Kapolda NTB diperintahkan untuk mengembalikan mobil Kijang Inova bernopol EA 1462 C kepada Heri Saptoaji SH, warga Kelurahan Seketeng. Pasalnya, penyitaan yang dilakukan pihak Polda NTB terhadap mobil tersebut sejak 1 November lalu, dinyatakan tidak sah secara hukum. Hal ini terungkap pada sidang putusan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (12/7).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suba’i SH, juga menghukum Kapolda selaku termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Ditemui Gaung NTB usai sidang, Heri Saptoaji SH didampingi 6 pengacaranya, mengaku puas dengan putusan tersebut. Hal ini menurutnya telah membuktikan bahwa penyitaan terhadap mobilnya tidak prosedural. “Apa yang saya lakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi ingin membuka mata semua pihak terutama yang bernasib sama untuk memiliki keberanian,” ujar Heri yang juga salah seorang pengacara beken di daerah ini.
Dibeberkan Heri, dalam persoalan ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan secara professional, lantaran di satu sisi Polda melalui Propam mengakui ketidak professional kinerja anggotanya. “Tapi di persidangan mereka tetap ngotot dan mengaku telah bekerja secara profesional. Tapi sekarang sudah terbukti,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan hukum lanjutnya, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak layak, karena wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Terhadap persoalan praperadilan ini pihaknya sudah mendaftarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tertanggal 30 Juni lalu di PN Sumbawa terhadap seluruh pihak yang terkait dalam masalah ini, atas tuntutan moril agar pembelian mobil tersebut disahkan.
Untuk diketahui pada sidang praperadilan tersebut termohon diwakili AKP I Nyoman Nursana SH, Penata I, Wayan Gatot Madiyasa dan Brigadir Ghufron Subekti.
sumber : gaungntb.com
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suba’i SH, juga menghukum Kapolda selaku termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Ditemui Gaung NTB usai sidang, Heri Saptoaji SH didampingi 6 pengacaranya, mengaku puas dengan putusan tersebut. Hal ini menurutnya telah membuktikan bahwa penyitaan terhadap mobilnya tidak prosedural. “Apa yang saya lakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi ingin membuka mata semua pihak terutama yang bernasib sama untuk memiliki keberanian,” ujar Heri yang juga salah seorang pengacara beken di daerah ini.
Dibeberkan Heri, dalam persoalan ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan secara professional, lantaran di satu sisi Polda melalui Propam mengakui ketidak professional kinerja anggotanya. “Tapi di persidangan mereka tetap ngotot dan mengaku telah bekerja secara profesional. Tapi sekarang sudah terbukti,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan hukum lanjutnya, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak layak, karena wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Terhadap persoalan praperadilan ini pihaknya sudah mendaftarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tertanggal 30 Juni lalu di PN Sumbawa terhadap seluruh pihak yang terkait dalam masalah ini, atas tuntutan moril agar pembelian mobil tersebut disahkan.
Untuk diketahui pada sidang praperadilan tersebut termohon diwakili AKP I Nyoman Nursana SH, Penata I, Wayan Gatot Madiyasa dan Brigadir Ghufron Subekti.
sumber : gaungntb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar