Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Kamis, 31 Maret 2011

Dendam Lama, Oknum Polisi Di Sabet Senjata Tajam

Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Briptu. Kadek. Manuaba (25) anggota sat.lantas Polres Sumbawa Barat harus terbaring lemas di RSUD Sumbawa akibat luka parah yang di alaminya di karenakan sabetan senjata tajam(sajam).

Berdasarkan keterangan keluarga korban Sahra Fadilah, kamis (31/3), di ruang ICU RSUD sumbawa, Saat itu korban sedang menboncengi tersangka dari KSB pulang ke Alas. sampai di Alas Barat, tiba-tiba tersangka menodong korban dengan Senjata Tajam (sajam), seketika korban kaget dan berhenti serta melakukan perlawanan. Perkelahian pun tak dapat di hindari akibatnya korban mengalami luka tusuk di punggung kiri,dagu dan tangan.

Dr.I.N Winata Sp.B, spesialis bedah RSUD sumbawa, yang menangani korban membenarkan korban mengalami luka tusuk dan sudah di lakukan penanganan awal dan sampai saat ini kondisi korban sudah stabil, korban selanjutnya di rujuk ke RS Sanglah, Denpasar Bali, untuk penanganan definitive.

Sementara di tempat yang terpisah, Kasat Reskrim,AKP. I Ketut Tamiana, dalam keterangannya, korban dan tersangka adalah teman akrab namun sesampai di dusun semangat baru,desa Labuan mapin,kecamatan alas barat, korban di todong SE (38) dengan senjata tajam(sajam), korban tersentak, setelah itu tersangka langsung menikam korban dari belakang sebanyak dua kali kejadian tersebut berlangsung pukul 17.00 Wit Rabu (30/3) kemarin.

Korbanpun mencari alat perlawanan dan di temukan kayu dengan kayu tersebut korban melakukan perlawanan, beruntung saat kejadian tersebut banyak masyarakat yang melintas sehingga perkelahian dapat di lerai. Oleh masyarakat tersangka langsung di amankan ke mapolsek alas selanjutnya dilimpahkan ke polres Sumbawa untuk di lakukan peroses hukum.

kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui modus penganiayaaan terserbut, “motif dendam, menurut pengakuan tersangka memang, itu sengaja di lakukan dan sudah di rencanakan”pungkasnya.

Tersangka akan di jerat Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 353 Ayat 2 sub pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang di rencanakan dan di ancam hukuman penjara selama 12 tahun, terang Tamiana (*Z)

sumber : sumbawanews.com

3 komentar:

  1. tmn sndiri kok di rencanakan akan di bunuh kurang ajar x dia,,di tindak tegas tu pak polisi

    BalasHapus
  2. skg gk ada yg nmax tmn akrab to sejati,,,bktix gra2 uang kecil aja mw hilangen nyawa orng sungguh tdk ada hrga pnya pkran sbg manusia

    BalasHapus
  3. lok sampai polisix knp2,,,pelaku harus di hukum berat bila perlu di hukum mati

    BalasHapus