preemtif dan Preventif. Preemtifnya kita mesti melakukan sosialisasi undang-undang minerba itu terlebih dahulu. Sebab bisa jadi masyarakat belum tahu aturan hukum dan maksud undang-undang minerba tersebut. Dalam hal ini berarti polisi juga harus paham persoalaan pertambangan, lalu menyampaikannya kepada masyarakat. Selain itu kita juga mesti bertanya kepada pemerintah daerah, sebenarnya apa kendala yang dihadapi dalam penanganan pertambangan rakyat tersebut.

Signifikansinya bagi Polisi ?

Ya Win-Win solutionlah. Kita juga tidak ingin dikatakan terlalu arogan dengan melakukan pendekatan prefentif saja, sebab hal tersebut terkait dengan grand strategy Polri, terutama berkaitan dengan aspek trush building, bagai mana membangun kepercayaan masyarat terhadap institusi Kepolisian. Tugas kita selain menegakkan hukum kan harus memberi pengayoman dan perlindungan, bentuknya ya dengan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Juka persoalannya itu izin, ya kita dorong pemerintah daerah supaya mengeluarkan izin, bagai mana ketentuannya, apa saja syarat-syaratnya, mekanismenya semua itu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sementara itu belum ada ya kita hanya bisa memberi pengertian agar masyakarat lebih sabar.

Tapikan sabar ada batasnya hahahaha ......... mengapa masyarakat harus dibantu, atau dengan bahasa lain kenapa Polri harus repot-repot membantu masyarakat dalam persoalan perizinan ini ?

Justru itu, kita juga mesti membaca situasi. Apakah amanat undang-undang ini dijalankan atau tidak oleh pemerintah daerah. Sebab sebenarnya pertambangan rakyat ini kan jika dikelola dengan baik tentu bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat secara langsung. Bagi daerah jelas berpengaruh untuk menaikkan PAD, bagi masyarakat berarti meningkatkan kesejahteraan. Bagi Polri, angka pengangguran menurun demikian juga dengan angka kejahatan atau kriminalitas sementara itu, jika tak ada izin, maka kita juga harus bersiap dangan berbagai pelanggaran hukum.

Kalau begitu, kenapa kegiatan tersebut justru tidak delegalkan saja ?

Itulah, kita juga tidak tahu kenapa pemerintah (Daerah) kita susah sekali untuk mengeluarkan regulasi tentang pertambangan rakyat ini. Padahal amanat undang-undangnya cukup jelas. Mungkin kita musti tahu dulu, apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah melallui Dinas Pertambangan dalam menerbitkan IPR tersebut sehingga ketika izin tersebut belum keluar kita bisa mensosialisasikan melalui POLMAS, kenapa izin tersebut belum atau tidak diterbitkan.


Padahal amanat undang-undangnya cukup jelas mungkin kita musti tau dulu, apa kendala yang dihadapi oelh pemerintah, khususnya pemerintah daerah melaui dinas pertambangan dalam menerbitkan IPR tersebut sehingga ketika izin tersebut belum keluar kita bisa mensosialisasikan melalui POLMAS, kenapa izin tersebut belum atau tidak di terbitkan. hbs

Selasa, 04 Januari 2011

Keuntungan Newmont Menyusut, Pemda KSB akan Pangkas Seluruh Program SKPD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat akan melakukan pemangkasan program pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusul  adanya perkiraan sulitnya merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 sebesar 630 milyar rupiah karena terjadinya penyusutan pendapatan dari sektor tambang

            “ Hanya program prioritas yang akan ambil, itupun harus benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat .” terang Bupati KSB, DR.KH. Zulkifli Muhadli, SH.MM pada wartawan. Senin (03/01/2011).

Dijelaskan, langkah ini diambil guna mengantisipasi tidak terealisasinya APBD yang telah ditetapkan karena menyusutnya pendapatan dari sektor tambang terutama dari PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

            “ sekitar 94 persen PDRB kita berasal dari sana. Menyusutnya keuntungan perusahaan tersebut tentu akan sangat berpengaruh pada kondisi keuangan kita dalam 2011.” Jelasnya.

            Diperkirakan, selama tiga tahun ke depan hingga 2013 PTNNT akan melaksanakan Fase Keenam kegiatan produksinya di Batu Hijau. Selama kegiatan itu diperdiksi pendapatan perusahaan akan stagnan bahkan mengalami penurunan yang ujungnya berakibat pada keuangan daerah.  Pada Fase Keenam ini Newmont tidak banyak berproduksi karena material gailannya tidak memiliki nilai ekonomis tinggi namun hanya untuk memperluas diameter lubang tambang.

            Meski demikian, pemda setempat akan berusaha mencari sumber pendapatan lain di luar sektor tambang. Salah satunya dengan menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) retribusi dari sektor kegiatan perdagangan dan kegiatan non tambang seperti penerapan Perda Nomor 01 Tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Tambang. 

“ Kita berharap, Perda Komisi Lingkungan Tambang itu bisa efektif ditaati oleh seluruh perusahaan tambang dan perusahaan ikutannya yang ada di sini agar pendapatan daerah bias bertambah.” Harapnya.(sn09)
 
Sumber : sumbawanews.com