Selama ini para pelanggar lalulintas di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus menunggu waktu lama dan menempuh jarak yang cukup jauh untuk menghadiri sidang tilang atas perbuatannya. Hal ini kerap dikeluhkan masyarakat, karena selain biaya tilang, mereka juga harus mengeluarkan biaya lain seperti akomodasi dan transportasi.
Untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat, Satlantas Polres Sumbawa telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumbawa untuk melakukan jemput bola, menggelar sidang di KSB.
Koordinasi itupun berhasil, sehingga sudah tiga kali PN menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar lalulintas di Taliwang KSB. “Pengadilan jemput bola dalam 3 minggu sekali menggelar sidang di sini, dan tercatat sekitar 200 pelanggaran lalulintas yang telah disidangkan,” sebut Kasatlantas Polres KSB, AKP Eliantoro J kepada Gaung NTB, Rabu (16/3).
Upaya yang dilakukan pihaknya ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus merealisasikan surat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komjen Pol (Purn) Dr Farouk Muhammad. “Masyarakat yang tadinya harus bolak-balik Sumbawa—KSB untuk mengikuti sidang Tipiring kini tidak lagi,” ujarnya.
Secara tidak langsung masyarakat merasakan dampaknya seperti efisiensi biaya, tenaga dan waktu. “Apa yang telah dilaksanakan sekarang ini, semoga kedepan menjadi pemikiran Pemda KSB untuk mengupayakan keberadaan PN di daerah ini,” harapnya.
Di bagian lain, Kasatlantas AKP Eliantoro J mengatakan saat ini Polres Sumbawa Barat menggelar Operasi Gatarin Mandiri Simpatik 2011 yang difokuskan pada penegakan UU lalulintas dan sosialisasi sadar hukum secara simpatik selama 15 hari kedepan sejak 10 Maret lalu.
Dalam operasi ini, kepada setiap pengendara yang terjaring dikenakan kartu berwarna merah yang bertuliskan ‘Teguran Simpatik’ jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran lalu-lintas sebagaimana yang dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggaran dimaksud diantaranya tidak memasang tanda nomor kendaraan, tidak memiliki SIM, tidak memenuhi persyaratan tekhnis, tidak dilengkapi STNK atau STCK, tidak mengenakan helm baik pengendara maupun yang dibonceng, berpenumpang lebih dari satu orang dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.
Bagi pengendara yang lengkap, akan diberikan kartu berwarna biru yang bertuliskan ‘Terima Kasih Anda Telah Tertib Berlalu Lintas’.
Menariknya, setiap pengendara baik yang dikenakan kartu merah maupun kartu biru akan disuguhkan dengan segelas air mineral dan permen, saat mengantri menunggu beberapa menit identitas beserta kendaraannya dicatat oleh petugas. “Tidak ada motif apapun, penyuguhan air minum dan permen itu untuk menghilang rasa jenuh menunggu, di samping ingin membangun citra bahwa Polantas bukan musuh tapi sahabat atau mitra masyarakat dalam memberikan pelayanan,” jelas Eliantoro.
Karenanya Ia berharap upaya yang dilakukan ini mendapat dukungan dri semua pihak dalam rangka membangun kepribadian masyarakat sadar aturan, sehingga terciptanya keamanan ketertiban dan kelancaran (Kamtiblancar) di jalan raya.
Sumber : gaungntb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar