Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Selasa, 22 Maret 2011

Akhirnya Bupati KSB Keluarkan SK Penghentian Operasional Newmont

Teka-teki tentang sikap Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr.KH. Zulkifli Muhadli, SH.MM paska berakhirnya masa divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) Jum'at (18/3/2011) lalu akhirnya terjawab dengan menerbitkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 148 A Tahun 2011 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara Di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam Putusan yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr.KH. Zulkifli Muhadli tanggal 18 Maret 2011 dengan memutuskan :

KESATU : Menghentikan Sementara Kegiatan Pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 19 April 2011;

KEDUA: Penghentian sementara kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini akan dilakukan bilamana perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperjuangkan kepemilikan divestasi saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa diakomodir dan dipenuhi;

KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2011;

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Didalam pertimbangan dijelaskan pertama bahwa Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang berhak untuk memperjuangkan kepemilikan dan mendapatkan divestasi 7% (tujuh persen) saham PT. Newmont Nusa Tenggara yang melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat;

Kedua bahwa dalam pelaksanaan yang lazim dengan adanya otonomi daerah, kewenangan khususnya di sektor pertambangan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3809/80/MEM/2009 tanggal 18 Agustus 2009 sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah;

Ketiga bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Penuh Perjuangan Kepemilikan Divestasi Saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati selaku kepala daerah otonom diberikan kewenangan dengan mandat penuh untuk melakukan penghentian sementara terhadap semua aktivitas pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat;

Keempat bahwa adanya desakan dan ancaman masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang hendak menghentikan sendiri kegiatan pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara melalui gerakan rakyat setelah tanggal 18 Maret 2011 bilamana aspirasi TRITURA Kabupaten Sumbawa Barat yang diperjuangkannya tidak bisa terpenuhi pertanggal 18 Maret 2011;

Putusan ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta; Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta; Menteri ESDM RI di Jakarta; Menteri Keuangan RI di Jakarta; Gubernur NTB di Mataram; Ketua DPRD Provinsi NTB di Mataram; Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB di Mataram; Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat di Taliwang; Presiden Direktur PT. Newmont Nusa Tenggara di Benete.

Selain mengeluarkan Putusan, Bupati KSB juga mengeluarkan surat permakluman bernomor 180/11 A /HOR/2011 tanggal 18 Maret 2011 yang ditujukan kepada Presiden Direktor PT Newmont Nusatennggara. Surat permakluman ini ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH., MM, Ketua DPRD Sumbawa Barat, H. Muhammad Syafe’i, wakil Ketua DPRD KSB Muhammad Saleh, SE dan Abidin Nasar, SP.

Didalan surat ini dijelaskan mencermati desakan/tuntutan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat atas usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperjuangkan divestasi 7 % (tujuh persen) saham PT. Newmont Nusa Tenggara dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dengan ini dihimbau sekaligus dipermaklumkan kepada PT. Newmont Nusa Tenggara untuk memenuhi dan/atau memberikan dukungan terhadap 3 (tiga) Tuntutan Rakyat (TRITURA) Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :

1.Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan;
2.Keterlibatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam amandemen Kontrak Karya (KK) PT. Newmont Nusa Tenggara;
3.Kepemilikan divestasi 7 % (tujuh persen) saham PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat.

Bersama ini pula disampaikan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 148 A TAHUN 2011 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat untuk pengaturan persiapan sebagaimana mestinya. Demikian isi surat permakluman tersebut. (sn01)

sumber : sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar