Setelah sebelumnya menggelar aksi dihalaman gedung Graha Fitrah KTC (kantor Bupati KSB) dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbawa Barat, ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Tutup Tambang (GERAT TUMBANG) kembali akan menggelar aksi lanjutan.
Informasi yang berhasil dihimpun SumbawaNews.Com, aksi massa GERAT TUMBANG akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 April 2011 mendatang. Konsentrasi massa akan terfokus pada pintu masuk (Gate) tambang PT Newmont Newmont Nusatenggara (PTNNT) di wilayah Benete kecamatan Maluk.
Kordinator massa GERAT TUMBANG, Syadik Syah, kepada SumbawaNews menegaskan, dalam aksi di gate nantinya, massa akan mendesak presiden direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto, secara langsung menemui massa. dan pada kesempatan itu, akan meminta pihak management PT Newmont untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengakuisisi saham terakhir Newmont sebesar 7 persen.
'' Harus Martiono yang menemui kita nantinya, dan dia harus membuat kesepakatan untuk memberikan dukungan kepada Pemda KSB bukan Pemerintah pusat yang mengakuisisi saham 7 persen itu,''tandas Syadik dengan nada tinggi.
Disisi lain, sambung Syadik, bentuk dukungan langsung dari Martiono selaku presiden direktur Newmont Nusa Tenggara kepada pemerintah pusat, dalam akuisisi saham 7 persen seperti terlansir dibeberapa media nasional sebelumnya, tidak lebih dari sikap pelecehan tidak hanya terhadap pemerintah daerah tetapi juga kepada seluruh rakyat Sumbawa Barat.
''Nanti kami juga akan mempertanyakan alasan Martiono lebih mendukung Pemerintah pusat untuk mendapatkan saham 7 persen itu dari KSB yang notabene daerah penghasilnya,''ujar Syadik masih dengan nada tinggi.
Sementara itu, Manager Publik Relation PT Newmont Nusa Tenggara, H.Kasan Mulyono, mengakui telah menerima informasi akan ada aksi dari massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Tutup Tambang (GERAT TUMBANG) dengan sasaran konsentrasi massa di pintu (gate) masuk tambang Benete.
Dijelaskan H.Kasan, pihak perusahaan NNT sangat menghargai hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disisi lain dikatakan H. Kasan, sejauh ini PT Newmont telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan divestasi sesuai dengan amandemen kontrak karya. Terkait dengan adanya tudingan interfensi dalam kepemilikan saham 7 persen, H.Kasan menjelaskan pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan.
''Kewenangan Newmont hanya melaksanakan amandemen KK yaitu melepas saham, dan itu yang sudah kami lakukan, terkait siapa yang memiliki nantinya, Newmont sama sekali tidak akan ikut campur,''demikian bahasa H. Kasan melalui pesan singkatnya. (ian)
sumber : sumbawanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar