TALIWANG --PT Newmont Nusa Tenggara melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah Indonesia. Perusahaan tambang tembaga dan emas asal Amerika itu telah menyetor pajak, non pajak dan royalti triwulan pertama sebesar Rp 1,364 triliun. Kewajiban pembayaran tersebut sesuai dengan kontrak karya (KK) antara pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara. “PT Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Arif Perdanakusumah, Manager Senior Hubungan Eksternal PT Newmont melalui siaran persnya, kemarin.
Dijelaskan Arif, pembayaran pajak terbesar pada triwulan pertama tahun ini berasal dari pajak penghasilan badan (PPh 25) sebesar Rp 974,4 miliar. Selain PPh 25, pembayaran pajak terbesar kedua berasal dari pajak penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp 140 miliar, PBDR (bunga, dividen dan royalti) (PPh26) sebesar Rp 113,6 miliar dan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp48 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi mencapai Rp43,52 miliar. Meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp 17,16 miliar, emas Rp 24,37 miliar dan perak Rp 1,99 miliar.
Sementara tahun 2010, PT Newmont keseluruhannya telah menyetor sekitar Rp 5,761 triliun, sehingga sejak 1999 sampai awal 2011, PT Newmont telah menyetor keseluruhan pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 22,538 triliun kepada negara.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT Newmont juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4.000 karyawan dan 3.000 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.(far)
sumber : lombokpost.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar