Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 15 Juli 2011

Kapolri diminta copot Kapolda NTB

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mencopot Kapolda Nusa Tenggara Barat beserta Kapolres Bima terkait kasus ledakan bom di Pondok Pesantren milik Ustadz Umar bin Khattab, di Kabupaten Bima, NTB.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai Kapolres Bima maupun Kapolda NTB gagal membangun wibawa aparat kepolisian di hadapan masyarakat lokal. "Karena itu IPW minta Kapolri untuk mencopot Kapolres [Bima] dan Kapolda [NTB]," katanya kepada Bisnis, hari ini.

Ledakan tersebut terjadi pada Senin lalu yang menewaskan satu orang. Hingga kini aparat kepolisian dari dua peleton Pasukan Pengendali Massa (dalmas), satu peleton Brimob, dan pasukan gabungan dari TNI belum bisa memasuki TKP karena dihalang-halangi oleh santri.

Tidak hanya para santri, tadi malam, warga sekitar juga memblokir jalan negara di Kecamatan Dompu, Kabupaten Bima. Mereka meminta polisi untuk mengembalikan jenazah korban ledakan ke ponpes.

"Dalam negosiasi dengan warga tersebut, sempat terjadi sejumlah pelemparan, hingga melukai Kapolres [Bima] beserta ajudannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan hari ini.

Satu orang warga menderita luka tembak. Namun, lanjut Anton, tidak fatal. "dua orang lagi terluka karena terkena lemparan,".

Hari ini pula, tambah Anton, Kapolda NTB mengadakan rapat Muspida dengan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh ulama setempat untuk menentukan langkah selanjutnya. (24/tw)

sumber : bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar