Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Minggu, 26 Juni 2011

Dirumahkan, Karyawan Exotic Demo Pemda

Puluhan karyawan Exotic Bar And Karaoke melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Sumbawa Barat (KSB) kemarin pagi. Mereka menuntut pemda KSB agar segera mengeluarkan ijin operasional Exotic. Tuntutan ini karena sudah tiga minggu ini para karyawan dirumahkan oleh manajemen hotel. ‘’Sebagian besar dari kami adalah warga Taliwang. Seharusnya pemerintah berpihak kepada rakyat,’’ ujar Ambe Yunus, koordinator lapangan aksi.

Dalam aksi tersebut mereka membawa poster dan pamflet. Mereka ditemui oleh staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Taufiqurrahman dan Kabid Pariwisata Dinas ESDM Budpar Amirullah.

Exotic Bar And Restauran adalah bagian dari Hotel Grand Royal. Sebuah hotel bintang tiga di kawasan perkantoran Kemutar Telu Center (KTC).

Saat ini telah menerima sebanyak 91 karyawan. Pada saat launching akhir  Mei lalu, pemerintah melalui Dinas Perindag mengeluarkan ijin operasional sementara dan berakhir 31 Mei lalu.

Setelah dilaunching, muncul reaksi dari masyarakat dan pemda terkait penjualan minuman beralkohol. Pemda melarang manajemen hotel menjual minuman beralkohol. Selain itu, fasilitas karaoke juga dilarang secara vulgar dengan menggunakan wanita pemandu lagu atau partner song (PS). Semenjak itu, pihak hotel merumahkan karyawan mereka. Alasannya, selain karyawan tidak mempunyai kegiatan juga menghindari kerugian.
Inilah yang memicu aksi dari puluhan karyawan tersebut. Mereka minta pemerintah daerah segera mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. Kepada pendemo, Taufiqurrahman berjanji akan segera mengomunikasikan hal ini dengan bupati sepulang dari luar daerah. Untuk itu kepada karyawan diharap bersabar.  Kepada wartawan, Taufiq mengatakan seharusnya pihak hotel membicarakan hal ini dengan bupati. ‘’Jangan dengan cara-cara seperti ini,’’ ungkapnya.

Karena dikhawatirkan mengancam kondusifitas daerah dengan muncul aksi tandingan dari masyarakat yang menolak.

Dijelaskan, penjualan minuman keras bertentangan dengan Perda 17 tahun 2007 tentang peredaran minuman keras. Terkait dengan ijin operasional, karena sudah habis pada 31 Mei lalu, pihak hotel agar mengurus ijin baru lagi. Setelah mendengar penjelasan Taufiq, massa membubarkan diri dengan tertib. (jar)

sumber : lombokpost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar