Kapolres Sumbawa Barat AKBP Hadi Gunawan, SH dengan tegas MEMBANTAH telah melakukan pemindahan paksa karyawan yang melakukanaksi mogok, lantaran pemindahan lokasi mogok dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, termasuk untuk mengantisipasi gangguan aktifitas perusahaan.
Disampaikan Hadi Gunawan, lakasi yang menjadi titik pelaksanaan mogok karyawan PT. ORICA diareal administrasi III, atau diluar lokasi kerja karyawan, sementara ada aktifitas yang cukup penting dari pihak PT.Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) disekita itu dan pihak perusahaan merasa terganggu dengan adanya aksi tersebut.
Kami tidak pernah mencampuri mogok kerja yang dilakukan karyawan. Jika mogok yang dilakukan dilokasi tempat para karyawan bekerja, pemindahan lokasi itu tidak akan dilakukan, dan pemindahan lokasi bukan dilakukan dengan cara paksa, tetapi atas dasar kesepakatan bersama,“ ucap Hadi Gunawan
Hadi Gunawan juga menyampaikan, permohonan aksi mogok karyawan yang diberikan selama sebulan. Ijin aksi mogok yang diberikan selama sebulan, namun diharapkan dapat segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar aktifitas pekerjaan kembali normal, “lanjut Hadi Gunawan
Ditempat terpisah, sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Yahya Soud, S.Pd MM yang dimintai komentarnya seputar aksi yang dilakukan tersebut menyampaikan, sebelum dilaksanakan aksi mogok, perwakilan manageman dan karyawan sudah melakukan pertemuan dihadapan perwakilan pemerintah KSB, namun tidak ada kesimpulan yang dicapai.
Diingatkan Yahya Soud, dalam persoalan sehingga muncul aksi mogok karyawan, tidak ada kewenangan pemerintah KSB untuk menyelesaikannya, lantaran dari 18 tuntutan yang disampaikan berhungan langsung dengan pihak perusahaan. “Cukup banyak tuntutan karyawan yang disampaikan, tetapi tidak ada kewenangan pemerintah KSB untuk menjawab tuntutan tersebut,” tandas Yahya Soud.
Lanjut Yahya Soud, pihak disosnakertrans akan memanggil managemen perusahaan dan perwakilan karyawan yang melakukan mogok kerja, jika aksi mogok kerja berlanjut lama,” mekanismenya, pehak yang melakukan akasi mogok atau perusahaan dapat meminta untuk dimediasi oleh mediator pemerintah untuk menyelesaikan persoalan, namun pemerintah KSB dapat juga mengambil inisiatif untuk mengundang pihak yang berseteru, selama semangadnya menyelesaikan permasalahan,” urai Yahya Soud.
Hal terpenting yang disampaikan Yahya Soud, pemerintah KSB siap memediasi pertemuan lanjutan antara managemen perusahaan dengan karyawan yang melakukan aksi mogok.
Sumber Berita: Sumbawa Barat Post, tgl 14-15 Maret 2011 Hal 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar