Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Minggu, 08 Mei 2011

KSB Tunggu di Tikungan, "Buang Tailing 9 Mei, Ajukan Newmont ke Pengadilan"

TALIWANG --Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menunggu PT Newmont Nusa Tenggara di tikungan jalan. Besok, 8 Mei, izin membuang tailing di Teluk Senunu berakhir. KSB sudah berkomitmen tidak memberikan izin perpanjangan membuang tailing di lokasi yang sama jika kabupaten pecahan Sumbawa ini tidak mendapat retribusi apa-apa dari kegiatan pembuangan tailing.

‘’Kita tunggu saja sampai tanggal 8 Mei. Kalau 9 Mei masih jalan (menempatkan tailing di Teluk Senunu, Red) kita akan membawa persoalan ini ke pengadilan,’’ tegas Bupati Sumbawa Barat Dr KH Zulkifli Muhadli SH, MM ditemui wartawan usai salat Jumat di Masjid Agung Taliwang, kemarin.

Dikatakan, dasar dikeluarkan surat tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Minerba tahun 2009 dimana penghentian dapat dilakukan pemerintah jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan penempatan limbah. ‘’Masyarakat KSB menghendaki adanya penghentian itu. Ini berarti alasan kita sudah jelas,’’ katanya.

Laporan masyarakat menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk melakukan penghentian proses pembuangan limbah tailing di Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang. Namun jika pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup (Kemen LH) tetap ngotot menyetujui adanya perpanjangan ijin penempatan limbah tailing itu sama artinya pemerintah pusat melanggar aturan. ‘’Kalau menteri tetap memberikan rekomendasi, artinya menteri juga menyalahi aturan,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Bupati KSB mengeluarkan dua surat terkait tailing PT Newmont. Pertama, surat dengan Nomor 660/114/BLH-KSB/IV/2011 tentang pemberhentian penempatan tailing (limbah) di perairan Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang tertanggal 27 April 2011. Surat itu ditujukan kepada pemerintah KSB, dan kepada Presiden Direktur PT Newmont di Jakarta. Dua alasan sehingga pemerintah KSB mengeluarkan kebijakan tersebut. Pertama, adanya aspirasi dari masyarakat Sumbawa Barat dan berbagai elemen pemerhati lingkungan lainnya yang menolak penempatan tailing di perairan Teluk Senunu. Kedua, penempatan tailing di Teluk Senunu dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah KSB. Surat tersebut mulai berlaku efektif 9 Mei 2011.

Kedua, tentang penolakan KSB atas rencana perpanjangan ijin penempatan tailing PT Newmont. Surat tertanggal 27 April 2011 itu ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup RI di Jakarta. Dalam surat itu juga dijelaskan dua point penting. Pertama, keberadaan dan penempatan tailing Newmont di perairan Teluk Senunu sangat meresahkan dan merisaukan masyarakat luas serta berbagai elemen pemerhati lingkungan. Alasan kedua penempatan dan pembuangan tailing mengakibatkan penurunan produktifitas kawasan yang dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan terhadap nelayan, masyarakat sekitar dan regional.(far)

sumber : lombokpost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar