Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Kamis, 25 November 2010

Putusan Banding Soal Ijazah Kyai Dimenangkan Rahmat

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah memutuskan putusan banding terkait ijazah yang dipergunakan Bupati terpilih periode 2010-2015, Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM.

"Putusan tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Mataram, namun PTUN Mataram belum menyampaikan kepada kuasa hukum pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat)." Jelas Judiar Abdulkadir salah seorang pendukung paket Rahmat kepada Sumbawanews.com Jumat (19/11) siang via telpon seluler.

Informasi yang didapatkan Judiar, putusan tersebut menguatkan putusan PTUN-Mataram sebelumnya. Dalam putusan PTUN Mataram ditetapkan bahwa Ijazah Sekolah Dasar yang dipergunakan oleh Bupati Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM. dinyatakan tidak sah.

"Kita lagi menunggu PTUN Mataram menyampaikan putusan tersebut." jelas Juhiar.

Informasi terkait  putusan PT Surabaya ini sudah beredar sejak awal Oktober 2010, namun sampai saat ini belum selembarpun putusan yang diterima oleh pihak-pihak berperkara.

"Semoga minggu depan putusan tersebut sudah diterima kuasa hukum Rahmat." jelas Judiar meyakinkan.

Sementara itu kuasa hukum pasangan Rahmat; Toto Ismono,SH mengakui pihaknya belum menerima putusan banding dari PT Surabaya. Toto tidak menampik bahwa putusan PT Surabaya memperkuat putusan PTUN Mataram sebelumnya.

"Kita lihat aja nanti, karena sampai saat ini putusan resmi belum kami terima." tegas Toto. (sn01)
Sumber : sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar