Empat Ditangkap, Satu Buron
TALIWANG- Empat pelaku illegal logging berhasil ditangkap petugas Polhut dan anggota Polsek Brang Rea. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Seminar-Salit melalui server Polres Sumbawa Barat yang diteruskan ke Dishutbuntan. Laporan tersebut mempertanyakan kebenaran Ijin Penebangan Kayu (IPK) milik Tn yang dijadikan landasan untuk melakukan penebangan di hutan Brang Rea.
Kasi Pengamanan Hutan pada Dishutbuntan, Mars Anugerainsyah SHut, mengatakan, berdasarkan informasi tersebut pihak Dishutbuntan langsung menuju lokasi bersama personil Polsek Brang Rea dan Babinsa setempat. Mereka melakukan pengecekan aktifitas illegal logging yang dilaporkan itu. Awalnya, Tim yang terjun dilokasi tidak menemukan bekas tebangan. Namun saat memasuki lebih dalam lagi di kawasan hutan tersebut terlihat 5 batang kayu salam yang baru ditebang.
‘’Jika melihat lokasi penebangan, maka yang dilakukan para pelaku adalah penebangan liar. Karena mustahil Dishutbuntan akan memberikan ijin penebangan di dalam kawasan hutan produksi tersebut,’’ terang Mars.
Usai melakukan pengecekan lokasi, Tn langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, Tn mengaku melakukan penebangan tersebut bersama beberapa orang rekannya, Ang, Hsn dan Mtl. Atas pengakuan itu, Hsn dan Mtl berhasil diamankan, sementara Ang masih belum ditemukan.
Pengakuan lain dari beberapa orang pelaku tersebut, ada barang bukti kayu batangan sebanyak 129 batang hasil penebangan para pelaku. Selain kayu batangan, petugas juga menemukan rantai chainsaw yang berada dalam tas pelaku. Sementara masih ada satu lagi mesin chainsaw yang belum berhasil diamankan, karena disembunyikan di lokasi penebangan.
Menurut Mars, aktifitas penebangan ini sudah berlangsung lama. Kepada warga, pelaku mengaku memiliki ijin penebangan. Mars mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika ada kegiatan yang mencurigakan. (jar)
sumber : lombokpost.co.id
Kasi Pengamanan Hutan pada Dishutbuntan, Mars Anugerainsyah SHut, mengatakan, berdasarkan informasi tersebut pihak Dishutbuntan langsung menuju lokasi bersama personil Polsek Brang Rea dan Babinsa setempat. Mereka melakukan pengecekan aktifitas illegal logging yang dilaporkan itu. Awalnya, Tim yang terjun dilokasi tidak menemukan bekas tebangan. Namun saat memasuki lebih dalam lagi di kawasan hutan tersebut terlihat 5 batang kayu salam yang baru ditebang.
‘’Jika melihat lokasi penebangan, maka yang dilakukan para pelaku adalah penebangan liar. Karena mustahil Dishutbuntan akan memberikan ijin penebangan di dalam kawasan hutan produksi tersebut,’’ terang Mars.
Usai melakukan pengecekan lokasi, Tn langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, Tn mengaku melakukan penebangan tersebut bersama beberapa orang rekannya, Ang, Hsn dan Mtl. Atas pengakuan itu, Hsn dan Mtl berhasil diamankan, sementara Ang masih belum ditemukan.
Pengakuan lain dari beberapa orang pelaku tersebut, ada barang bukti kayu batangan sebanyak 129 batang hasil penebangan para pelaku. Selain kayu batangan, petugas juga menemukan rantai chainsaw yang berada dalam tas pelaku. Sementara masih ada satu lagi mesin chainsaw yang belum berhasil diamankan, karena disembunyikan di lokasi penebangan.
Menurut Mars, aktifitas penebangan ini sudah berlangsung lama. Kepada warga, pelaku mengaku memiliki ijin penebangan. Mars mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika ada kegiatan yang mencurigakan. (jar)
sumber : lombokpost.co.id
ada dalang intelektual dari setiap kegiatan illegal loging yg berkedok aturan2 yg dibuat diatas paha mereka sendiri yang megorbankan masyrakat kecil/awam yg sama sekali buta akan aturan,,sesungguhnya kejahatan berkedok birokrasi(institusi yg bersankutan)lebih kejam daripada kejahatan perambahan hutan,tantangan buat polres Sumbawa Barat untuk menuntaskan kasus illegal loging di Desa Salit/seminar agar menjadi lebih jelas siapa yg menjadi aktor dibalik kasus ini,,,bravooo polres Sumbawa Barat.
BalasHapus