Jajaran Polsek Maluk berhasil menangkap salah seorang karyawan PTNNT berinisial RP karena diduga melakukan tindakan pencurian batu mineral yang mengandung emas di Town Site PTNNT. Hal ini diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Binmas, AKP Bambang Triyono SCW SH kepada Gaung NTB, Selasa kemarin.
Menurut Bambang, bantuan itu diambil langsung dari Work Shop Muse (Campnya) dan tertangkap tangan oleh petugas Security setempat. Saat ini Rp telah mendekam di sel tahanan Polres KSB setelah dilimpahkan Polsek Maluk, Selasa (14/6).
Selain itu Polsek Maluk juga menangkap dua orang yang diduga melakukan pencurian 4 karung konsentrat PTNNT. Keduanya berinisial AR (34) dan RG karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PTNNT. Untuk mendukung proses penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa 4 karung pasir konsentrat dan 1 unit mobil merk kijang Inova bernopol D 1750 JR.
Penangkapan terhadap keduanya ungkap Bambang, berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas AR. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AR di sebuah kamar kos-kosan di Dusun Pasir Putih Kecamatan Maluk.
Hasil pengembangan penyidikan, terungkap kosentrat itu dibeli AR kepada RG—karyawan di salah satu perusahaan subkon PTNNT yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
sumber : gaungntb.com
Menurut Bambang, bantuan itu diambil langsung dari Work Shop Muse (Campnya) dan tertangkap tangan oleh petugas Security setempat. Saat ini Rp telah mendekam di sel tahanan Polres KSB setelah dilimpahkan Polsek Maluk, Selasa (14/6).
Selain itu Polsek Maluk juga menangkap dua orang yang diduga melakukan pencurian 4 karung konsentrat PTNNT. Keduanya berinisial AR (34) dan RG karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PTNNT. Untuk mendukung proses penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa 4 karung pasir konsentrat dan 1 unit mobil merk kijang Inova bernopol D 1750 JR.
Penangkapan terhadap keduanya ungkap Bambang, berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas AR. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AR di sebuah kamar kos-kosan di Dusun Pasir Putih Kecamatan Maluk.
Hasil pengembangan penyidikan, terungkap kosentrat itu dibeli AR kepada RG—karyawan di salah satu perusahaan subkon PTNNT yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
sumber : gaungntb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar