Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 08 Juli 2011

Gubernur NTB Janji Lagi Tandatangani Pembentukan PPS, Pembentukan PPS Terancam Gagal

Gubernur NTB DR.H.TGB. Zainul Madji kembali berjanji untuk segera menandatangani rekomendasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada hari Senin (11/7/2011) mendatang.

Janji Gubernur ini diutarakan saat bertemu dengan anggota Kaukus Muda Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KAMPUS) pada Kamis (7/7/2011) siang.

Menurut Sekjen KAMPUS Junus Asfiah, TGB berjanji akan melakukan sekali lagi pertemuan dengan perangkat propinsi untuk mengambil keputusan sebelum hari senin mendatang, "TGB berjanji pada hari senin tersebut rekomendasi terhadap PPS ditandangani." jelas Yunus.

Sementara itu Ketua KAMPUS Arif Hidayat memandang janji Gubernur NTB ini hanya sebagai bentuk cuci tangan, karena  sebelumnya TGB sengaja menghambat pembentukan PPS dengan cara memperlama dikeluarkannya rekomendasi.

"Untuk saat ini rekomendasi menjadi tidak penting lagi karena pada  hari Kamis (7/7/2011) ini  proses pembahasan terhadap daerah pemekaran di pusat hampir dikatakan sudah selesai, dan PPS terlambat untuk masuk kedalam gerbong daerah calon pemekaran lainnya yang sudah dibahas oleh DPR RI." jelas Arif

TGB sengaja mengulur waktu penadatanganan PPS sambil menunggu tarik ulur pembahasan pemekaran antara eksekutif dan legislatif di pusat. Sikap gubernur yang akan menandatangani PPS pada hari senin hanya untuk menunjukkan bahwa jika terjadi kegagalan pembentukan PPS, dia tidak menjadi orang yang disalahkan karena dia sudah menandatangani rekomendasi.

Faktor kelemahan pembentukan PPS kunci utamanya terletak pada political will dari geubernur NTB yang naif. "TGB mampu membaca proses politik di pusat yang sedang mengalami tarik ulur antara eksekutif dengan legislatif terkait pemekaran." terangnya.

Melihat tarik ulur tersebut gubernur sangat jelas sengaja memperlambat proses PPS dengan menahan rekomendasi PPS. sementara itu dipusat bagi eksekutif moratorium tetap dijalankan sembari menunggu hasil Desertada.

"Desertada sendiri yang akan memuat luasan dan volume posibility pemekaran di indonesia sampai tahun 2025 akan menjadi PP baru tentang pemekaran pengganti PP 78/2007." jelas Arif.

Sedangkan DPR RI tetap memproses semua wilayah yang sudah sesuai dengan PP 78/2007, karena tidak ada Perpu terhadap pemekaran yg dikeluarkan presiden sebagai legal aspek moratorium. Dalam hal ini peluang pemekaran bagi PPS sebenarnya terletak pada politicall will yang kuat dari DPR RI terhadap pembentukan PPS, asalkan syarat sesuai PP 78 bisa dipenuhi. Namun PPS masih belum bisa memenuhi satu persyaratan terahir yaitu rekomendasi gubernur. Sehingga hingga pada akhir DPR RI mengajukan kepada presiden wilayah yang akan dimekarkan sumbawa tidak bisa masuk dalam gerbong tersebut karena belum memenuhi syarat.

"Hal itulah yang kami maksudkan sebagai politiking TGB untuk menghambat rekomendasi hingga proses politik yang dilakukan oleh DPR RI terdesak waktu untuk segera dikirimkan ke presiden untuk mendapatkan Ampres." jelas Arif.

Senada dengan Arif, anggota Petisi Warga Sumbawa Jakarta Poetra Sorjo mengungkapkan TGB sendiri menyebutkan akan menandatangani PPS jika sudah keluar hasil kajian dari tim teknis pengkaji PPS yang di SK kan oleh gubernur. Pasalnya hingga hari ini setelah tim pengkaji dari gubernuran sudah usai bekerja namun TGB masih belum menandatangani rekomendasi. Maka faktor utama kegagalan PPS sangat jelas terletak pada keengganan Gubernur NTB.

Apapun hasil Desertada tidak menjadi penentu atas sebuah daerah dimekarkan atau tidak. Desertada hanya rell kerangka pemekaran. Karena domain pembuat UU itu adalah DPR RI (legislative) dan bukan Kemendagri (eksekutif). Artinya jika ada anggota DPR RI baik perorangan ataupun kelompok yang kuat mendorong PPS agar dapat menjadi prolegnas maka apapun keputusan DPR tidak bisa ditolak oleh eksekutif.

Terkait dengan usul Legislatif, anggota DPR RI asal NTB Fachri hamzah menyebutkan  kalau anggota DPR itu teriak maka bisa merubah indonesia, "saya akan mengajukan hak usul inisiatif terhadap PPS atas nama saya sendiri setelah saya pulang dari Turki." kutip Soerjo dari penjelas Fahri pada tanggal 25 Juni 2011.

Harapan terakhir tinggal bertumpu pada perjuangan Fahri Hazah, "jika usul inisiatif bisa segera diusulkan oleh Fachri Hamzah untuk dijadikan prolegnas 2012 maka tidak perlu membutuhkan waktu panjang pembahasan oleh komisi II DPR RI maupun kemendagri, karena logikannya UU bisa diusulkan oleh hanya satu anggota dewan asalkan mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi dalam rapat paripurna DPR atas usul inisiatif yang dilakukan oleh fachri hamzah sebagai perorangan anggota Dewan maka tuntaslah PPS bisa dibentuk." pungkas Soerjo.(sn01)

sumber : sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar