Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Selasa, 31 Mei 2011

Hakim Periksa Wilayah Bambu Runcing

Gugatan Polda Terhadap Warga

Majelis hakim kasus sengketa lahan Bambu Runcing turun lapangan kemarin. Majelis hakim yang dipimpin ketua Pengadilan Mataram H Ali Makki meninjau lahan yang menjadi sengketa antara Polda NTB dengan 23 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan tersebut. Kedatangan majelis hakim ini juga disertai puluhan polisi dari Polda NTB yang melakukan pengamanan.

H Ali Makki mengatakan, kedatangan hakim ke Bambu Runcing untuk mengetahui lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka juga memeriksa lahan yang digugat Polda NTB, yang luasnya mencapai 58 are. ‘’Kami datang ke sini melihat batas mana saja yang menjadi sengketa. Jangan sampai ada gugatan tapi tanahnya tidak jelas,’’ katanya, kemarin pagi.

Dari hasil pantauannya, kata Ali, sesuai dengan objek sengketa. Mengenai proses, masih perlu pembuktian yang panjang di pengadilan. Setelah saksi-saksi dari penggugat dihadirkan semua dalam sidang, selanjutnya saksi dari tergugat juga akan dihadirkan dalam persidangan. ‘’Masih ada pembuktian lagi. Persidangannya akan dilakukan setiap hari Senin,’’ imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Ali juga berbincang dengan sejumlah warga Bambu Runcing. Dia pun sempat berbincang dengan kakek 85 tahun, seorang purnawirawan polisi yang telah puluhan tahun tinggal di sana.

Kuasa hukum Polda NTB Abdul Hanan SH mengatakan, gugatan Polda NTB dilayangkan terhadap 23 KK yang mendiami lahan sengketa. Lahan yang digugat luasnya 5.815 meter persegi atau 58 are. Sementara, lahan seluas 435 meter persegi dan 200 meter persegi telah dikuasai Polda NTB. ‘’Hakim meninjau tanah yang menjadi gugatan kami (Polda NTB, Red). Dari luas 6.250 meter persegi, yang kami gugat 5.815. Dua objek sisanya telah dikuasai klien kami,’’ katanya.

Sementara itu pengacara warga, Surya Hadi SH membeberkan, kedatangan majelis hakim ini sekaligus mengetahui secara detail seperti apa objek tanah yang digugat. Pada gugatan Polda NTB sebelumnya dalam persidangan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak lengkap. ‘’Semua lahan yang ada di sini telah bersertifikat sejak tahun 1990,’’ katanya.(feb)

sumber : lombokpost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar