Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 04 Februari 2011

Tritura KSB Mulai Buahkan Hasil, Kata Bupati KSB

Taliwang, Tiga tuntutan masyarakat Sumbawa Barat yang tertuang dalam TRITURA nampaknya mulai menampakkan hasil. Satu dari tiga tuntutan tersebut telah direstui oleh Dirjen Minerba dan dipastikan Sumbawa Barat Ikut hadir dan mengutarakan langsung keinginannya.

  “Satu dari TRITURA telah gol 100 persen. Keterlibatan langsung Pemda KSB dalam revisi Kontrak Karya (KK) PT.Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) telah disetujui.” Ungkap Bupati Sumbawa Barat, DR.KH.Zulkifli Muhadli,SH.MM pada sejumlah wartawan, usai pertemuannya dengan DPRD KSB di gedung DPRD, Rabu (02/2) kemarin.

Dijelaskan bupati, berhasilnya satu dari tiga tuntutan merupakan hasil perjuangan rakyat Sumbawa Barat yang telah bahu membahu untuk mendapatkan hak yang sudah seharusnya didapatkan. Sedangkan dua tuntutan rakyat lainnya akan terus diupayakan agar bisa terwudud demi untuk kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat.

“ Kita tetap akan menagih PTNNT dengan peraturan daerah nomor I tentang komisi Kegiatan Pertambangan karena sampai saat ini belum ada satu kekuatan hukumpun yang menyatakan pembatalan perda tersebut.” Jelasnya.

Menurut Bupati, perda nomor I tahun 2010 tidak melanggar Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah karena perda tersebut tidak berbicara tentang pajak dan retribusi, tapi tentang komisi yang mengacu pada UU nomor I tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

“ Perda komisi kegiatan pertambangan mengacu pada pasal 16 ayat 4 UU nomor I tahun 2004.” Terangnya.

UU nomor I tahun 2004 pasal 16 ayat 4 diatas, berbunyi : penerimaan berupa komisi,potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Negara/daerah adalah hak Negara.daerah.

“ Perda itu juga merupakan inovasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap UU nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.” tegas bupati.

  Tiga tuntutan rakyat (Tritura) itu yakni yakni, pertama divestasi saham 7 persen PT NNT tahun 2010 harga mati milik rakyat sumbawa barat. Kedua, perda nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan wajib dilaksanakan tanpa syarat. dan ketiga , amandemen kontrak karya PTNNT oleh pemerintah pusat wajib melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Sumber : Sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar