Pemerintah tetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
"Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin.
Agung menjelaskan, setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama tahun 2011 khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011 maka pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
"Sebagian Pegawai Negeri Sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.
Dia juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
"Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.
Untuk itu, pimpinan unit kerja lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
"Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai," katanya.
Dia juga menambahkan pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012
sumber : baktipersada.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar