Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 25 Maret 2011

Polres KSB Tingkatkan Pelayanan

Taliwang, Biasanya masyarakat yang ingin menerima pelayanan di Polres Sumbawa Barat, bebas masuk tanpa hambatan. Namun kali ini tidak lagi. Setiap tamu Polres baik masyarakat maupun pejabat harus lapor dan mengisi buku tamu di penjagaan. Sedangkan yang ingin menemui Kapolres harus menunjukkan KTP dan disematkan tanda “Tamu Kapolres”.

Perbelakuan system ini menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang kontra menilai telah terjadi pembatasan ruang gerak masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari aparat kepolisian. Kasat Binmas Polres KSB, AKP Bambang Triyono SCW yang dikonfirmasi Gaung NTB, mengatakan pemberlakuan kartu tamu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, karena apa tujuan dan siapa yang dicari akan diarahkan petugas. Sistem ini ungkap Bambang, sebagai salah satu tekad Polres KSB meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk segala bentuk urusan, seperti mengurus SIM, maupun pengaduan masyarakat tentang Kamtibmas.

Selain itu kata Bambang, Polres KSB memasang kamera pengintai (CCTV) guna memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat ketika datang berurusan. “Sepeda motor dan helm akan terpantau meski ditinggal pemiliknya yang sedang berurusan,” katanya.
Ia tidak sependapat jika system yang diterapkan jajaran Polres KSB dianggap membatasi ruang gerak dan bersikap tertutup dengan public. “Justru sebaliknya, bentuk keterbukaan aparat kepolisian kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” tandasnya.

sumber : gaungntb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar