Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Minggu, 28 November 2010

Bupati KSB Bakal Dilengserkan ?

Polemik politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pasca putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Selasa (22/6) Nomor : 24/G/2010/PTUN, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya tanggal 14 Oktober Nomor : 144/B/2010/PT.TUN/Sby/2010 diprediksi bakal memanas.

Prediksi itu relevan, karena mantan kandidat kedua pasangan Calon Bupati  (Cabup) dan wakil Bupati (Cawabup) KSB priode 2010-2011, Ir.H.Busra Hasan-Mustakim Patawari LM.STP  (Rahmat) dan H.Andy Azisi Amin. SE. M Sc – Ir.Dirmawan  (Aman) didampingi kuasa hukum, Toto Ismono SH serta tim Pemenangan Kabupaten  (PK) Judiar Abdul Kadir dan Sahril Amin, saat sosialisasi putusan hukum PT TUN Surabaya di Bale Brang Sabtu malam (27/11).

Sosialisasi ini sekaligus memotivasi ratusan konstituen atau simpatisan yang hadir untuk terus berjuang hingga pasangan Dr.KH.Szulkifli Muhadli SH.MM – Drs.H.Mala Rahman, Bupati dan Wabup terpilih pada Pemilukada 26 April 2010 lalu segera diturunkan dari jabatannya.

Toto Ismono.SH pada sambutan dengan tegas mengatakan, kepemimpinan Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati KSB priode 2010-2011 harus segera dihentikan, karena ijazah yang digunakan untuk persyaratan pencalonan telah resmi diputuskan tidak sah oleh Kedua lembaga tinggi hukum Negara.

“Kita harus segera hentikan rezim kepemimpinan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai Bupati di KSB selambatnya pada akhir tahun 2010 ini, karena pengadilan tinggi hukum Negara sudah resmi memutuskan ijazahnya tidak sah,”  kata Toto Ismono disambut yel-yel dukungan dari ratusan konstituen.     

Hal senada disampaikan Judiar Abdul Kadir,  dengan keluarnya putusan tetap PT TUN Surabaya yang memenangkan paket  “Rahmat” atas gugatan keabsahan ijazah SRN-1968 atas nama Zulkifli Muhadli Bupati terpilih pada Pemilukda 26 April 2010 lalu, pihaknya akan terus mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut atau membatalkan SK pelantikan Bupati KSB tersebut, “Kami saat ini tengah koordinasi bersama Kemendagri dan KPU Pusat, agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan dan pembatalan SK pelantikan Zulkifli Muhadli Bupati KSB pada 13 Agustus 2010 lalu, karena ijazah untuk persyaratan pencalonannya sudah resmi diputuskan tidak sah oleh PTUN Mataram dan PTTTUN Surabaya,”  kata Judiar.

Menurutnya, pembatalan itu relevan sesuai hasil konsultasi awal bersama pihak Kemendagri, bahwa SK pelantikan Bupati dan wakil Bupati KSB itu akan dicabut kembali setelah adanya putusan tetap dari lembaga hukum tentang keabsahan Ijazah terkait,  “Kita tidak hanya mendesak Kemendagri untuk segera mencabut kembali SK pelantikan Bupati dan wakil Bupati KSB pada 13 Agustus 2010, namun penegak hukum Polda NTB juga diminta agar menetapkan Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM itu sebagai tersangka,”  tegas Judiar Abdul Kadir.

Kesempatan itu, H.Andy Azisi Amin SE.M Sc mengatakan  hal yang sama, pihaknya bersama paket “Rahmat” serta seluruh rakyat konstituen KSB akan terus berjuang hingga rezim Zulkifli Muhadli-Mala Rahman itu ditumbangkan, “Kita harus segera tumbangkan rezim Zul-Mala selambatnya pada 2010 ini tanpa toleransi,”  tegas Andy Azisi Amin.

Untuk itu,  pihaknya mengajak seluruh rakyat dan konstituen untuk segera merapatkan barisan melawan berbagai bentuk kepalsuan di bumi “Pariri Lema Bariri”,  agar cita-cita kesejahteraan saat awal terbentuknya KSB dapat dicapai sesuai harapan bersama, dan tidak lagi ada dusta diantara kita.

“Perlu kalian semua ketahui, bahwa Hultah KSB yang ke 7 pada 20 November 2010 yang dimeriahkan Iwan Fals itu merupakan sambutan atas kemenangan kita, dan pawai bunga yang digelar pada Sabtu  (27/11) itu adalah berita duka bagi pasangan Zul-Mala,”  Demikian Andy Azisi Amin. (Hong)

Sumber : sumbawanews.com

Kamis, 25 November 2010

Kubu Rahmat Akan Desak Kemendagri Cabut Surat Pelantikan Bupati KSB

Pasca putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) surabaya yang menguatkan putusan PTUN Mataram terkait keabsahan ijasah yang dimiliki Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM, kubu pasangan bakal calon Bupati KSB Busrah – Mustakim (Rahmat) akan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut surat pelantikan Bupati KSB.
“Kami sedang mempersiapkan langkah tersebut, agar SK pelantikan Bupati KSB dibatalkan.” Ungkap Judiar Abdul Kadir salah seorang anggota tim sukses pasangan Rahmat.
Menurut Judiar, langkah tersebut akan ditempuh karena pasca putusan PTUN Mataram, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait dengan langkah hukum setelah adanya putusan tetap (inkrah, red).
“Pihak Kemendagri telah menjelaskan kepada kami, bahwa Kemendagri bisa mencabut surat pelantikan Bupati KSB jika sudah ada putusan tetap dan hasil pengadilan menyatakan Ijazah tersebut tidak sah.” Jelas Judiar.
Selain akan berkordinasi dengan pihak Kemendagri, kubu Rahmat juga akan mendesak pihak Polda NTB untuk segera menetapkan Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM sebagai tersangka.
“Sebelumnya pihak Polda NTB beralasan, status tersangka belum ditetapkan karena belum ada putusan tetap namun sekarang putusan banding PT TUN Surabaya sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi bagi Polda NTB untuk mengulur-ulur waktu.” Tegasnya.
Dalam putusan PT TUN Surabaya bernomor 144/B/2010/PT.TUN. SBY tanggal 14 Oktober 2010 amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan dari tergugat I, II, III dan VI/Pembanding;  Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 24/G/2010/PTUN.MTR tanggal 22 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut.

2. Menghukum tergugat I, II, III dan VI/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000  (dua ratus lima puluh ribu rupiah )

Bahwa atas putusan tersebut, para pihak atau wakilnya yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ini dapat mengajukan kasasi paa Mahkamah Agung dengan surat yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negera yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak pemberitahuan ini dan selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah permohonan dicatat, pemohon kasasi harus menyampaikan alasan-alasan permohonan kasasi kepada panitera tersebut.


Demikian surat pemberitahuan ini dibuat oleh saya, I NYOMAN SELAMET, SH. Panitera Pengadilan Tata Usaha Mataram. (sn01)

catatan : Tergugat I : Kepala SDN No.05 Taliwang, Tergugat II : Kepala Dinas Dikpora Sumbawa Barat, Tergugat III: Kepala Dinas Provinsi NTB dan tergugat VI : Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM

Sumber : sumbawanews.com

PT TUN Surabaya Nyatakan Ijazah Bupati KSB Tidak Sah

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya akhirnya memutuskan bahwa Ijazah yang digunakan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) KH. Zulkifli Muhadli tidak sah.

Keputusan PT TUN Surabaya ini dituangkan dalam putusan bernomor 144/B/2010/PT.TUN/Sby tertanggal 14 Oktober 2010.

"Hari senin (22/11) ini kami telah menerima salinan putusan PT TUN Surabaya melalui PTUN Mataram, " jelas Kuasa hukum pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat), Toto Ismono, SH via telpon seluler kepada Sumbawanews.

Dijelaskannya isi putusan PT TUN Surabaya adalah menguatkan putusan PTUN Mataram No. 24/G/2010/PTUN/Mataram tanggal 22 Juni 2010 yakni  tergugat satu untuk membatalkan Ijazah SRN yang dimiliki Dr. KH. Zulkifli Muhadli. 

"Putusan kedua PT TUN Surabaya menghukum tergugat 1,2 dan 3 untuk menganti biaya perkara," jelas Toto.

Sebelumnya pada selasa (22/6) beberapa bulan lalu, hakim tunggal Zaini Elpah SH, telah memutuskan jika Ijazah Sekolah Rakyat (SR) Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), KH Zulkifli Muhadli, dinyatakan tidak sah dan harus segera dicabut. 

Menurut Toto Hakim PTTUN Mataram telah memutuskan bahwa ijazah Zulkifli Muhadli tidak sah. Selain itu hakim juga memerintahkan agar lembaga yang telah mengeluarkan ijazah SR palsu tersebut segera mencabut ijazah yang telah dikeluarkan. 

Terkait dengan langkah yang akan dilakukan oleh kubu Rahmat, Toto menjelaskan bahwa pihaknya masih konsentrasi untuk mensosialisasikan hasil putusan PT TUN Surabaya ini kepada masyarakat KSB.

"Kita jangan terburu-buru, biar hasilnya optimal," jelas Toto Diplomatis.(sn01)

Sumber : sumbawanews.com