Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Sabtu, 19 Maret 2011

Inilah Skema Pembelian Saham Divestasi Yang di Ajukan Pemda KSB


Upaya yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mendapatkan saham divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) tahun 2010 sebesar 7% terus dilakukan meskipun waktu sudah sangat sempit.

Dalam dokumen yang diterima Sumbawanews.com, tiga pemerintah daerah yakni Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa dan KSB telah mengirim surat bernomor 112/786/Distamben tanggal 8 Maret 2011 perihal Divestasi Saham PTNNT. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan Republic Indonesia dan ditandatangani oleh Gubernur NTB Dr.H.M. Zainul Majdi, Ketua DPRD NTB Lalu Sudjirman, Bupati KSB Dr. Zulkifli Muhadli, ketua DPRD KSB H.M.Safei, Bupati Sumbawa Drs.H. Jamaluddin Malik dan ketua DPRD Sumbawa H. Farhan Bulkiyah.

Dalam surat ini dituliskan, menyusul surat kami tanggal 11 Oktober 2010 perihal minat pemerintah daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Nusatenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk membeli saham divestasi PTNNT tahun 2010 sebesar 7%, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menegaskan kembali minat tersebut untuk membeli 7% saham divestasi PTNNT tahun 2010.
2. Seluruh elemen masyarakat NTB sepakat untuk mengawal dan memastikan saham tersebut menjadi milik daerah
3. Adanya keinginan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk membeli saham tersebut mencederai komitmen Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat NTB dan menimbulkan kekecewaan yang sangat luas di seluruh elemen masyarakat dan sangat berpotensi menganggu stabilitas dan kondusifitas daerah.
4. Keinginan tersebut juga bertentangan dengan keputusan DPR RI yang mendukung daerah untuk memperoleh saham divestasi 31% secara utuh.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami meminta kepada pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk memberi kesempatan kepada daerah memiliki 7% saham divestasi tahun 2010.

Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wapres RI, Ketua DPR RI, Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Negara BUMN dan ketua Komisi VII DPR RI.

Didalam surat ini terdapat skema kerjamsa pembelian 7% saham PTNNT kerjasama Pemda KSB dengan swasta nasional.

Dalam skema ini, saham mengatasnamakan Pemda KSB dengan porsi 25% dan 75% swasta nasional (PT Titan Metals). Dari 25% saham yang dikuasai KSB kemudia dipecah lagi menjadi Pemda KSB 40%, Pemprov NTB 40% dan Pemda Sumbawa 20%.(sn01)

sumber : sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar