Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Kamis, 24 Maret 2011

Lagu Udin Sedunia Memuat Lirik Tidak Pantas

Rapat Pleno KPID NTB menyimpulkan lagu “Udin Sedunia” yang diciptakan dan dinyanyikan Sualudin asal lombok memuat lirik tidak pantas karena berkonotasi negatif terhadap nama seseorang.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman di Mataram, Selasa mengatakan beberapa lirik lagu Udin Sedunia itu bisa dijadikan bahan olok – olokan atau tertawaan terhadap mereka yang bernama Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

Ia mengatakan, 3 lirik lagu Udin Sedunia yang dinilai bermasalah adalah “Udin yang suka ke WC namanya Tahirudin”, “Udin yang seteres namanya Sarafudin”, dan “Udin yang suka mengembala namanya Sapiudin”.

“Karena itu disimpulkan lirik lagu dan video klip berjudul Udin Sedunia, baik versi lagu ‘Cilokaq Sasak Remix’ maupun ‘Reggae Rapp Indonesia’, terutama yang menyebut nama Sarafudin, Tahirudin dan Sapiudin, dinilai tidak pantas,” Kata Sukri

KPID NTB meminta lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melakukan sensor internal yang ketat dan tidak menyiarkan lagu atau klip Udin Sedunia sebelum menghilangkan kata tesebut yakni Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin. “Lirik tersebut bertentangan dengan pasal 7 dan 9 pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran tentang penghormatan terhadap nilai – nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan serta penghormatan terhadap norma kesopanan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia KPID meminta beberapa lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melakukan sensor internal yang ketat. “Pasal tersebut juga menegaskan agar isi siaran memperolok, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai – nilai agama serta martabat manusia Indonesia.” Katanya.

Menurut dia, kesimpulan tersebut diambil dalam rapat pleno yang melibatkan Ketua MUI Prof. H. Syaiful Muslim MM. Budayawan / seniman Mustakim Biawan dan HL. Agus Fathurrahman, serta pakar komunikasi dan dosen IAIN Mataram Dr. Kadri Msi. (kpl)

Sumber : Sumbawa Barat Post No 636 Thn. V – 23 Maret 2011 hal 4
               oase.kompas.com

1 komentar: