Dua oknum anggota Polres Mataram resmi jadi tersangka. Kedua oknum anggota berpangkat bripka, masing-masing inisial MH dan HR telah ditahan sejak 19 Juni dengan surat perintah 32/VI/2011.Ditresnarkoba untuk Bripka MH dan surat perintah 37/VI/2011/Ditresnarkoba untuk Bripka HR.
‘’Perkembangan terbaru, selain keduanya telah ditahan, juga diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,1 gram,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, Kamis (23/6) lalu.
Diberitakan sebelumnya, kedua oknum anggota Polres Mataram itu ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda NTB dan Provos Polres Mataram, Senin (13/6) lalu. Diawali penangkapan Bripda MH di kawasan Batulayar, selanjutnya anggota yang melakukan pengembangan di tempat kos MH di belakang bekas kantor Bupati Lombok Barat di Jalan Sriwijaya, Mataram. Tidak diduga, di saat bersamaan muncullah Bripka HR. Petugas yang curiga selanjutnya menggeledah HR dan ditemukan timbangan elektrik dan sedotan.
‘’Untuk MH dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a Undang-undang 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,’’ kata perwira dua mawar ini.
Sedangkan HR dijerat pasal 132 dan 132 KUHP terkait persekongkolan dengan ancaman humuman satu tahun penjara. Sejauh ini, kedua oknum anggota ini, kata Sukarman, murni sebagai pengguna. Mengenai timbangan elektrik yang ditemukan, dari hasil keterangan itu digunakan sebagai alat untuk pengukur jumlah pemakaian narkoba dari tersangka. ‘’Bukan digunakan untuk jualan,’’ tepisnya.
Khusus untuk sanksi disiplin, Sukarman menegaskan, itu menjadi kewenangan dari atasan yang menghukum langsung (ankum) kedua oknum polisi tersebut. Namun, sanksi disiplin dijalani biasanya setelah proses pidananya berjalan.
‘’Saat ini yang berjalan proses pidananya. Pelanggaran yang dilakukan oknum, diduga telah menyalahgunakan narkoba,’’ pungkasnya.(feb)
sumber : lombokpost.co.id
‘’Perkembangan terbaru, selain keduanya telah ditahan, juga diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,1 gram,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, Kamis (23/6) lalu.
Diberitakan sebelumnya, kedua oknum anggota Polres Mataram itu ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda NTB dan Provos Polres Mataram, Senin (13/6) lalu. Diawali penangkapan Bripda MH di kawasan Batulayar, selanjutnya anggota yang melakukan pengembangan di tempat kos MH di belakang bekas kantor Bupati Lombok Barat di Jalan Sriwijaya, Mataram. Tidak diduga, di saat bersamaan muncullah Bripka HR. Petugas yang curiga selanjutnya menggeledah HR dan ditemukan timbangan elektrik dan sedotan.
‘’Untuk MH dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a Undang-undang 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,’’ kata perwira dua mawar ini.
Sedangkan HR dijerat pasal 132 dan 132 KUHP terkait persekongkolan dengan ancaman humuman satu tahun penjara. Sejauh ini, kedua oknum anggota ini, kata Sukarman, murni sebagai pengguna. Mengenai timbangan elektrik yang ditemukan, dari hasil keterangan itu digunakan sebagai alat untuk pengukur jumlah pemakaian narkoba dari tersangka. ‘’Bukan digunakan untuk jualan,’’ tepisnya.
Khusus untuk sanksi disiplin, Sukarman menegaskan, itu menjadi kewenangan dari atasan yang menghukum langsung (ankum) kedua oknum polisi tersebut. Namun, sanksi disiplin dijalani biasanya setelah proses pidananya berjalan.
‘’Saat ini yang berjalan proses pidananya. Pelanggaran yang dilakukan oknum, diduga telah menyalahgunakan narkoba,’’ pungkasnya.(feb)
sumber : lombokpost.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar