Pemerintah menjanjikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) selesai bulan ini. Dengan begitu, PNS baru akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan depan, Juli.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprianto ketika dihubungi sejumlah wartawan.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," katanya, Selasa (14/6).
Agus berjanji, bulan Juli gaji ke-13 sudah dapat dimiliki oleh PNS karena PP yang mengaturnya saat ini sudah hampir selesai di Setneg. Agus mengakui pemberian gaji ke-13 menjadi telat diberikan karena proses pengajuan yang terlambat.
"Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar. Tapi, kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkan," tegasnya.
sumber : detik.com
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprianto ketika dihubungi sejumlah wartawan.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," katanya, Selasa (14/6).
Agus berjanji, bulan Juli gaji ke-13 sudah dapat dimiliki oleh PNS karena PP yang mengaturnya saat ini sudah hampir selesai di Setneg. Agus mengakui pemberian gaji ke-13 menjadi telat diberikan karena proses pengajuan yang terlambat.
"Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar. Tapi, kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkan," tegasnya.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar