By Gaung NTB at 30 April, 2011, 8:47 am
Taliwang, Gaung NTB – Kasat Reskrim Polres KSB, IPTU Anton Santoso menegaskan bahwa 27 orang agen arisan bermasalah yang sudah beberapa hari berada di Polres setempat bukan dalam status diamankan, melainkan mengamankan diri.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang terlanjur terpublikasikan di media massa bahwa keberadaan para agen ini diamankan polisi. “Bukan diamankan tapi mengamankan diri atau meminta perlindungan diri karena merasa jiwanya terancam,” kata Anton kepada Gaung NTB, Rabu (27/4).
Disinggung mengenai penanganan kasus tersebut, Anton mengaku sejauh ini pihaknya masih menelusuri keberadaan NHS yang diduga kuat sangat berperan dalam kasus yang merugikan masyarakat selaku anggota arisan sekitar Rp 28 miliar. Pihak kepolisian juga telah menetapkan NHS, bandar arisan tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu salah seorang korban arisan bermasalah asal Taliwang, berharap uangnya bisa kembali. “Jika dihitung dengan bunga, dana investasi saya di program arisan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang diperoleh Gaung NTB, sejumlah agen arisan yang mengamankan diri di Polres KSB, telah
menggadaikan aset kekayaannya berupa rumah, tanah, dan lainnya untuk bisa mengembalikan uang korban yang raib. Meski demikian jumlah aset tersebut tidak mampu menutupi uang korban yang nilainya cukup besar.
Sumber : Gaung NTB
Edisi : Sabtu 30 April 2011
Sabtu, 30 April 2011
Jumat, 29 April 2011
Keluarga Korban Penembakan Polisi Surati Kapolda NTB
Penembakan terhadap OPK, pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) bukan hanya berujung pada rencana Prapradilan dari pihak keluarga, namun pihak keluarga juga melayangkan surat permohonan keadilan kepada Kapolda NTB.
Dalam surat tertanggal 27 April 2011 yang ditandatangani Muslim BJ itu memberikan kronologis penangkapan terhadap OPK, termasuk menguraikan bahwa penangkapan terhadap OPK tidak lepas dari bantuan pihak keluarga, lantaran tidak ingin OPK ditembak, sebab telah ditetapkan sebagai DPO, namun usaha keluarga untuk membantu proses penangkapan tidak menyurutkan sikap anggota Polres KSB untuk memberikan hadiah tembakan.
Muslim BJ yang didampingi Habibah, Ibu kandung korban saat mendatangi media ini menuturkan, saat ini memang belum diputuskan langkah hukum yang akan dilakukan pihak keluarga, namun untuk saat ini ingin meminta perlindungan hukum dari pejabat Polri yang lebih tinggi, sehingga melayangkan surat ke Kapolda NTB.
Masih keterangan Muslim BJ, untuk sementara memang ada keinginan untuk memperkarakan kasus penembakan itu, bahkan pihak keluarga telah menunjuk pengacara yang akan membantu. " Kami memang masih harus melaksanakan rapat keluarga untuk membahas langkah yang akan dilakukan atas kasus penembakan tsb," ucap Muslim BJ yang didampingi Habibah.
Lanjut Muslim BJ, saat ini pihak keluarga harus menunggu informasi atau jawaban dari pihak Polda NTB terkait kasus tsb, termasuk meminta dukungan dari sejumlah pejabat dilingkup Kepolisian & DPRD KSB, sehingga surat yang dilayangkan ditembuskan ke irwasda polda NTB,kasubdit propam Polda NTB,Dir reskrim Polda NTB,Ketua DPRD NTB,dan Ketua DPRD NTB.
Sumber : Sumbawa Barat Post,no 651 thn.V-29 April 2011. hal 5
Dalam surat tertanggal 27 April 2011 yang ditandatangani Muslim BJ itu memberikan kronologis penangkapan terhadap OPK, termasuk menguraikan bahwa penangkapan terhadap OPK tidak lepas dari bantuan pihak keluarga, lantaran tidak ingin OPK ditembak, sebab telah ditetapkan sebagai DPO, namun usaha keluarga untuk membantu proses penangkapan tidak menyurutkan sikap anggota Polres KSB untuk memberikan hadiah tembakan.
Muslim BJ yang didampingi Habibah, Ibu kandung korban saat mendatangi media ini menuturkan, saat ini memang belum diputuskan langkah hukum yang akan dilakukan pihak keluarga, namun untuk saat ini ingin meminta perlindungan hukum dari pejabat Polri yang lebih tinggi, sehingga melayangkan surat ke Kapolda NTB.
Masih keterangan Muslim BJ, untuk sementara memang ada keinginan untuk memperkarakan kasus penembakan itu, bahkan pihak keluarga telah menunjuk pengacara yang akan membantu. " Kami memang masih harus melaksanakan rapat keluarga untuk membahas langkah yang akan dilakukan atas kasus penembakan tsb," ucap Muslim BJ yang didampingi Habibah.
Lanjut Muslim BJ, saat ini pihak keluarga harus menunggu informasi atau jawaban dari pihak Polda NTB terkait kasus tsb, termasuk meminta dukungan dari sejumlah pejabat dilingkup Kepolisian & DPRD KSB, sehingga surat yang dilayangkan ditembuskan ke irwasda polda NTB,kasubdit propam Polda NTB,Dir reskrim Polda NTB,Ketua DPRD NTB,dan Ketua DPRD NTB.
Sumber : Sumbawa Barat Post,no 651 thn.V-29 April 2011. hal 5
Tiga Polisi Dikeroyok Puluhan Pemuda Mabuk
Ketiga polisi nahas itu adalah Suryono, Sugiharto, dan Alvianto. Semua berpangkat Brigadir Polisi Satu. Mereka anggota Kepolisian Sektor Sukolilo.
Pengeroyokan berawal laporan seorang perempuan yang mengaku diperas sekelompok pemuda mabuk di kawasan ruko Klampis Mega. Suryono, Sugiharto, dan Alvianto lantas meluncur ke lokasi kejadian.
Laporan sang perempuan benar. Setiba di lokasi, ketiganya melihat belasan pemuda asal
Empat pengeroyok kini sudah ditangkap. Sementara lainnya masih dicari.(ICH)
Sumber : Metrotvnews.com
Rabu, 27 April 2011
27 Agen Arisan Diamankan Polisi, 28 Miliar Lenyap
Sedikitnya 27 orang agen ‘Arisan’ mengamankan diri ke Mapolres Sumbawa Barat. Pengamanan tersebut berlangsung sejak 18 April lalu dan hingga kini masih terus berlangsung setelah mengetahui Bandar Arisan berinisial NHS salah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Sampir kecamatan Taliwang itu seketika menghilang.
Kasat Reksrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Anton Santoso melalui Kasat Binmas, AKP Bambang Triyono SWC kepada Gaung NTB di ruang kerjanya menyebutkan, pihak Penyidik Polres KSB sejauh ini telah melakukan penyidikan termasuk meminta keterangan dari agen tersebut. “Bisa jadi para agen ini jadi tersangka, karena modusnya dikategorikan penipuan,” kata Bambang.
Diperkirakan nilai total kerugian yang dialami korban yang rata-rata warga KSB mencapai lebih dari Rp 28 miliar sesuai bukti kwitansi yang tercantum di buku para agen. Dari 27 agen ini terdapat cabang agen atau secara berantai mencari nasabah baru untuk membeli arisan dengan keuntungan 50 persen. Misalnya, beli Rp 1 juta akan mendapat keuntungan pada bulan berikutnya dari pembelian menjadi Rp 1,5 juta.
Dari jumlah tersebut kemudian berbunga hingga menjadi puluhan bahkan ratusan juta rupiah. “Mungkin karena bunga 50 persen itu, pembeli menjadi tertarik,” kata Bambang, Senin (25/4).
Mengenai keberadaan NHS, Bambang menyatakan hasil penelusuran dan informasi, orang yang paling dicari itu berada di Dumai. Dan aparat kepolisian Polres KSB telah menerbitkan LP Lembar DPO untuk selanjutnya dikirim ke Polda NTB diteruskan ke Polda Riau untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHS. Selain itu memblokir rekening milik NHS di dua bank, salah satu BNI. “Bisa jadi, korban-korban arisan ini berasal dari luar KSB seperti Palembang dan kabupaten lainnya,” duga Bambang.
Untuk diketahui transaksi jual beli arisan ini telah berlangsung sekitar empat tahun. Yang sangat merugi adalah pembeli baru karena belum sempat menikmati keuntungan, bisnis seketika macet.
Pantauan Gaung NTB di Mapolres KSB, tampak sejumlah agen arisan yang diamankan dan untuk sementara ditempatkan di mushollah Polres KSB. Mereka sepertinya pasrah menanti nasib selanjutnya. Mereka juga diliputi rasa was-was karena dibayangi ancaman dari sejumlah korban.
Kepada Gaung NTB salah seorang agen yang tidak ingin namanya dikorankan, mengaku enggan pulang ke rumahnya karena khawatir akan didatangi oleh para korban. “Lebih baik menginap di sini untuk keamanan diri,” ujarnya.
sumber : gaungntb.com
DPRD Diminta Kejar Deviden 24% Yang Raib
Keputusan Pemerintah Pusat yang tetap mengambil jatah saham 7% disebabkan oleh kebijakan masa lalu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang tidak bisa mempertanggungjawabkan deviden 24% divestasi tahap pertama.
"Melalui PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) tiga daerah mendapat hak divestasi, namun hak tersebut justru diambil alih oleh PT Multicapital sebagai mitra tiga daerah tersebut." ungkap Mantan Inspektorat KSB Judhiar Abdulkadir.
Saat kesepakatan terjadi, Multicapital berjanji untuk membagi deviden dengan porsi 75% untuk Multicapital dan 25% untuk Tiga daerah yakni Pemrov NTB, Pemda KSB dan Pemda Kabupaten Sumbawa. Deviden sebesar 25% tersebut merupakan Golden Share yang pengertiannya ketiga daerah tersebut tidak mempunyai beban apapun untuk membayar pembelian saham. Disamping itu Multicapital juga berjanji untuk membangun pengolahan konsentrat atau smelter seharga Rp5 Trilyun jika sudah menguasai saham yang didivestasikan.
"Tidak ada satupun isi perjanjian tersebut yang disepakati." terang Yar.
Diuraikannya Deviden tahun 2009 yang dibayarkan Newmont untuk 24 % Saham Divestasi tahap-I realisasinya awal 2011 sebesar $ 118 ,0 juta atau setara dengan Rp. 1.18 triliun (asumsi $1,00 = Rp.10.000,00) . Dengan proporsi Multi Capital 75% dan DMB 25% (Korsorsium daerah) maka daerah akan menerima pembagian deviden dengan besaran masing-masing ; Prov. Rp. 118,0 milyar ; KSB Rp. 118,0 milyar , dengan rincian 40% (25% * Rp. 118.0 m), dan Kabupaten Sumbawa 20% (25% * Rp. 118.0 m) atau Rp. 59.0 milyar.
DPRD Provinsi mempertanyakan jumlah tersebut karena angka dalam sisi Penerimaan APBD tercatat hanya 16 milyar atau hanya jumlah terkecil sebesar 13,56 % demikian pula halnya dengan bagian Kabupaten Sumbawa hanya Rp 8 milyar sekalipun dengan prosentase yang sama 13,56%. "Pertanyaan kami rakyat kecil ini kemana komponen jumlah terbesar penerimaan dari deviden itu ?" tanya Yar
Inilah menjadi pijakan, mengapa sebaiknya himbauan kepada para anggota DPRD yang terhormat untuk menetapkan skala prioritas Pembentukan Pansus Keuangan, relevansi dengan fungsi Pengawasan Legislatif ? Apalagi kemudian jumlah tersebut harus disesuaikan kembali dengan angka fantastis Prov.12m ; KSB 12 m, dan ; KS 6 m. "Ada apa ini, panggil Bupati kita untuk menjelaskan, sekalipun kita tahu bahwa dunia usaha Biaya & Pengeluaran adminstratif (cost & administratve expences) tentu menjadi factor pengurang, tapi tentunya tidak harus menguras hampir sebahagian besar rencana penerimaan dari yang seharusnya." Jelas Yar
Pernyataan Menteri Keuangan bertalian dengan keabsahan data jumlah produksi yang dijual (Newmont) dengan konfirmasi jumlah yang diterima Pembeli. Selisih itu menjadi konsen kita untuk juga mempertanyakan substansinya kepada Manajemen Newmont, sehingga tidak terkesan dibelokkan.
Divestasi 7% Saham Newmont tahap-II, dengan asumsi $1,00 =Rp. 10.000,00 maka harga jual/ atau dengan kata lain Pemerintah harus menyediakan dana sebesar Rp. 2.71 trilliun.
"Gambaran kami dengan mengikutkan pihak swasta, maka tidak mungkin bisa dipungkiri kedepan kita tetap akan dikejar hutang yang berkepanjangan." jelasnya.
Deviden diperhitungkan bukan hanya karena turunnya jumlah produksi, turunnya Harga Jual, tapi jugan yang menjadi faktor penentu justru kondisi ketidak pastian ( uncertainty condition). Bahkan menjadi momok karena penyebab merosotnya (turun drastis) nilai saham itu sendiri dipasar modal.
"Katakan saja bahwa demo berkepanjangan selama ini, telah ikut menghambat produktivitas yang akan pasti mempengaruhi produksi akhir." pungkas Yar. (sn01)
"Melalui PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) tiga daerah mendapat hak divestasi, namun hak tersebut justru diambil alih oleh PT Multicapital sebagai mitra tiga daerah tersebut." ungkap Mantan Inspektorat KSB Judhiar Abdulkadir.
Saat kesepakatan terjadi, Multicapital berjanji untuk membagi deviden dengan porsi 75% untuk Multicapital dan 25% untuk Tiga daerah yakni Pemrov NTB, Pemda KSB dan Pemda Kabupaten Sumbawa. Deviden sebesar 25% tersebut merupakan Golden Share yang pengertiannya ketiga daerah tersebut tidak mempunyai beban apapun untuk membayar pembelian saham. Disamping itu Multicapital juga berjanji untuk membangun pengolahan konsentrat atau smelter seharga Rp5 Trilyun jika sudah menguasai saham yang didivestasikan.
"Tidak ada satupun isi perjanjian tersebut yang disepakati." terang Yar.
Diuraikannya Deviden tahun 2009 yang dibayarkan Newmont untuk 24 % Saham Divestasi tahap-I realisasinya awal 2011 sebesar $ 118 ,0 juta atau setara dengan Rp. 1.18 triliun (asumsi $1,00 = Rp.10.000,00) . Dengan proporsi Multi Capital 75% dan DMB 25% (Korsorsium daerah) maka daerah akan menerima pembagian deviden dengan besaran masing-masing ; Prov. Rp. 118,0 milyar ; KSB Rp. 118,0 milyar , dengan rincian 40% (25% * Rp. 118.0 m), dan Kabupaten Sumbawa 20% (25% * Rp. 118.0 m) atau Rp. 59.0 milyar.
DPRD Provinsi mempertanyakan jumlah tersebut karena angka dalam sisi Penerimaan APBD tercatat hanya 16 milyar atau hanya jumlah terkecil sebesar 13,56 % demikian pula halnya dengan bagian Kabupaten Sumbawa hanya Rp 8 milyar sekalipun dengan prosentase yang sama 13,56%. "Pertanyaan kami rakyat kecil ini kemana komponen jumlah terbesar penerimaan dari deviden itu ?" tanya Yar
Inilah menjadi pijakan, mengapa sebaiknya himbauan kepada para anggota DPRD yang terhormat untuk menetapkan skala prioritas Pembentukan Pansus Keuangan, relevansi dengan fungsi Pengawasan Legislatif ? Apalagi kemudian jumlah tersebut harus disesuaikan kembali dengan angka fantastis Prov.12m ; KSB 12 m, dan ; KS 6 m. "Ada apa ini, panggil Bupati kita untuk menjelaskan, sekalipun kita tahu bahwa dunia usaha Biaya & Pengeluaran adminstratif (cost & administratve expences) tentu menjadi factor pengurang, tapi tentunya tidak harus menguras hampir sebahagian besar rencana penerimaan dari yang seharusnya." Jelas Yar
Pernyataan Menteri Keuangan bertalian dengan keabsahan data jumlah produksi yang dijual (Newmont) dengan konfirmasi jumlah yang diterima Pembeli. Selisih itu menjadi konsen kita untuk juga mempertanyakan substansinya kepada Manajemen Newmont, sehingga tidak terkesan dibelokkan.
Divestasi 7% Saham Newmont tahap-II, dengan asumsi $1,00 =Rp. 10.000,00 maka harga jual/ atau dengan kata lain Pemerintah harus menyediakan dana sebesar Rp. 2.71 trilliun.
"Gambaran kami dengan mengikutkan pihak swasta, maka tidak mungkin bisa dipungkiri kedepan kita tetap akan dikejar hutang yang berkepanjangan." jelasnya.
Deviden diperhitungkan bukan hanya karena turunnya jumlah produksi, turunnya Harga Jual, tapi jugan yang menjadi faktor penentu justru kondisi ketidak pastian ( uncertainty condition). Bahkan menjadi momok karena penyebab merosotnya (turun drastis) nilai saham itu sendiri dipasar modal.
"Katakan saja bahwa demo berkepanjangan selama ini, telah ikut menghambat produktivitas yang akan pasti mempengaruhi produksi akhir." pungkas Yar. (sn01)
sumber : sumbawanews.com
Senin, 25 April 2011
Kapolres KSB Pelajari Orator Provokatif Buntut Insiden Demo
Taliwang, Gaung NTB – Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Hadi Gunawan SIK SH menyatakan akan mempelajari materi-materi yang disuarakan para orator aksi demontrasi tutup tambang PTNNT yang bernada provokatif sebagai pemicu terjadinya bentrok. “Kami akan pelajari, karena sesuatu tidak akan terjadi jika tidak ada sebabnya,” tegas Hadi Gunawan.
Namun demikian hal ini akan ditindaklanjutinya secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan sikap obyektif. Pada prinsipnya keberadaan aparat keamanan hanya ingin menjaga agar aksi massa tidak melanggar aturan melainkan harus sesuai dengan koridor yang sebenarnya. “Dari ijin pengerahan yang disampaikan sebelumnya terbatas kepada area Gate Benete, untuk itulah petugas keamanan berupaya menjaga agar massa tidak melanggar aturan,” tandasnya.
sumber : gaungntb.com
DPO POLRES SUMBAWA BARAT
Nama Lengkap : NURHASANATULLAH
Umur : 31 Th
Jenis Kelamin : Perempuan
Ciri - Ciri : Alis Tipis, Bibir Tipis, Tinggi + 160 cm
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Rt. 07 Rw. 04 Dsn Sampir Kel. Sampir Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat
Kasus : Penipuan dan Penggelapan yang berkedok arisan
Pasal Tindak Pidana : Pasal 46 UU No 7 Th 1992, UU No 10 Th 1998 Tentang Perbankan, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP
Umur : 31 Th
Jenis Kelamin : Perempuan
Ciri - Ciri : Alis Tipis, Bibir Tipis, Tinggi + 160 cm
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Rt. 07 Rw. 04 Dsn Sampir Kel. Sampir Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat
Kasus : Penipuan dan Penggelapan yang berkedok arisan
Pasal Tindak Pidana : Pasal 46 UU No 7 Th 1992, UU No 10 Th 1998 Tentang Perbankan, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP
FMPSB Minta Aparat Usut Tuntas Sumber Dana Aksi Demontrasi Divestasi
Maraknya aksi demontrasi yang digerakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membuat masyarakat Sumbawa Barat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Sumbawa Barat (FMPSB) angkat bicara.
Pimpinan Kolektif FMPSB Drs. Manimbang Kaharyadi dalam konfrensi persnya di Mataram, Minggu (24/4/2011) meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas sumber dana yang digunakan untuk membiayai serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat pejabat pemerintah daerah, maupun oleh oknum-oknum yang menjadi penggerak/provokator aksi demostrasi tersebut.
Hadir dalam konfrensi pers ini anggoata FMPSB Drs. H. Hatta Taliwang, Ir Busran Hasan, Yan Sirajuddin, Agusfian Wahab, Judhiyar Abdulkadir, Mustakim Pattawari, Drs. H. Ali Imron, SH, H. Abd Hamid, BA, H. Hasan Abu, SPd, Abdul Azis, SE, Hj. Salwa, Lukman Nulhakim, Benny Tanaya, Joni Abdullah, Ari Radhikal, Amri Moderat dan Hamdan.
Dalam pengamatan Mantan anggota DPR RI M Hatta Taliwang, perkembangan terakhir tentang proses divestasi saham PT NNT tahap terakhir ( 7%), serta perkembangan situasi politik di daerah Kabupaten Sumbawa Barat semakin tidak menentu.
Pimpinan Kolektif FMPSB Drs. Manimbang Kaharyadi dalam konfrensi persnya di Mataram, Minggu (24/4/2011) meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas sumber dana yang digunakan untuk membiayai serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat pejabat pemerintah daerah, maupun oleh oknum-oknum yang menjadi penggerak/provokator aksi demostrasi tersebut.
Hadir dalam konfrensi pers ini anggoata FMPSB Drs. H. Hatta Taliwang, Ir Busran Hasan, Yan Sirajuddin, Agusfian Wahab, Judhiyar Abdulkadir, Mustakim Pattawari, Drs. H. Ali Imron, SH, H. Abd Hamid, BA, H. Hasan Abu, SPd, Abdul Azis, SE, Hj. Salwa, Lukman Nulhakim, Benny Tanaya, Joni Abdullah, Ari Radhikal, Amri Moderat dan Hamdan.
Dalam pengamatan Mantan anggota DPR RI M Hatta Taliwang, perkembangan terakhir tentang proses divestasi saham PT NNT tahap terakhir ( 7%), serta perkembangan situasi politik di daerah Kabupaten Sumbawa Barat semakin tidak menentu.
"Maka sebagai bagian dari tanggungjawab dan kepedulian kami terhadap kelancaran dan kelangsungan pembangunan dan tegaknya hukum serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, FMPSB juga meminta Pertanggungjawaban Janji Bupati KSB tentang Divestasi 7% Saham NNT yang secara nyata saat ini sudah menjadi milik Pemerintah Pusat (sesuai SK MENKEU tanggal 01 Februari 2011) dan Penjelasan menyeluruh terhadap janji dan komitmen pada pelaksanaan divestasi tahap pertama (24%), secara transparan dan bertangung jawab." jelas Hatta.
Disamping itu Ir H. Busrah Hasan sangat menyayangkan Lemahnya Pengawasan DPRD, bahkan cenderung menjadi bagian dari manuver pemerintah dalam kegiatan demonstrasi terkait dengan proses divestasi.
Ketua DPC SPSI KSB Benny Tanaya yang hadir dalam acara ini Meminta kepada instansi terkait (Inspektorat) agar segera mengambil tindakan kongkrit bagi oknum- oknum pejabat Pemda (aktor intelektual ) yang telah menjadi penggerak demonstrasi baik dikalangan PNS maupun masyarakat luas.
"Meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mencabut segala peraturan,keputusan dan kebijakan produk pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang bertentangan dengan kepentingan umum serta bertentangan dengan peraturan-perundangan-undangan yang berada diatasnya." Tutup pengamat hukum NTBN Agusfian Wahab dalam konfrensi pers di Hotel Lombok Raya.(sn01)
Disamping itu Ir H. Busrah Hasan sangat menyayangkan Lemahnya Pengawasan DPRD, bahkan cenderung menjadi bagian dari manuver pemerintah dalam kegiatan demonstrasi terkait dengan proses divestasi.
Ketua DPC SPSI KSB Benny Tanaya yang hadir dalam acara ini Meminta kepada instansi terkait (Inspektorat) agar segera mengambil tindakan kongkrit bagi oknum- oknum pejabat Pemda (aktor intelektual ) yang telah menjadi penggerak demonstrasi baik dikalangan PNS maupun masyarakat luas.
"Meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mencabut segala peraturan,keputusan dan kebijakan produk pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang bertentangan dengan kepentingan umum serta bertentangan dengan peraturan-perundangan-undangan yang berada diatasnya." Tutup pengamat hukum NTBN Agusfian Wahab dalam konfrensi pers di Hotel Lombok Raya.(sn01)
sumber : sumbawanews.com
Sabtu, 23 April 2011
GERAKAN MUDA BERSATU TUNTUT PERTANGGUNG JAWABAN BUPATI & DPRD KSB
Gerakan Muda Bersatu yang terdiri dari Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), dan Ikatan Pelajar Muhamadiyah (IPM) Sumbawa Barat berencana akan mengadakan aksi solidaritas pada hari Senin (25/4/11). Aksi Solidaritas ini akan digelar di 2 titik yaitu Kantor Bupati Sumbawa Barat dan Kantor DPRD Sumbawa Barat.
Aksi solidaritas ini merupakan imbas dari Demo pada tanggal 18 April 2011 di Gate Benette PT. NNT. Di mana pada saat itu terjadi benturan antara Petugas Kepolisian dengan masa pendemo yang menimbulkan korban luka – luka dari pihak Kepolisian maupun pihak pendemo.
Tujuan digelarnya aksi ini adalah meminta pertanggungjawaban Bupati dan DPRD KSB atas aksi yang terjadi di PT. NNT pada tanggal 18 April 2011 lalu, serta meminta agar terus memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan rakyat pada saat aksi tersebut.
Surat dari Gerakan Muda Bersatu yang tertanggal 21 April ini, ditandatangani langsung oleh Koordinator Umum M. Ikhsan dan Para Ketua dari Masing – Masing LSM.
Masa yang diperkirakan ratusan orang ini berencana menggelar aksinya dari pukul 08.00 sampai 18.00 wita.
(pusindal)
SK Bupati KSB Nomor 148A Akan Diperpanjang ?
Taliwang, Sumbawanews.com.- Pasca diperpanjangnya batas divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hingga 18 Mei mendatang oleh pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali berencana untuk memperpanjang SK 148A tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT.
“ Kami tengah melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan Pemda KSB tentang SK 148A. Peninjauan ini bertujuan merubah beberapa diktum agar mengikuti masa perpanjangan proses divestasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,” ungkap Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Burhanuddin Jebang, SH kepada wartawan Rabu (20/4) kemarin.
Adapun diktum dimaksud untuk dirubah, yakni tanggal mulai penutupannya, yang sebelumnya ditetapkan tanggal 19 April, dirubah menjadi 19 Mei atau sehari setelah keputusan akhir divestasi terbaru.
“ Namun kami tetap akan menunggu keputusan dari Bapak Bupati selaku penentu kebijakan di Sumbawa Barat, insyaallah dalam dua atau tiga hari ke depan beliau sudah ada di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Jika dicermati secara seksama, SK 148A tak perlu lagi ada perdebatan. Apakah keputusan Pemda KSB itu akan tetap berlaku atau tidak, dengan adanya perpanjangan waktu proses divestasi PTNNT yang diambil pemerintah pusat. Sebab dalam SK, meski Pemda KSB akan melakukan penutupan tambang terhitung tanggal 19 April, tetapi pada diktum kedua disebutkan penghentian tersebut akan dilakukan jika pusat tidak memberikan hak pembelian saham kepada daerah.
“ Berhubung belum ada keputusan final dari pusat kepada pihak mana yang diberikan hak untuk membeli, maka SK 148A kemungkinan besar akan diperpanjang disesuaikan dengan perpanjangan batas akhir divestasi,” tutupnya.
Adapun SK Bupati Sumbawa Barat nomor 148A tahun 2011 tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT sebagai berikut :
KESATU : Menghentikan Sementara Kegiatan Pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 19 April 2011;
KEDUA: Penghentian sementara kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini akan dilakukan bilamana perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperjuangkan kepemilikan divestasi saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa diakomodir dan dipenuhi;
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2011;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Didalam pertimbangan dijelaskan pertama bahwa Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang berhak untuk memperjuangkan kepemilikan dan mendapatkan divestasi 7% (tujuh persen) saham PT. Newmont Nusa Tenggara yang melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat;
Kedua bahwa dalam pelaksanaan yang lazim dengan adanya otonomi daerah, kewenangan khususnya di sektor pertambangan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3809/80/MEM/2009 tanggal 18 Agustus 2009 sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah;
Ketiga bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Penuh Perjuangan Kepemilikan Divestasi Saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati selaku kepala daerah otonom diberikan kewenangan dengan mandat penuh untuk melakukan penghentian sementara terhadap semua aktivitas pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat;
Keempat bahwa adanya desakan dan ancaman masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang hendak menghentikan sendiri kegiatan pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara melalui gerakan rakyat setelah tanggal 18 Maret 2011 bilamana aspirasi TRITURA Kabupaten Sumbawa Barat yang diperjuangkannya tidak bisa terpenuhi pertanggal 18 Maret 2011.
“ Kami tengah melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan Pemda KSB tentang SK 148A. Peninjauan ini bertujuan merubah beberapa diktum agar mengikuti masa perpanjangan proses divestasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,” ungkap Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Burhanuddin Jebang, SH kepada wartawan Rabu (20/4) kemarin.
Adapun diktum dimaksud untuk dirubah, yakni tanggal mulai penutupannya, yang sebelumnya ditetapkan tanggal 19 April, dirubah menjadi 19 Mei atau sehari setelah keputusan akhir divestasi terbaru.
“ Namun kami tetap akan menunggu keputusan dari Bapak Bupati selaku penentu kebijakan di Sumbawa Barat, insyaallah dalam dua atau tiga hari ke depan beliau sudah ada di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Jika dicermati secara seksama, SK 148A tak perlu lagi ada perdebatan. Apakah keputusan Pemda KSB itu akan tetap berlaku atau tidak, dengan adanya perpanjangan waktu proses divestasi PTNNT yang diambil pemerintah pusat. Sebab dalam SK, meski Pemda KSB akan melakukan penutupan tambang terhitung tanggal 19 April, tetapi pada diktum kedua disebutkan penghentian tersebut akan dilakukan jika pusat tidak memberikan hak pembelian saham kepada daerah.
“ Berhubung belum ada keputusan final dari pusat kepada pihak mana yang diberikan hak untuk membeli, maka SK 148A kemungkinan besar akan diperpanjang disesuaikan dengan perpanjangan batas akhir divestasi,” tutupnya.
Adapun SK Bupati Sumbawa Barat nomor 148A tahun 2011 tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT sebagai berikut :
KESATU : Menghentikan Sementara Kegiatan Pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 19 April 2011;
KEDUA: Penghentian sementara kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini akan dilakukan bilamana perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperjuangkan kepemilikan divestasi saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa diakomodir dan dipenuhi;
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2011;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Didalam pertimbangan dijelaskan pertama bahwa Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang berhak untuk memperjuangkan kepemilikan dan mendapatkan divestasi 7% (tujuh persen) saham PT. Newmont Nusa Tenggara yang melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat;
Kedua bahwa dalam pelaksanaan yang lazim dengan adanya otonomi daerah, kewenangan khususnya di sektor pertambangan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3809/80/MEM/2009 tanggal 18 Agustus 2009 sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah;
Ketiga bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Penuh Perjuangan Kepemilikan Divestasi Saham 7% (tujuh persen) PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati selaku kepala daerah otonom diberikan kewenangan dengan mandat penuh untuk melakukan penghentian sementara terhadap semua aktivitas pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat;
Keempat bahwa adanya desakan dan ancaman masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang hendak menghentikan sendiri kegiatan pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara melalui gerakan rakyat setelah tanggal 18 Maret 2011 bilamana aspirasi TRITURA Kabupaten Sumbawa Barat yang diperjuangkannya tidak bisa terpenuhi pertanggal 18 Maret 2011.
Sumber : www.sumbawanews.com
Senin, 18 April 2011
Aksi Unras Tuntut Saham 7% PT. NNT Berakhir Ricuh.
Senin tanggal 18 April 2011 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Gate Benete PT.NNT Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat telah berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Massa gabungan dari Gerakan Rakyat Tutup Tambang ( GERAT TUMBANG ) Kab. Sumbawa Barat, GARDA Kab. Sumbawa Barat, Anggota DPRD Kab. Sumbawa Barat, Pejabat SKPD Kab. Sumbawa Barat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Sukarela, Pegawai Honorer seluruh instansi Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan LSM Se-Kab. Sumbawa Barat yang berjumlah sekitar 1.000 ( Seribu ) orang dengan menggunakan kendaraan berupa 35 ( Tiga Puluh ) unit bus, 81 ( Delapan Puluh Satu ) unit mobil, 50 ( Lima Puluh ) unit Sepeda Motor.
Tujuan dan tuntutan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang bertempat di Pelabuhan Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat yaitu sbb :
- Mendesak PT.NNT Untuk Melaksanakan Perda No. 01 Tahun 2010 Tentang Komisi Pertambangan.
- Mendesak Manajemen PT.NNT untuk mendukung Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat untuk mendapatkan Saham 7% PT.NNT.
- Mendesak Presiden Direktur PT.NNT dan Manajemen PT.NNT untuk berdialog dan mengklarifikasi penrnyataannya yang mendukung pemerintah pusat mendapatkan saham 7% PT.NNT.
- Tuntutan masyarakat Kab. Sumbawa Barat tentang Tritura harga mati.
- PT. NNT harus melibatkan Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat merevisi kontrak karya
Orasi yang semula damai, berubah anarkis. Sekitar Pukul 11.00 wita, massa bergerak dan memaksa masuk ke Areal Parkir Gate Benete PT.NNT dengan melakukan pengrusakan terhadap pintu pagar Areal Parkir Tersebut dan disertai pelemparan batu terhadap petugas kepolisian yang melakukan pengaman aksi unjuk rasa. Kemudian petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang masuk di Areal Parkir Gate Benete PT.NNT. Karena situasi massa yang semakin anarkis patugas kepolisian melakukan penembakan gas air mata dan menghalau massa dengan menggunakan kendaraan Water Canon untuk meredakan situasi.
Kurang lebih 5 orang luka – luka dalam insiden ini yang salah satunya adalah Danton IV Sat. Brimob Sumbawa Bripka Sugeng Haryanto yang mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.
Kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerat Tumbang KS B, SKPD se- Kab. Sumbawa Barat berakhir sekitar pukul 18.00 Wita yaitu setelah Bupati KSB melakukan orasi via telephone.(pusindal)
Ribuan Massa Berpanas - Panasan, Kadis Asyik di Rumah Makan
Benete, Sumbawanews.com- Ribuan massa yang terdiri dari PNS masih bertahan di Gate PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) Senin (18/4) siang, namun beberapa Kepala Dinas justru beristirahat di Rumah Makan Luwes Benete.
Hasil pantauan Sumbawanews.com setidaknya ada beberap mobil yang parkir dihalaman Rumah Makan diantaranya EA 1067 HH, EA 1068 HH dan EA 1089.
Mobil Kadis Berderat di Rumah Makan
Sumber : sumbawanews.com
Senin 18 April 2011
Hasil pantauan Sumbawanews.com setidaknya ada beberap mobil yang parkir dihalaman Rumah Makan diantaranya EA 1067 HH, EA 1068 HH dan EA 1089.
Mobil Kadis Berderat di Rumah Makan
Berikut photo-photo aksi dari lapangan :
Sumber : sumbawanews.com
Senin 18 April 2011
Anggota Brimob Polda NTB Perkosa Bocah
Metrotvnews.com, Mataram: Anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Nusatenggara Barat memperkosa seorang anak di bawah umur. Hal itu justru dilakukan tersangka WS di perumahan markas Ksatrian Brimob Polda NTB, Mataram.
Peristiwa pemerkosaan itu terungkap dari pengakuan korban yang berusia 10 tahun, Ahad (17/4). Dia mengaku berterus terang kepada orang tuanya bahwa dirinya pada Ahad pukul 18.00 WIT diperkosa WS, yang berpangkat bdigadir polisi dua.
Korban yang merupakan pelajar kelas tiga SD itu mengaku setelah tidak kuat menahan rasa malu dan sakit. Meski sempat dirawat, korban terus mengalami pendarahan hebat. Orang tua korban sangat terpukul.
Ketua RT 04 Lingkungan Gatep Mataram, Badrun, mengaku sempat didatangi pelaku. Badrun diminta bungkam. Pelaku menjanjikan uang untuk biaya pengobatan, biaya hidup dan pendidikan korban. Tapi tawaran itu ditolak. WS tetap dipolisikan.
Kepala Kepolisian Resor Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Nyoman Sukena membenarkan adanya laporan keluarga korban. Menurut dia, pelaku sedang dimintai keterangan dari barang bukti hasil visum dokter yang memeriksa korban.(RAS)
Peristiwa pemerkosaan itu terungkap dari pengakuan korban yang berusia 10 tahun, Ahad (17/4). Dia mengaku berterus terang kepada orang tuanya bahwa dirinya pada Ahad pukul 18.00 WIT diperkosa WS, yang berpangkat bdigadir polisi dua.
Korban yang merupakan pelajar kelas tiga SD itu mengaku setelah tidak kuat menahan rasa malu dan sakit. Meski sempat dirawat, korban terus mengalami pendarahan hebat. Orang tua korban sangat terpukul.
Ketua RT 04 Lingkungan Gatep Mataram, Badrun, mengaku sempat didatangi pelaku. Badrun diminta bungkam. Pelaku menjanjikan uang untuk biaya pengobatan, biaya hidup dan pendidikan korban. Tapi tawaran itu ditolak. WS tetap dipolisikan.
Kepala Kepolisian Resor Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Nyoman Sukena membenarkan adanya laporan keluarga korban. Menurut dia, pelaku sedang dimintai keterangan dari barang bukti hasil visum dokter yang memeriksa korban.(RAS)
sumber : metrotvnews.com
460 Personil Keamanan Diturunkan Amankan Aksi Gerat-Tumbang
Sebagai upaya pengamanan terhadap aksi yang digelar ratusan massa yang mengatas namakan Gerakan Rakyat Tutup Tambang (Gerat-Tumbang) pada Senin 18 April 2011 ini, aparat keamanan dibawah komando langsung dari Mapolres Sumbawa Barat akan menurunkan sebanyak 460 personil keamanan. Demikian diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP.Hadi Gunawan SIK menjawab SumbawaNews diruang kerjanya.
Dari keseluruhan personil keamanan yang siturunkan diakui Hadi Gunawan, pihaknya mendapat bantuan dari Sumbawa, Polda NTB dan Mabes Polri. Khusus untuk bantuan dari Mabes Polri sebanyak 43 personil sudah melakukan pengamanan di lokasi tambang Batu Hijau PTNNT sejak 15 April 2011 lalu.
Dalam prosses pengamanan aksi dijelaskan Hadi Gunawan, pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan secara humanis. Artinya, kepada para pengunjuk rasa akan diingatkan untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang berujung kepada adanya pengerusakan fasilitas negara.
Jika hal itu dilakukan oleh pengujuk rasa maka, apatar Kamanan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan tupoksi sebagai aparat hukum, "kami akan upayakan pendekatan secara humanis. Untuk tindakan lebih tegas baru akan dilakukan apabila dalam kondisi yang sangan emergency," sebut Hadi Gunawan sambil menambahkan rencana aksi dimulai pada puku 06.00 Wita pagi ini. (ian)
Dari keseluruhan personil keamanan yang siturunkan diakui Hadi Gunawan, pihaknya mendapat bantuan dari Sumbawa, Polda NTB dan Mabes Polri. Khusus untuk bantuan dari Mabes Polri sebanyak 43 personil sudah melakukan pengamanan di lokasi tambang Batu Hijau PTNNT sejak 15 April 2011 lalu.
Dalam prosses pengamanan aksi dijelaskan Hadi Gunawan, pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan secara humanis. Artinya, kepada para pengunjuk rasa akan diingatkan untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang berujung kepada adanya pengerusakan fasilitas negara.
Jika hal itu dilakukan oleh pengujuk rasa maka, apatar Kamanan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan tupoksi sebagai aparat hukum, "kami akan upayakan pendekatan secara humanis. Untuk tindakan lebih tegas baru akan dilakukan apabila dalam kondisi yang sangan emergency," sebut Hadi Gunawan sambil menambahkan rencana aksi dimulai pada puku 06.00 Wita pagi ini. (ian)
sumber : sumbawanews.com
Sabtu, 16 April 2011
TUNTUT 7 PERSEN, BUPATI KSB DIMINTA BERLAKUKAN LIBUR KHUSUS
Gerakan Rakyat Tutup Tambang (Gerat-Tumbang) berencana mendatangi kantor bupati Sumbawa Barat guna meminta diberlakukan libur khusus pada hari senin 18 April mendatang.
Menurut Sekretaris Gerat-Tumbang,Kamaruddin , libur khusus tersebut harus diberikan pada seluruh pegawai yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai upaya untuk menyatukan tekat dan tujuan dalam mencapai cita-cita bersama.
" Kami akan mendesak bupati untuk menjadikannya hari libur, agar semua masyarakat dapat turun bersama, mendatangi dan melumpuhkan semua aktifitas pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)," kata Kamaruddin, saat diwawancara oleh beberapa wartawan di sela-sela aksi tuntut 7 persen saham, depan gate PTNNT, rabu kemarin.
Ditegaskannya, aksi yang direncanakan dilakukan pada hari senin 18 april itu, akan diikuti oleh seluruh komponen masyarakat, baik petani, nelayan, pelajar/mahasiswa, ataupun pegawai yang bekerja dinas dan instansi.
" Kami juga akan meminta keseriusan pemerintah daerah (bupati,red) dan DPRD KSB dalam memperjuangkan Aspirasi rakyat seperti yang tertuang dalam Tritura. Dan itu dibuktikan dengan bersama-sama untuk turun kejalan pada 18 April mendatang," tegasnya.
Senada dengan Sadiksyah yang kerap bertindak sebagai koordinator aksi dalam beberapa kali unjuk rasa di PTNNT , menilai, perjuangan rakyat Sumbawa Barat dalam meraih saham 7 persen akan semakin membara, karena sejauh ini belum ada keputusan dari pemerintah pusat, siapa yang akan diberi kesempatan untuk membeli saham tersebut.
" Kita berharap, hari itu sahamnya diberikan pada Sumbawa Barat, karena jika pihak lain yang mengambilnya, kemungkinan akan banyak gejolak yang akan dilakukan masyarakat sebagai akibat dari kekecewaan," terangnya mengakhiri.(sn09)
Sumber : sumbawanews.com
TERKAIT KETERLIBATAN PNS DALAM AKSI DIVESTASI, WABUB HIMBAU PELAYANAN PUBLIK TETAP MAKSIMAL
Rencana keterlibatan seluruh PNS dan pegawai pemerintahan lainnya dalam aksi divestasi yang akan digelar pada hari Senin, 18 April 2011 mendatang di pintu (gate) tambang Newmont Benete, telah memunculkan spekulasi bahwa roda pemerintahan di Bumi Pariri Lama Bariri akan lumpuh total alias tidak ada aktifitas dikantor pemerintah daerah, mendapat bantahan langsung dari pihak pemerintah daerah Sumbawa Barat.
Wakil Bupati Sumbawa Barat, melalui Kabag Humas PDE Setda Sumbawa Barat, Najamuddin Amy, mengungkapkan, pada bagian- bagian penting di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sifatnya urgen diharapkan selalu stanbay agar tetap melaksanakan aktifitas rutin sebagaimana biasanya. Hal itu perlu kata Najam, agar sistem pemerintahan di daerah dapat tetap berjalan normal sekalipun beberapa tenaga kerja lainnya sedang berjuang untuk dan atas nama daerah dan rakyat KSB.
'' Wakil Bupati telah menginstruksikan pada saat aksi nanti, sistem pelayan publik tetap berjalan seperti biasanya karena itu sangat penting. Misalkan pelayanan surat menyurat, pelayanan kesehatan termasuk juga nantinya pengawasan terhadap ujian nasional yang kebetulan bertepatan waktunya dengan aksi,''ucap Najam.
Khusus untuk ujian nasional ditambahkan Najam, Wakil Bupati KSB, Drs. H. Mala Rahman, telah mengagendakan melakukan pemantauan secara langsung disejumlah lokasi ujian yang telah ditetapkan. (ian)
Sumber : Sumbawanews.com
MEI 2011 POLRI BERENCANA BUKA PENDAFTARAN CALON TARUNA / TARUNI AKPOL TA 2011
Sesuai ST Kapolda NTB No Pol : ST / 360 / IV / 2011 Tentang Rencana Pembukaan Pendaftaran Calon Taruna / Taruni Akademi Kepolisian (AKPOL) pada bulan Mei 2011.
Hal-Hal yang perlu diketahui :
1) Informasi dan Pendaftaran melalui registrasi On Line dengan Website www.penerimaan.polri.go.id
2) Persiapkan fisik, mental, intelektual (pengetahuan umum, bahasa Indonesia, bahasa inggris dan matematika)
3) Bagi yang lulus tahun 2011 (kelas III) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 minimal :
a. Jurusan IPA minimal 7 (tujuh)
b. Jurusan IPS minimal 7,25 (tujuh koma dua puluh lima)
4) Umur pada saat buka pendidikan :
a. SMA / SMU / MA Usia 21 (Dua Puluh Satu) Tahun
b. Brigadir Polri Usia 21 (Dua Puluh Satu) Tahun
c. Sarjana Usia 22 (Dua Puluh Dua) Tahun
5) Tinggi badan minimal (seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
a. Pria 163 (Seratus Enam Puluh Tiga) Cm
b. Wanita 160 (Seratus Enam Puluh) Cm
6) Seleksi dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis dengan melibatkan pengawas internal / eksternal (tomas, toga, LSM, akademisi dan instansi terkait)
7) Adapun persyaratan lebih lanjut akan dibertahukan kemudian.
Jumat, 15 April 2011
Bom Bunuh Diri Di Masjid Polresta Cirebon, Puluhan Terluka
Metrotvnews.com, Cirebon: Aksi bom bunuh diri terjadi di masjid di lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/4) siang jelang salat Jumat. Puluhan orang terluka, satu di antaranya Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco. Sedangkan pembawa bom tewas di tempat kejadian.
Ledakan terjadi sesaat sebelum salat Jumat di Masjid Adzikra. Diduga, bom itu dibawa seseorang yang berbaur dengan warga yang salat jumat di masjid tersebut. Bom meledak tepat di barisan kedua dari depan saat salat baru berlangsung. Kontan ledakan itu menelan banyak korban, termasuk anggota Polresta Cirebon
Para korban luka langsung dilarikan ke RS Pelabuhan Cirebon dan RS Gunung Jati. Korban luka kebanyakan akibat terkena serpihan material bom dan kaca. Satu korban di antaranya adalah Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco.
Tim Gegana telah datang ke TKP dan mensterilkan lokasi kejadian. Sejauh ini polisi belum memberikan keterangan seputar kejadian, motif serta jenis bom tersebut. TKP kini dipenuhi warga yang penasaran ingin mengetahui lebih pasti peristiwa yang sangat mengejutkan itu.(***)
Sumber Berita : Metrotvnews.com
Jum’at, 15 april 2011 13.24 wib
Ledakan terjadi sesaat sebelum salat Jumat di Masjid Adzikra. Diduga, bom itu dibawa seseorang yang berbaur dengan warga yang salat jumat di masjid tersebut. Bom meledak tepat di barisan kedua dari depan saat salat baru berlangsung. Kontan ledakan itu menelan banyak korban, termasuk anggota Polresta Cirebon
Para korban luka langsung dilarikan ke RS Pelabuhan Cirebon dan RS Gunung Jati. Korban luka kebanyakan akibat terkena serpihan material bom dan kaca. Satu korban di antaranya adalah Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco.
Tim Gegana telah datang ke TKP dan mensterilkan lokasi kejadian. Sejauh ini polisi belum memberikan keterangan seputar kejadian, motif serta jenis bom tersebut. TKP kini dipenuhi warga yang penasaran ingin mengetahui lebih pasti peristiwa yang sangat mengejutkan itu.(***)
Sumber Berita : Metrotvnews.com
Jum’at, 15 april 2011 13.24 wib
SERANGAN ULAT BULU KIAN MELUAS DI LOMBOK
Serangan ulat bulu kian meluas di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya baru ditemukan di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, kini ada informasi ditemukan di Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB Abdul Maad di Mataram, Kamis mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai serangan ulat bulu tersebut termasuk mengenai kemungkinan adanya kerugian akibat serangan ulat yang banyak ditemukan di Pulau Jawa itu. “Saya belum mendapat informasi mengenai kian meluasnya serangan ulat bulu tersebut. Memang ada informasi dari Kabupaten Lombok Utara bahwa ulat bulu ditemukan cukup banyak di Kecamatan Gangga, kami sudah menurunkan petugas untuk memantau di lapangan,” katanya.
Ia mengatakan, ulat bulu yang ditemukan di Lombok ini belum sampai merusak tanaman. Kalau dibiarkan jenis organisme pengganggu tanaman ini tidak merusak, karena ketika sampai pada tahap tertentu akan berubah menjadi kupu-kupu. “Jenis ulat bulu tidak merugikan asal tidak diganggu. Lebih baik kita jinakkan agar tidak merusak tanaman. Karena itu ulat bulu yang ditemukan sebaiknya dibiarkan, jangan diganggu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB menurunkan tim untuk memeriksa serangan ulat bulu yang terjadi di Desa Apit Aik, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, sehingga bisa diambil tindakan cepat dan tepat.
Menurut informasi ada serangan ulat bulu di Desa Apit Aik, Kabupaten Lombok Timur, tetapi baru di satu pohon kedondong. Tim brigade pengendalian hama sudah diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa intensitas serangan hama tersebut
Informasi mengenai serangan hama ulat bulu itu diperoleh dari masyarakat yang melaporkan ke penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah setempat. Organisme pengganggu tanaman itu memakan daun muda.
Antisipasi mewabahnya hewan yang termasuk organisme penggangu tanaman tersebut sudah dilakukan jauh hari sebelumnya dengan menyediakan zat pembasmi hama yang dinilai efektif untuk mengendalikan hama dan peyakit tanaman pertanian.
Penyemprotan zat pembasmi hama terhadap ulat bulu yang menyerang tanaman kedondong tersebut dilakukan dengan menggunakan “power sprayer” atau alat semprot berkekuatan tinggi.(ant)
Sumber : Sumbawabaratnews.com
Selasa, 12 April 2011
UPACARA GELAR PASUKAN POLRES KSB DALAM RANGKA KESIAPAN PAM UNRAS GREAT TUMBANG PT. NNT
Upacara gelar pasukan yang digelar di Pelabuhan Benete dan dipimpin Langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Hadi Gunawan,SH,Sik, yang di ikuti oleh seluruh pejabat Polres KSB, serta Gelar Pasukan ini melibatkan 1 SSK Brimob Mabes Polri, 1 Pelton Polair Polda NTB, serta gabungan Satfung Polres dan Polsek dalam rangka persiapan Pengamanan Unras yang akan dilaksanakan oleh Gerat Tumbang Rakyat KSB pada hari Rabu, 13 April 2011 yang bertempat di Pelabuhan Benete (PT. NNT), gelar pasukan ini berlangsung dari PKL 17.00 Sampai dengan selesai PKL 18.00 Wita.
Gelar pasukan ini dilaksanakan untuk persiapan pengamanan aksi unjuk rasa di PT. NNT.menghadapi Unjuk Rasa Gerat Tumbang Rakyat KSB yang diselenggarakan pada Tanggal 13 April 2011.
Sejumlah Tokoh KSB Minta Presiden dan DPR RI Mengambil Sikap Atas Ulah Bupati KSB
Jakarta, Sumbawanews.com.- Kekisruhan proses divestasi 7% saham PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) membuat prihatin sejumlah tokoh Sumbawa Barat yang berdomisili di Sumbawa Barat, Mataram dan Jabodetebek.
Dalam pertemuan terbatas di Wisma Mas Isman Jakarta, Senin (11/04/2011) malam disepakati mengeluarkan petisi penyelamatan Sumbawa Barat yang meminta Presiden dan DPR RI untuk segera mengambil tindakan terhadap segala bentuk kebijakan melawan hukum atas proses divestasi yang tidak transparan, tidak demokratis dan terindikasi terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sistematis.
“Kami juga mendesak Bupati KSB DR. KH. Zulkifli Muhadli SH MM untuk segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan divestasi tahap pertama (2006-2009) sebanyak 24%. Apa manfaat bagi rakyat KSB, kenapa pembangunan smelter yang dijanjikan oleh PT Multicapital tidak di bangun.” Ungkap Hatta Taliwang salah seorang penandatangan petisi Penyelamatan Sumbawa Barat.
Selain Hatta beberapa tokoh lainnya yang hadir diantaranya Yan sirajuddin, H. Busrah Hasan, Judhiar Abdulkadir, Amri Moderat, Azis AR, SE, Rudy Iskandar, H. Abd Hamid, Drs. H.Nur Yasin, H. Khairuddin Shaleh, Ali Imran, Idrus Husein SPd, Lukman Malanuang, H. Manimbang Kahariadi dan Salamuddin Daeng.
Pernyataan lainnya juga diungkapkan oleh Lukman Malanuang yang meminta Pemerintah Daerah KSB segera mempertanggungjawabkan secara transparan hak deviden daerah yang seharusnya diterima sesuai dengan perjanjian dengan PT Multicapital untuk divestasi tahun 2006 – 2009, " serta meminta DPRD KSB segera menggunakan haknya memanggil Bupati KSB dan mendorong interplasi atas penyimpangan dalam proses divestasi." ungkap Lukman seraya meminta Bupati KSB untuk kembali ke jalan yang benar.
“Pemkab KSB segera berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa, Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat agar mencari solusi terbaik terhadap polemik divestasi terutama tuntutan 7% dengan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat KSB sebagai daerah penghasil.” Papar Salamuddin Daeng menyambung pembicaraan Lukman.
Sementara itu mantan ketua DPRD KSB Manimbang Kahariadi meminta kepada Pemda KSB agar menegakan prinsip taat azas dan tunduk pada peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta kepada Pemda KSB untuk mengakhiri segala bentuk langkah dan tindakan yang memecah belah rakyat.
Drs. H.Nur Yasin yang sengaja datang jauh-jauh dari Taliwang juga menyorot kebijakan Bupati KSB selama ini sama sekali tidak mencerminkan visi misi yang diungkapkannya, “Daerah sangat dirugikan dengan sepak terjang Bupati KSB dalam divestasi ini, kami tidak tahu apa yang akan didapat oleh rakyat.” Ungkap Nur Yasin seraya memastikan keuntungan divestasi ini hanya didapatkan oleh segelintir kelompok tertentu. (sn01)
Selasa tgl 12 April 2011
Sumber Berita :Sumbawanews.com
Dalam pertemuan terbatas di Wisma Mas Isman Jakarta, Senin (11/04/2011) malam disepakati mengeluarkan petisi penyelamatan Sumbawa Barat yang meminta Presiden dan DPR RI untuk segera mengambil tindakan terhadap segala bentuk kebijakan melawan hukum atas proses divestasi yang tidak transparan, tidak demokratis dan terindikasi terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sistematis.
“Kami juga mendesak Bupati KSB DR. KH. Zulkifli Muhadli SH MM untuk segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan divestasi tahap pertama (2006-2009) sebanyak 24%. Apa manfaat bagi rakyat KSB, kenapa pembangunan smelter yang dijanjikan oleh PT Multicapital tidak di bangun.” Ungkap Hatta Taliwang salah seorang penandatangan petisi Penyelamatan Sumbawa Barat.
Selain Hatta beberapa tokoh lainnya yang hadir diantaranya Yan sirajuddin, H. Busrah Hasan, Judhiar Abdulkadir, Amri Moderat, Azis AR, SE, Rudy Iskandar, H. Abd Hamid, Drs. H.Nur Yasin, H. Khairuddin Shaleh, Ali Imran, Idrus Husein SPd, Lukman Malanuang, H. Manimbang Kahariadi dan Salamuddin Daeng.
Pernyataan lainnya juga diungkapkan oleh Lukman Malanuang yang meminta Pemerintah Daerah KSB segera mempertanggungjawabkan secara transparan hak deviden daerah yang seharusnya diterima sesuai dengan perjanjian dengan PT Multicapital untuk divestasi tahun 2006 – 2009, " serta meminta DPRD KSB segera menggunakan haknya memanggil Bupati KSB dan mendorong interplasi atas penyimpangan dalam proses divestasi." ungkap Lukman seraya meminta Bupati KSB untuk kembali ke jalan yang benar.
“Pemkab KSB segera berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa, Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat agar mencari solusi terbaik terhadap polemik divestasi terutama tuntutan 7% dengan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat KSB sebagai daerah penghasil.” Papar Salamuddin Daeng menyambung pembicaraan Lukman.
Sementara itu mantan ketua DPRD KSB Manimbang Kahariadi meminta kepada Pemda KSB agar menegakan prinsip taat azas dan tunduk pada peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta kepada Pemda KSB untuk mengakhiri segala bentuk langkah dan tindakan yang memecah belah rakyat.
Drs. H.Nur Yasin yang sengaja datang jauh-jauh dari Taliwang juga menyorot kebijakan Bupati KSB selama ini sama sekali tidak mencerminkan visi misi yang diungkapkannya, “Daerah sangat dirugikan dengan sepak terjang Bupati KSB dalam divestasi ini, kami tidak tahu apa yang akan didapat oleh rakyat.” Ungkap Nur Yasin seraya memastikan keuntungan divestasi ini hanya didapatkan oleh segelintir kelompok tertentu. (sn01)
Selasa tgl 12 April 2011
Sumber Berita :Sumbawanews.com
Minggu, 10 April 2011
TURNAMENT SEPAK BOLA KAPOLRES CUP : Seteluk FC. Menang Atas Krisna FC 3-1
Menepati hari ke 7 Turnament Sepak bola Kapolres Cup, mempertandingkan antara Seteluk FC vs KRISNA FC. walaupun gerimis mengundang, namun permainan tetap berlanjut, bahkan permainan semakin panas, walaupun hujan yang mengguyur bersuhu dingin, kesempatan demi kesempatan tidak disia siakan oleh kedua Team, pada babak pertama ini Seteluk FC berhasil mematahkan permainan Krisna FC melalui kaki dingin A.RAZAK (7) pada menit ke 17 tidak mau kalah dari permainan melawan Krisna FC semakin bersemangat untuk menyamakan kedudukan & pada menit ke 26 Krisna FC melalui tendangan dari M. Faisal (10), sehingga kedudukan menjadi 1 -1 untuk babak pertama.
Setelah meyakinkan diri dari kedua team, yakin bisa sampai pada babak final Kapolres Cup dengan mengalahkan Rivalnya pada permainan ini, karena menjadi juara pada Kapolres CUP I ini menjadi suatu kebanggan masing - masing team, karena ini adalah pertama kali digelar untuk memperingati Ultah Res KSB.
Memasuki babak kedua, permainan tak kalah seru dengan babak sebelumnya, pasalnya dengan kedatangan Kapolres KSB untuk menyaksikan langsung permainan tsb. Kedua team semakin bersemangat saling serang sampai masuk peluit terakhir babak ke 2, kedudukan scorepun masih imbang, sehingga ditambah waktu untuk menentukan siapa yang berhak masuk ke babak final.
Pada Eksta Time pertama Seteluk FC berhasil lagi menaklukana pertahanan Krisna FC, lagi - lagi melalui kaki gesit A. RAZAK (7) dimenit ke 64, Krisna pun tidak mau ketinggalan score, jatuh bangun tim ini menyerang lawan, namun Seteluk FC tidak sedikitpun memberikan Krisna FC kesempatan untuk menambah goal, bahkan sekali lagi Krisna FC kecolongan goal, dari tendangan Puguh Santoso. Pada menit ke 75 sampai akhirnya peluit dibunyikan, score 3-1 dimenangkan oleh Seteluk FC.
Sumber : Wayan Darma
TURNAMENT SEPAK BOLA KAPOLRES CUP : Samapta I FC. Harus Mengakui Kehebatan Samapta II FC 3-5
Pada hari ke 7 Pertandingan Turnament Sepak Bola Kapolres CUP yang sudah berlangsung ini antara Samapta I FC vs Samapta II FC yang berlangsung di lapangan Mapolres KSB berlangsung sangat menarik, hal ini dikarenakan cuaca yang tidak terlalu panas.
Dalam babak pertama para pemain dari kedua team ini sangat bersemangat, tidak lain dalam babak pertama menit ke I,& V pemain dari team Samapta II yaitu Dwi Adi S telah membobol gawang Samapta I, sedangkan dalam menit ke V telah terjadi goal yang dilakukan oleh pemain dari Samapta I yaitu Jheane melakukan pembalasan team Samapta II, kemudian dalam menit ke 5 juga yaitu beberapa detik dari Goal yang dicetak Samapta II telah terjadi goal yang ke 2.
Ingin meningkatkan jumlah Goal, maka pemain dari Samapta II FC menambah goalnya dalam menit ke 7 dengan pemain yang sama, yaitu Dwi Adi S, sampai tendangan Goal yang terakhir dalam menit ke 15. setelah babak kedua dimulai, hujanpun turun, tetapi kedua team masih bersemangat dalam pertandingan, waktu berjalan tidak lama kemudian sebuah goal lagi tercipta dari tendangan Beni Desianto, pemain dari Samapta II dalam menit ke 37, sehingga score yang didapat Samapta II FC, meningkat menjadi 5, sehingga score keseluruhan antara Samapta I FC, vs Samapta II FC adalah 3-5
Sumber : Wayan Darma.
Jumat, 08 April 2011
TURNAMENT SEPAK BOLA KAPOLRES CUP : Samapta 1 FC Ungguli Maluk FC 1-0
Hari ke delapan dari turnament sepak bola kapolres cup antara Samapta Fc 1 (Patroli & Penjagaan) dengan Maluk Fc (Polsek Maluk) berjalan dengan panas, bergejolaknya para seporter membuat para pemain semakin tinggi untuk menciptakan goal dan melambungkan teamnya, namun di babak pertama ini masing – masing team masih kuat saling mempertahankan dan saling menyerang. Sehingga pencipta goal masih Nihil dari masing – masing team di babak pertama ini.
Serunya pertandingan pada sore hari ini sehingga membuat lapangan bola Polres KSB di banjiri penonton dari anggota Polri maupun dari masyarakat. Dan ikut partisipasinya pula para pejabat Polres dan Para Kapolsek hadir dan menyaksikan langsung pertandingan antara Polsek Maluk Fc Vs Samapta 2 Fc.
Di Babak kedua Masih terpancar semangat pemain dari setiap masing – masing team, dan strategipun di rubah dari setiap team. Di babak ini Team samapta lebih mengedepakan strategi penyerangan dan di menit ke 58 Team Polsek Maluk Fc harus menundukkan kepala saat Gawangnya di bobol heading dengan Kepala indah Bripda Supriyadin dengan No punggung 9, dan skor menjadi 1-0. waktu tak dapat di elak dan akhirnya peluit wasit berbumyi tanda pertandingan berakhir dan di menangkan Samapta 1 Fc dan Maluk Fc pulang dengan kekalahan dan kekecewaan dengan skor tipis 1 – 0.
Sumber : Bripda Rafindo Bobby AP
DAFTAR NAMA - NAMA ANGGOTA YANG MENDAPAT PENUGASAN BARU DILINGKUNGAN POLRES SUMBAWA BARAT
1. Bripka M. Saleh (77010666) | Ba Reskrim | Bamin SPK II
2. Brigadir Anwar Rusdi ( 78050783 ) | Bamin SPK II | Bag Sumda
3. Bripda Fajrul Ihsan ( 89040545 ) | Ba Sat Sabhara| Bag Sumda.
4. Sopian Mulyadi ( 86101830 ) | Ba Sat Sabhara | Bag Ren.
2. Brigadir Anwar Rusdi ( 78050783 ) | Bamin SPK II | Bag Sumda
3. Bripda Fajrul Ihsan ( 89040545 ) | Ba Sat Sabhara| Bag Sumda.
4. Sopian Mulyadi ( 86101830 ) | Ba Sat Sabhara | Bag Ren.
PEMDA KSB PAPARKAN FAKTA MEMILIKI SAHAM 7 %
Taliwang, Sumbawanews.com.- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam memenuhi tenggat waktu perpanjangan proses Divestasi 7 persen saham Newmont dilaporkan telah melakukan berbagai langkah maju untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa argumentasi pemerintah setempat patut dipertimbangkan dan kini bahkan telah menuai apresiasi positif.
Kepala daerah dalam berbagai koordinasi dengan kementerian terkait, baik Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Menteri koordinator perekonomian berserta DPR-RI berpendapat, pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan pandangan dimana Divestasi ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat.
Pemerintah pusat memahami keinginan dan harapan pemerintah daerah berjuang merebut saham itu. Diakui, memang ada beberapa hal yang kini masih dipertimbangkan pusat soal langkah daerah tersebut, akan tetapi tidak mengurangi apresasi positif pemerintah pusat yang sejauh ini masih merespons baik harapan pemerintah dan masyarakat Sumbawa Barat.
Reaksi management Newmont yang menunjukkan dukungan terhadap pemerintah pusat yang ditulis media nasional merupakan reaksi berlebihan. Dan menurut pemerintah Sumbawa Barat, reaksi itu bentuk tekanan dan intervensi pihak ketiga terhadap persoalan divestasi yang semestinya masih dalam proses negoasiasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Bukan rana Newmont).
Ini dinilai tindakan tidak etis dimana seharusnya, Management Newmont memilih diam dan mengikuti arah kebijakan pemerintah, bukan malah menunjukkan sikap keberpihakan dan menolak harapan dan keingin pemeirntah dan masyarakat.
Kepala daerah dalam berbagai koordinasi dengan kementerian terkait, baik Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Menteri koordinator perekonomian berserta DPR-RI berpendapat, pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan pandangan dimana Divestasi ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat.
Pemerintah pusat memahami keinginan dan harapan pemerintah daerah berjuang merebut saham itu. Diakui, memang ada beberapa hal yang kini masih dipertimbangkan pusat soal langkah daerah tersebut, akan tetapi tidak mengurangi apresasi positif pemerintah pusat yang sejauh ini masih merespons baik harapan pemerintah dan masyarakat Sumbawa Barat.
Reaksi management Newmont yang menunjukkan dukungan terhadap pemerintah pusat yang ditulis media nasional merupakan reaksi berlebihan. Dan menurut pemerintah Sumbawa Barat, reaksi itu bentuk tekanan dan intervensi pihak ketiga terhadap persoalan divestasi yang semestinya masih dalam proses negoasiasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Bukan rana Newmont).
Ini dinilai tindakan tidak etis dimana seharusnya, Management Newmont memilih diam dan mengikuti arah kebijakan pemerintah, bukan malah menunjukkan sikap keberpihakan dan menolak harapan dan keingin pemeirntah dan masyarakat.
“ Bupati selaku kepala daerah telah secara resmi bersurat ke Presiden RI agar persoalan divestasi ini diambil alih oleh Menteri koordinator perekonomian dari yang sebelumnya Kementereian Keuangan. Menko perekonomin dipandang sebagai isntitusi yang paling memahami konsep ekonomi nasional dan mendorong tumbuh kembangnya perekonomian didaerah ,”kata, Kepala bagian Hubungan masyarakat pemerintah Sumbawa Barat, Najamuddin Amy, S.sos.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, kesenjangan antara konstribusi hasil tambang yang diterima daerah selama ini, ternyata jauh 1 berbanding 4000 dari konstribusi langsung yang diterima negara dari operasi Newmont Batu Hijau.
"Data terakhir 2010, dana yang diterima kas daerah dari konstribusi langsung Newmont , misalnya, dari pendapatan lain yang sah, PBB, PPH ,Land Rend (pajak tanah) royalty serta pendapatan lain lain pemerintah daerah (LLPD) seperti scrap (masuk dalam komponen perhitungan dana perimbangan ) ternyata hanya total berjumlah, Rp 117,777 Miliar." Jelas Najam dalam siaran persnya
Sementara dana yang tersetor kepusat dari konstribusi yang sama ditahun yang sama berjumlah lebih dari Rp 4, 344 Trilliiun atau 1 berbanding 4000 dari terima daerah selama ini.
Lebih fantastis, sejak tahun 2005 hingga 2010 ternyata total penerimaan negara dari operasi tambang batu hijau khusus dari komponen tadi berjumlah Rp 14,784 trilliun sementara total yang diterima daerah selama ini hanya, Rp 610, 273 Miliar atau kurang dari 1 persen total penerimaan negara yang bisa dinikmati Sumbawa Barat. (seluruh data dikelola dari sumber Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumbawa Barat).
Selama ini, perhitungan nilai produksi (revenue) PT.NNT sejak beroperasi tahun 1999 hingga 2005 saja mencatat siklus keuntungan yang sangat fantastis yakni total 5,408 miliar USD atau tiga kalilipat dari nilai investasi yang sudah dikeluarkan NNT dalam membuka operasi Batu hijau yang hanya berjumlah 1,9 Miliar USD. (NNT sudah untung tiga kalilipat hanya dalam kurun 7 tahun beroperasi)
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, kesenjangan antara konstribusi hasil tambang yang diterima daerah selama ini, ternyata jauh 1 berbanding 4000 dari konstribusi langsung yang diterima negara dari operasi Newmont Batu Hijau.
"Data terakhir 2010, dana yang diterima kas daerah dari konstribusi langsung Newmont , misalnya, dari pendapatan lain yang sah, PBB, PPH ,Land Rend (pajak tanah) royalty serta pendapatan lain lain pemerintah daerah (LLPD) seperti scrap (masuk dalam komponen perhitungan dana perimbangan ) ternyata hanya total berjumlah, Rp 117,777 Miliar." Jelas Najam dalam siaran persnya
Sementara dana yang tersetor kepusat dari konstribusi yang sama ditahun yang sama berjumlah lebih dari Rp 4, 344 Trilliiun atau 1 berbanding 4000 dari terima daerah selama ini.
Lebih fantastis, sejak tahun 2005 hingga 2010 ternyata total penerimaan negara dari operasi tambang batu hijau khusus dari komponen tadi berjumlah Rp 14,784 trilliun sementara total yang diterima daerah selama ini hanya, Rp 610, 273 Miliar atau kurang dari 1 persen total penerimaan negara yang bisa dinikmati Sumbawa Barat. (seluruh data dikelola dari sumber Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumbawa Barat).
Selama ini, perhitungan nilai produksi (revenue) PT.NNT sejak beroperasi tahun 1999 hingga 2005 saja mencatat siklus keuntungan yang sangat fantastis yakni total 5,408 miliar USD atau tiga kalilipat dari nilai investasi yang sudah dikeluarkan NNT dalam membuka operasi Batu hijau yang hanya berjumlah 1,9 Miliar USD. (NNT sudah untung tiga kalilipat hanya dalam kurun 7 tahun beroperasi)
Selain itu, data lain jug a menunjukkan ternyata kesenjangan Ekonomi masyarakat di Sumbawa Barat terlihat mencolok. Ini karena perhitungan pertumbuhan ekonomi banyak dicatat berdasarkan indikator petumbuhan tapi tidak dengan indikator pembangunan.
"Pertumbuhan ekonomi terlihat mencolok lantaran akumulasi transaksi ekonomi mayoritas terjadi akibat transaksi pertambangan namun tidak berbanding lurus dengan pengembangan masyarakat dan pembangunan." terangnya.
Diungkapkanya Ini terlihat dari masih tingginya angka keluarga pra sejahtera di wilayah Sumbawa Barat termasuk beberapa Kecamatan di kawasan lingkar tambang di Batu Hijau. Di Kecamatan sekongkang misalnya, terdapat sedikitnya 565 kepala keluarga pra sejahtera atau sekitar 29,4 persen dari 1887 kepala keluarga yang bermukim disana.
Selanjutnya Kecamatan Maluk, disana ada 452 kepala keluarga pra sejahtera atau 16,83 persen dari 2.743 KK yang bermukim. Demikian juga di Kecamatan Jereweh, terdapat sedikitnya 552 KK pra sejahtera atau 23,04 persen dari 2.206 KK yang bermukim. Diikuti dengan Kecamatan non lingkar tambang lainnya hingga total keluarga pra sejahtera seluruhnya tercatat 5645 KK atau 19,46 persen dari 2925 KK yang bermukim di Sumbawa Barat. (sumber BPM Sumbawa Barat 2009).
"Pertumbuhan ekonomi terlihat mencolok lantaran akumulasi transaksi ekonomi mayoritas terjadi akibat transaksi pertambangan namun tidak berbanding lurus dengan pengembangan masyarakat dan pembangunan." terangnya.
Diungkapkanya Ini terlihat dari masih tingginya angka keluarga pra sejahtera di wilayah Sumbawa Barat termasuk beberapa Kecamatan di kawasan lingkar tambang di Batu Hijau. Di Kecamatan sekongkang misalnya, terdapat sedikitnya 565 kepala keluarga pra sejahtera atau sekitar 29,4 persen dari 1887 kepala keluarga yang bermukim disana.
Selanjutnya Kecamatan Maluk, disana ada 452 kepala keluarga pra sejahtera atau 16,83 persen dari 2.743 KK yang bermukim. Demikian juga di Kecamatan Jereweh, terdapat sedikitnya 552 KK pra sejahtera atau 23,04 persen dari 2.206 KK yang bermukim. Diikuti dengan Kecamatan non lingkar tambang lainnya hingga total keluarga pra sejahtera seluruhnya tercatat 5645 KK atau 19,46 persen dari 2925 KK yang bermukim di Sumbawa Barat. (sumber BPM Sumbawa Barat 2009).
Tidak hanya itu, pembagian royalty yang dinilai tidak memenuhi prinsip berkeadilan. Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang perimbangan dana pusat daerah menegaskan, pembagian royalty dilakukan dengan skema, 20 persen pemerintah pusat, 16 persen pemerintah provinsi, 32 persen Kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi dan 32 persen untuk Kabupaten penghasil Sumbawa Barat.
Sesuai pembagian itu, Sumbawa Barat rata-rata menerima Rp 60 hingga 80 miliar pertahun sejak 11 tahun terakhir ini. Pembagian dana royalty sesuai undang-undang sangat menciderai prinsip keadilan, dimana pusat tidak memperhitungkan atau membagi secara proporsional dampa negative akibat imbas pertambangan kepada Kabupaten lain. Baik itu, dampak inflasi ekonomi, lingkungan, kerusakan sosial hingga gangguan kemanan. (dampak ini akan ditanggung Sumbawa Barat sendiri).
Kepemilikan sahan 7 persen didaerah tidaklah berlebihan dan tidak melanggar prinsip ketentuan negara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundangan-undagan mengenai bagi hasil pajak dan lain sebagainya.
"Melihat kesenjangan tadi, sebagai pewaris Sumber daya Alam (SDA), rakyat Sumbawa Barat berhak dan sewajarnya mendapatkan kompensasi lebih demi kemaslahatan dimasa yang akan datang. Kepemilikan saham 7 persen dipastikan tidak akan merugikan negara bahkan justru ikut membantu percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat yang hungga kini masih menjadi beban pusat, karena tercatat sebagai salah satu daerah tertinggal." pungkas Najam.
Tanggapan Newmont Atas Aksi di Depan Gate Newmont
Tanggapan Newmont Atas Aksi di Depan Gate Newmont
Sementara itu General Manager Operations, PTNNT David Lilley menginformasikan bahwa Kegiatan produksi mulai di tambang dan pabrik pengolahan tetap berjalan meskipun terjadi aksi penutupan secara tidak sah di gerbang PTNNT sehingga menghambat sementara akses masuk kendaraan perusahaan dan karyawan.
Sekelompok massa berjumlah sekitar 300 orang yang berasal dari luar daerah lingkar tambang pada Kamis (7/4/2011) mulai menutup jalan sekitar pukul 05.00 pagi dan berakhir pada pukul 16.45 sore.
“Hampir 7.000 karyawan dan kontraktor di Batu Hijau tetap kompak dan bersatu karena kami yakin bahwa sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia, PTNNT memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk mengoperasikan tambang Batu Hijau secara aman dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat kepada para pemegang saham, karyawan, masyarakat setempat dan kontraktor.” jelasnya.
Menurut David, tindakan yang menghalangi Newmont dalam menjalankan mandat sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian Kontrak Karya hanya akan menghambat kami dalam menciptakan dan memberikan manfaat kepada ribuan pemangku kepentingan tambang.
Tindakan yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan 7% saham yang telah ditawarkan oleh pemegang saham asing PTNNT kepada pemerintah pusat untuk dibeli sesuai ketentuan Kontrak Karya. Perselisihan antara Pemda KSB dan Pemerintah Pusat muncul terkait siapa yang berhak membeli saham yang ditawarkan tersebut. Sesuai Kontrak Karya, PTNNT diwajibkan untuk menawarkan saham kepada Pemerintah Pusat, yang selanjutnya akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat terkait perusahaan Indonesia mana yang akan membeli saham yang ditawarkan.
“Saya sungguh prihatin bahwa apa yang terjadi hari ini dan tindakan potensial lainnya dapat mengalihkan perhatian karyawan kami dari tanggung jawab utama mereka, yakni bekerja secara aman dan pulang kerja bertemu keluarga tercinta dalam keadaan selamat dan sehat setiap hari. Karena itu, saya tekankan agar semua karyawan tetap fokus bekerja dengan aman,” ungkap David Lilley.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait untuk melakukan upaya untuk mencegah gangguan terhadap operasi kita, sehingga karyawan dan kontraktor, masyarakat setempat yang terus mendukung kita dan semua pihak yang secara tidak langsung menerima manfaat dari operasi kita, tidak terkena dampak dari tindakan tergesa-gesa dan tidak sah ini,” lanjut David.
Sekelompok massa berjumlah sekitar 300 orang yang berasal dari luar daerah lingkar tambang pada Kamis (7/4/2011) mulai menutup jalan sekitar pukul 05.00 pagi dan berakhir pada pukul 16.45 sore.
“Hampir 7.000 karyawan dan kontraktor di Batu Hijau tetap kompak dan bersatu karena kami yakin bahwa sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia, PTNNT memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk mengoperasikan tambang Batu Hijau secara aman dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat kepada para pemegang saham, karyawan, masyarakat setempat dan kontraktor.” jelasnya.
Menurut David, tindakan yang menghalangi Newmont dalam menjalankan mandat sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian Kontrak Karya hanya akan menghambat kami dalam menciptakan dan memberikan manfaat kepada ribuan pemangku kepentingan tambang.
Tindakan yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan 7% saham yang telah ditawarkan oleh pemegang saham asing PTNNT kepada pemerintah pusat untuk dibeli sesuai ketentuan Kontrak Karya. Perselisihan antara Pemda KSB dan Pemerintah Pusat muncul terkait siapa yang berhak membeli saham yang ditawarkan tersebut. Sesuai Kontrak Karya, PTNNT diwajibkan untuk menawarkan saham kepada Pemerintah Pusat, yang selanjutnya akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat terkait perusahaan Indonesia mana yang akan membeli saham yang ditawarkan.
“Saya sungguh prihatin bahwa apa yang terjadi hari ini dan tindakan potensial lainnya dapat mengalihkan perhatian karyawan kami dari tanggung jawab utama mereka, yakni bekerja secara aman dan pulang kerja bertemu keluarga tercinta dalam keadaan selamat dan sehat setiap hari. Karena itu, saya tekankan agar semua karyawan tetap fokus bekerja dengan aman,” ungkap David Lilley.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait untuk melakukan upaya untuk mencegah gangguan terhadap operasi kita, sehingga karyawan dan kontraktor, masyarakat setempat yang terus mendukung kita dan semua pihak yang secara tidak langsung menerima manfaat dari operasi kita, tidak terkena dampak dari tindakan tergesa-gesa dan tidak sah ini,” lanjut David.
Sumber : www.sumbawanews.com
Langganan:
Postingan (Atom)