Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Kamis, 25 November 2010

Kubu Rahmat Akan Desak Kemendagri Cabut Surat Pelantikan Bupati KSB

Pasca putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) surabaya yang menguatkan putusan PTUN Mataram terkait keabsahan ijasah yang dimiliki Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM, kubu pasangan bakal calon Bupati KSB Busrah – Mustakim (Rahmat) akan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut surat pelantikan Bupati KSB.
“Kami sedang mempersiapkan langkah tersebut, agar SK pelantikan Bupati KSB dibatalkan.” Ungkap Judiar Abdul Kadir salah seorang anggota tim sukses pasangan Rahmat.
Menurut Judiar, langkah tersebut akan ditempuh karena pasca putusan PTUN Mataram, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait dengan langkah hukum setelah adanya putusan tetap (inkrah, red).
“Pihak Kemendagri telah menjelaskan kepada kami, bahwa Kemendagri bisa mencabut surat pelantikan Bupati KSB jika sudah ada putusan tetap dan hasil pengadilan menyatakan Ijazah tersebut tidak sah.” Jelas Judiar.
Selain akan berkordinasi dengan pihak Kemendagri, kubu Rahmat juga akan mendesak pihak Polda NTB untuk segera menetapkan Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM sebagai tersangka.
“Sebelumnya pihak Polda NTB beralasan, status tersangka belum ditetapkan karena belum ada putusan tetap namun sekarang putusan banding PT TUN Surabaya sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi bagi Polda NTB untuk mengulur-ulur waktu.” Tegasnya.
Dalam putusan PT TUN Surabaya bernomor 144/B/2010/PT.TUN. SBY tanggal 14 Oktober 2010 amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan dari tergugat I, II, III dan VI/Pembanding;  Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 24/G/2010/PTUN.MTR tanggal 22 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut.

2. Menghukum tergugat I, II, III dan VI/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000  (dua ratus lima puluh ribu rupiah )

Bahwa atas putusan tersebut, para pihak atau wakilnya yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ini dapat mengajukan kasasi paa Mahkamah Agung dengan surat yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negera yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak pemberitahuan ini dan selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah permohonan dicatat, pemohon kasasi harus menyampaikan alasan-alasan permohonan kasasi kepada panitera tersebut.


Demikian surat pemberitahuan ini dibuat oleh saya, I NYOMAN SELAMET, SH. Panitera Pengadilan Tata Usaha Mataram. (sn01)

catatan : Tergugat I : Kepala SDN No.05 Taliwang, Tergugat II : Kepala Dinas Dikpora Sumbawa Barat, Tergugat III: Kepala Dinas Provinsi NTB dan tergugat VI : Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM

Sumber : sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar