Taliwang, Biasanya masyarakat yang ingin menerima pelayanan di Polres Sumbawa Barat, bebas masuk tanpa hambatan. Namun kali ini tidak lagi. Setiap tamu Polres baik masyarakat maupun pejabat harus lapor dan mengisi buku tamu di penjagaan. Sedangkan yang ingin menemui Kapolres harus menunjukkan KTP dan disematkan tanda “Tamu Kapolres”.
Perbelakuan system ini menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang kontra menilai telah terjadi pembatasan ruang gerak masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari aparat kepolisian. Kasat Binmas Polres KSB, AKP Bambang Triyono SCW yang dikonfirmasi Gaung NTB, mengatakan pemberlakuan kartu tamu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, karena apa tujuan dan siapa yang dicari akan diarahkan petugas. Sistem ini ungkap Bambang, sebagai salah satu tekad Polres KSB meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk segala bentuk urusan, seperti mengurus SIM, maupun pengaduan masyarakat tentang Kamtibmas.
Selain itu kata Bambang, Polres KSB memasang kamera pengintai (CCTV) guna memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat ketika datang berurusan. “Sepeda motor dan helm akan terpantau meski ditinggal pemiliknya yang sedang berurusan,” katanya.
Ia tidak sependapat jika system yang diterapkan jajaran Polres KSB dianggap membatasi ruang gerak dan bersikap tertutup dengan public. “Justru sebaliknya, bentuk keterbukaan aparat kepolisian kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” tandasnya.
sumber : gaungntb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar