Maraknya aksi demontrasi yang digerakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membuat masyarakat Sumbawa Barat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Sumbawa Barat (FMPSB) angkat bicara.
Pimpinan Kolektif FMPSB Drs. Manimbang Kaharyadi dalam konfrensi persnya di Mataram, Minggu (24/4/2011) meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas sumber dana yang digunakan untuk membiayai serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat pejabat pemerintah daerah, maupun oleh oknum-oknum yang menjadi penggerak/provokator aksi demostrasi tersebut.
Hadir dalam konfrensi pers ini anggoata FMPSB Drs. H. Hatta Taliwang, Ir Busran Hasan, Yan Sirajuddin, Agusfian Wahab, Judhiyar Abdulkadir, Mustakim Pattawari, Drs. H. Ali Imron, SH, H. Abd Hamid, BA, H. Hasan Abu, SPd, Abdul Azis, SE, Hj. Salwa, Lukman Nulhakim, Benny Tanaya, Joni Abdullah, Ari Radhikal, Amri Moderat dan Hamdan.
Dalam pengamatan Mantan anggota DPR RI M Hatta Taliwang, perkembangan terakhir tentang proses divestasi saham PT NNT tahap terakhir ( 7%), serta perkembangan situasi politik di daerah Kabupaten Sumbawa Barat semakin tidak menentu.
Pimpinan Kolektif FMPSB Drs. Manimbang Kaharyadi dalam konfrensi persnya di Mataram, Minggu (24/4/2011) meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas sumber dana yang digunakan untuk membiayai serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat pejabat pemerintah daerah, maupun oleh oknum-oknum yang menjadi penggerak/provokator aksi demostrasi tersebut.
Hadir dalam konfrensi pers ini anggoata FMPSB Drs. H. Hatta Taliwang, Ir Busran Hasan, Yan Sirajuddin, Agusfian Wahab, Judhiyar Abdulkadir, Mustakim Pattawari, Drs. H. Ali Imron, SH, H. Abd Hamid, BA, H. Hasan Abu, SPd, Abdul Azis, SE, Hj. Salwa, Lukman Nulhakim, Benny Tanaya, Joni Abdullah, Ari Radhikal, Amri Moderat dan Hamdan.
Dalam pengamatan Mantan anggota DPR RI M Hatta Taliwang, perkembangan terakhir tentang proses divestasi saham PT NNT tahap terakhir ( 7%), serta perkembangan situasi politik di daerah Kabupaten Sumbawa Barat semakin tidak menentu.
"Maka sebagai bagian dari tanggungjawab dan kepedulian kami terhadap kelancaran dan kelangsungan pembangunan dan tegaknya hukum serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, FMPSB juga meminta Pertanggungjawaban Janji Bupati KSB tentang Divestasi 7% Saham NNT yang secara nyata saat ini sudah menjadi milik Pemerintah Pusat (sesuai SK MENKEU tanggal 01 Februari 2011) dan Penjelasan menyeluruh terhadap janji dan komitmen pada pelaksanaan divestasi tahap pertama (24%), secara transparan dan bertangung jawab." jelas Hatta.
Disamping itu Ir H. Busrah Hasan sangat menyayangkan Lemahnya Pengawasan DPRD, bahkan cenderung menjadi bagian dari manuver pemerintah dalam kegiatan demonstrasi terkait dengan proses divestasi.
Ketua DPC SPSI KSB Benny Tanaya yang hadir dalam acara ini Meminta kepada instansi terkait (Inspektorat) agar segera mengambil tindakan kongkrit bagi oknum- oknum pejabat Pemda (aktor intelektual ) yang telah menjadi penggerak demonstrasi baik dikalangan PNS maupun masyarakat luas.
"Meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mencabut segala peraturan,keputusan dan kebijakan produk pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang bertentangan dengan kepentingan umum serta bertentangan dengan peraturan-perundangan-undangan yang berada diatasnya." Tutup pengamat hukum NTBN Agusfian Wahab dalam konfrensi pers di Hotel Lombok Raya.(sn01)
Disamping itu Ir H. Busrah Hasan sangat menyayangkan Lemahnya Pengawasan DPRD, bahkan cenderung menjadi bagian dari manuver pemerintah dalam kegiatan demonstrasi terkait dengan proses divestasi.
Ketua DPC SPSI KSB Benny Tanaya yang hadir dalam acara ini Meminta kepada instansi terkait (Inspektorat) agar segera mengambil tindakan kongkrit bagi oknum- oknum pejabat Pemda (aktor intelektual ) yang telah menjadi penggerak demonstrasi baik dikalangan PNS maupun masyarakat luas.
"Meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mencabut segala peraturan,keputusan dan kebijakan produk pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang bertentangan dengan kepentingan umum serta bertentangan dengan peraturan-perundangan-undangan yang berada diatasnya." Tutup pengamat hukum NTBN Agusfian Wahab dalam konfrensi pers di Hotel Lombok Raya.(sn01)
sumber : sumbawanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar