Pemda KSB akan segera menerbitkan Ijin Penambangan Rakyat (IPR) untuk mengorganisir para penambang tanpa ijin (peti) yang marak beroperasi diberbagai kawasan.
Bupati KH Zulkifli Muhadli, usai membuka acara sosialisasi pengorganisasian peti di KTC kemarin, menyatakan Pemda sudah mempersiapkan beberapa titik lokasi yang akan dijadikan wilayah IPR. Fakta bahwa Peti semakin marak di KSB membuat Pemda menurutnya tidak bisa menunggu lebih lama untuk bergerak agar kegiatan tersebut tertib.
“Kita sudah bergerak karena IPR adalah kewenangan bupati. Yang jelas wilayahnya yang kita siapkan berada diluar kawasan hutan,” ujarnya.
Bupati tidak memungkiri ada wilayah yang dicanangkan sebagai wilayah IPR yang masuk dalam wilayah konsesi sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Ia berjanji pemda akan meminta perusahaan-perusahaan pemegang IUP itu untuk melepas kawasannya yang masuk dalam wilayah IPR. Salah satu pemegang IUP, PT Indotan sebelumnya menolak melepas lahan konsesinya di wilayah Lamunga Taliwang untuk di jadikan IPR.
“Itu hak Indotan untuk menolak, tetapi kita juga berhak untuk meminta. Kita akan negosiasikan nanti. Sementara yang masuk dalam kawasan hutan, akan kita mintakan ijin ke Menteri Kehutanan,” imbuhnya.
Pemda sendiri telah mencanangkan sejumlah wilayah untuk dijadikan IPR dengan luas masing-masing maksimal 25 hektar. Wilayah tersebut antara lain, Lamunga dan Semoan di Taliwang, Lamuntet dan Moteng di Brang Rea untuk penambangan emas, serta di Kecamatan Jereweh untuk IPR penambangan mangan.
sumber : gaungntb.com
Bupati KH Zulkifli Muhadli, usai membuka acara sosialisasi pengorganisasian peti di KTC kemarin, menyatakan Pemda sudah mempersiapkan beberapa titik lokasi yang akan dijadikan wilayah IPR. Fakta bahwa Peti semakin marak di KSB membuat Pemda menurutnya tidak bisa menunggu lebih lama untuk bergerak agar kegiatan tersebut tertib.
“Kita sudah bergerak karena IPR adalah kewenangan bupati. Yang jelas wilayahnya yang kita siapkan berada diluar kawasan hutan,” ujarnya.
Bupati tidak memungkiri ada wilayah yang dicanangkan sebagai wilayah IPR yang masuk dalam wilayah konsesi sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Ia berjanji pemda akan meminta perusahaan-perusahaan pemegang IUP itu untuk melepas kawasannya yang masuk dalam wilayah IPR. Salah satu pemegang IUP, PT Indotan sebelumnya menolak melepas lahan konsesinya di wilayah Lamunga Taliwang untuk di jadikan IPR.
“Itu hak Indotan untuk menolak, tetapi kita juga berhak untuk meminta. Kita akan negosiasikan nanti. Sementara yang masuk dalam kawasan hutan, akan kita mintakan ijin ke Menteri Kehutanan,” imbuhnya.
Pemda sendiri telah mencanangkan sejumlah wilayah untuk dijadikan IPR dengan luas masing-masing maksimal 25 hektar. Wilayah tersebut antara lain, Lamunga dan Semoan di Taliwang, Lamuntet dan Moteng di Brang Rea untuk penambangan emas, serta di Kecamatan Jereweh untuk IPR penambangan mangan.
sumber : gaungntb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar