Tujuh tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dideportasi ke negara asalnya. Mereka bekerja di dua perusahaan berbeda. Tiga orang di PT ABB (subkontraktor yang bergerak dibidang mekanik) dan empat orang PT Petro Sea (subkontraktor bidang pemasangan pipa bawah laut).
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Manawari S Sos saat menggelar konferensi pers kemarin mengungkapkan, alasan dideportasinya tujuh tenaga kerja itu dikarenakan mereka tidak mengantongi ijin kerja dari pemerintah Indonesia dan lokasi pekerjaannya tidak lengkap. ‘’Mereka ini terpaksa harus kita usir dari KSB, karena mereka masuk ke sini secara illegal,’’ jelasnya.
Dua perusahaan sub kontraktor Batu Hijau itu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 pasal 42 ayat 1 tentang menghadirkan mempekerjakan asing tanpa prosedur. Terungkapnya ketujuh pekerja asing itu berawal ketika pihaknya bersama dinas terkait termasuk melibatkan unsur kepolisian, Pol PP, Intel dan Kebangpoldagri melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing beberapa waktu lalu. ‘’Ini sidaknya belum seluruhnya dilakukan, tapi yang sudah berhasil terungkap itu sendiri tujuh orang. Sidak ini akan dilanjutkan pada perusahaan sub kontraktor lain,’’ janjinya.
Siapa saja tenaga kerja asing itu? Manawari yang siang kemarin didampingi Sekdis Disosnakertrans Yahya Suud menjelaskan, di PT ABB ada tiga orang masing-masing Iban Priasastre dan De La Santos Fernandes warga negara Spanyol dan Clay Tomas Jhon asal Australia. Sementara di PT Petro Sea sendiri empat orang mereka masing-masing Gabriel Manalak asal Filipina, Rodney Artur, Gland Robert Laderik dan Salker Travol asal Australia. ‘’Mereka ini semuanya tidak mengantongi ijin kerja dari pemerintah kita, dan beberapa ijin kerja yang mereka miliki pun sudah kadaluarsa,’’ tandasnya.
Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan ketujuh tenaga asing illegal itu? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdis pada dinas yang sama ini menuturkan, untuk dua perusahaan itu pihaknya sudah mengambil beberapa langkah termasuk melaporkan langsung kepada Departemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara. ‘’Departemen kontrak PT Newmont sudah kita hubungi, mereka ini terancam tidak boleh ikut tender pada tahun berikutnya,’’ tandasnya.
Ditegaskan Manawari, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pengecekan terhadap banyaknya laporan masyarakat bahwa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan sub kontraktor itu tidak disertai dengan ijin lengkap. Dari sidak itu diketahui, total tenaga kerja asing baik yang bekerja di PT Newmont maupun subkontraktornya mencapai 109 orang. ‘’52 bekerja di sub kontraktornya, sisanya merupakan tenaga kerja PT Newmont,’’ tandasnya.
Ketujuh orang itu Senin lalu langsung diberangkatkan ke negaranya masing-masing. Diakuinya pula, untuk menekan pihak perusahaan, pemda KSB mengeluarkan ultimatum berupa ancaman jika 1x24 jam tidak menyelesaikan persoalan itu akan dilaporkan kepada aparat kepolisian. ‘’Kita sudah bertindak tegas, kalau tidak dilengkapi ijin kita akan usir,’’ tegasnya.(far)
sumber : lombokpost.co.id
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Manawari S Sos saat menggelar konferensi pers kemarin mengungkapkan, alasan dideportasinya tujuh tenaga kerja itu dikarenakan mereka tidak mengantongi ijin kerja dari pemerintah Indonesia dan lokasi pekerjaannya tidak lengkap. ‘’Mereka ini terpaksa harus kita usir dari KSB, karena mereka masuk ke sini secara illegal,’’ jelasnya.
Dua perusahaan sub kontraktor Batu Hijau itu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 pasal 42 ayat 1 tentang menghadirkan mempekerjakan asing tanpa prosedur. Terungkapnya ketujuh pekerja asing itu berawal ketika pihaknya bersama dinas terkait termasuk melibatkan unsur kepolisian, Pol PP, Intel dan Kebangpoldagri melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing beberapa waktu lalu. ‘’Ini sidaknya belum seluruhnya dilakukan, tapi yang sudah berhasil terungkap itu sendiri tujuh orang. Sidak ini akan dilanjutkan pada perusahaan sub kontraktor lain,’’ janjinya.
Siapa saja tenaga kerja asing itu? Manawari yang siang kemarin didampingi Sekdis Disosnakertrans Yahya Suud menjelaskan, di PT ABB ada tiga orang masing-masing Iban Priasastre dan De La Santos Fernandes warga negara Spanyol dan Clay Tomas Jhon asal Australia. Sementara di PT Petro Sea sendiri empat orang mereka masing-masing Gabriel Manalak asal Filipina, Rodney Artur, Gland Robert Laderik dan Salker Travol asal Australia. ‘’Mereka ini semuanya tidak mengantongi ijin kerja dari pemerintah kita, dan beberapa ijin kerja yang mereka miliki pun sudah kadaluarsa,’’ tandasnya.
Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan ketujuh tenaga asing illegal itu? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdis pada dinas yang sama ini menuturkan, untuk dua perusahaan itu pihaknya sudah mengambil beberapa langkah termasuk melaporkan langsung kepada Departemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara. ‘’Departemen kontrak PT Newmont sudah kita hubungi, mereka ini terancam tidak boleh ikut tender pada tahun berikutnya,’’ tandasnya.
Ditegaskan Manawari, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pengecekan terhadap banyaknya laporan masyarakat bahwa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan sub kontraktor itu tidak disertai dengan ijin lengkap. Dari sidak itu diketahui, total tenaga kerja asing baik yang bekerja di PT Newmont maupun subkontraktornya mencapai 109 orang. ‘’52 bekerja di sub kontraktornya, sisanya merupakan tenaga kerja PT Newmont,’’ tandasnya.
Ketujuh orang itu Senin lalu langsung diberangkatkan ke negaranya masing-masing. Diakuinya pula, untuk menekan pihak perusahaan, pemda KSB mengeluarkan ultimatum berupa ancaman jika 1x24 jam tidak menyelesaikan persoalan itu akan dilaporkan kepada aparat kepolisian. ‘’Kita sudah bertindak tegas, kalau tidak dilengkapi ijin kita akan usir,’’ tegasnya.(far)
sumber : lombokpost.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar