Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Sabtu, 19 Maret 2011

Inilah Isi Nota Kesepakatan Rahasia Antara Pemda KSB dengan PT Titan Metals

Kesepakatan antara Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan PT Titan Metal (PTTM) akhirnya terungkap kepublik.

Dokumen Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Dengan PT Titan Metals Tentang Kerjasama Pendanaan Pembelian 7% (Tujuh Persen Saham Divestasi PT Newmont Nusatenggara ditandatangani pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011 antara Bupati KSB Dr.KH. Zulkifli Muhadli, SH,MM, Ketua DPRD KSB HM. Safei dan Dirut PTTM Cipto Kokadir.

Nota kesepakatan ini berisi 7 pasal yang dibagi menjadi, pasal pertama tentang dasar hukum, pasal kedua tentang tujuan nota kesepakatan, pasal ketiga tentang ruang lingkup kesepakatan, pasal empat tentang resiko investasi, pasal lima tentang kerahasiaan, pasal enam tentang penyelesaian sengketa, dan pasal tujuh tentang ketentuan lain-lain.

Dari ketujuh pasal tersebut, pada pada pasal ketiga angka 10 disebutkan sebagai imbalan pendanaan penuh oleh pihak kedua (PTTM) untuk pihak pertama (KSB0, pihak pertama selaku pemegang saham NNT wajib membagi dividen dari saham NNT kepada pihak kedua. Porsi pembagian dividen tersebut untuk pihak pertama akan lebih tinggi dari yang didapat oleh pihak pertama melalui skema joint venture yang ada selama ini. Jumlah dari dividen yang akan diberikan kepada pihak kedua akan ditentukan lebih lanjut didalam perjanjian pasti mitra pendanaan (definitive financing partnership agreement).

Nota kesepkatan ini juga bersifat sangat rahasia, dan dipertegas pada pasal lima angka satu; semua data dan informasi lainnya berkaitan dengan nota ini dan pelaksanaannya yang diklasifikasikan sebagai informasi rahasia oleh para pihak akan selalu dianggap sebagai informasi rahasia dan tidak boleh diungkapkan dengan cara apapun kepihak ketiga kecuali hanya dengan persetujuan tertulis bersama para pihak.(sn01)

sumber : sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar