Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Kerja Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi kerugian negara sebesar 297,7 juta dolar AS pada sektor penerimaan royalti oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Namun pihak Newmont menyatakan nilai royalti yang dibayarnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Kamis kemarin, seharunya pemerintah mendapatkan royalti dari kegiatan tambang PT NNT di Batu Hijau sebesar 436,6 juta dolar AS untuk periode 2004 - 2010. Hitungan itu mengacu laporan keuangan Newmont, pemerintah pusat, dan laporan daerah bagi hasil (DBH).
Berdasarkan perhitungan ICW, dari realisasi penjualan kuantitas dan harga serta tarif untuk royalti tambang, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2000 dan PP Nomor 45 tahun 2003, seharusnya yang diterima negara sebesar 436 juta dolar AS. Namun, dengan tidak mengacu pada kontrak karya PP Nomor 45 tahun 2003, royalti yang dibayarkan PT Newmont pada 2004 hingga 2010 hanya sebesar 138,8 juta dolar AS.
Dengan adanya selisih angka tersebut, terjadi kekurangan penerimaan negara dari royalti PT NNT selama periode 2004-2010 sebesar 297,7 juta dolar AS. Itu berdampak pada kerugian penerimaan pusat dari DBH Tambang NNT selama tahun 2004 sampai 2010 sebesar 59,5 juta dolar AS.(DSY)
sumber : www.metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar