Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Rabu, 23 Maret 2011

Dipertanyakan Dasar Penerbitan SK Bupati KSB 148A

Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 148 A, tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Wilayah Batu Hijau, telah menimbulkan reaksi disejumlah kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang menilai bahwa terbitnya SK tersebut merupakan sebuah tindakan prematur yang dilakukan para penentu kebijakan di KSB karena tidak mampu menyembunyikan rasa depresi akibat semakin terjepitnya posisi KSB dalam merealisasikan kepemilikan saham tujuh persen milik PT Newmont yang terakhir dilepas tahun 2010 lalu.

Pasca mencuatnya pernyataan Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa disalah satu media nasional, bahwa saham tujuh persen Newmont telah dimiliki oleh Pemerintah pusat, praktis telah mengecilkan peluang KSB untuk mencatatkan nama daerah dalam sejarah sebagai salah satu pemilik saham Newmont. Sehingga tidak sedikit pengamat yang menilai, terbitnya SK Bupati KSB 148 A, hanyalah sebuah ekspresi kekecewaan pemda KSB terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tidak mau memberikan kesempatan kepada KSB selaku daerah penghasil untuk mencatatkan namanya sebagai salah satu pemegang saham Newmont.

Bahkan mantan Senior Manager Eksternal PT Newmont, Malik Salim menuding keputusan Pemda KSB menerbitkan SK penghentian sementara aktifitas tambang Newmont, sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dan jika tetap dilakukan maka Pemda KSB sama juga dengan sengaja membenturkan diri dalam persoalan baru dengan pemerintah pusat.

Disisi lain jika kebijakan itu dipaksakan untuk diberlakukan, maka dapat dipastikan akan muncul konflik internal didalam daerah. ''Tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penerbitan SK 148A, ini lebih kepada ekspresi kekecewaan kepada pemerintah pusat. Dan kalau dipaksakan untuk diterapkan, maka siapa yang bertanggung jawab terhadap ribuan tenaga kerjaa lokal kita,''ujar Malik Salim sembari memberikan masuk.

Lebih jauh diulas Malik Salim, dalam salah satu poin yang tertuang dalam SK 148 A, disebutkan seluruh biaya yang ditimbulkan dari diberlakukan SK tersebut akan ditanggung dalam APBD 2011. Malik mempertanyakan biaya apa yang dimaksudkan ? Apakah biaya kerugian perusahaan secara keseluruhan ? Kalau biaya kerugian perusahaan yang dimaksudkan, maka dipastikan Malik Salik, APBD tidak akan mampu untuk menutupinya.

''Mang berapa sih APBD kita ini, apakah cukup untuk menutupi kerugian pihak perusahaan ? Belum lagi gaji karyawan yang harus dibayarkan. Seharusnya Pemda bisa lebih realistis dong,'' sindir Malik biasa dirinya disapa. (ian)

www.sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar