By Gaung NTB at 30 April, 2011, 8:47 am
Taliwang, Gaung NTB – Kasat Reskrim Polres KSB, IPTU Anton Santoso menegaskan bahwa 27 orang agen arisan bermasalah yang sudah beberapa hari berada di Polres setempat bukan dalam status diamankan, melainkan mengamankan diri.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang terlanjur terpublikasikan di media massa bahwa keberadaan para agen ini diamankan polisi. “Bukan diamankan tapi mengamankan diri atau meminta perlindungan diri karena merasa jiwanya terancam,” kata Anton kepada Gaung NTB, Rabu (27/4).
Disinggung mengenai penanganan kasus tersebut, Anton mengaku sejauh ini pihaknya masih menelusuri keberadaan NHS yang diduga kuat sangat berperan dalam kasus yang merugikan masyarakat selaku anggota arisan sekitar Rp 28 miliar. Pihak kepolisian juga telah menetapkan NHS, bandar arisan tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu salah seorang korban arisan bermasalah asal Taliwang, berharap uangnya bisa kembali. “Jika dihitung dengan bunga, dana investasi saya di program arisan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang diperoleh Gaung NTB, sejumlah agen arisan yang mengamankan diri di Polres KSB, telah
menggadaikan aset kekayaannya berupa rumah, tanah, dan lainnya untuk bisa mengembalikan uang korban yang raib. Meski demikian jumlah aset tersebut tidak mampu menutupi uang korban yang nilainya cukup besar.
Sumber : Gaung NTB
Edisi : Sabtu 30 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar