Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 07 Januari 2011

PENERIMAAN BRIGADIR POLRI TA. 2011










Pada tgl 02 Maret 2011 akan dibuka Dik Brigadir Polisi TA 2011untuk Brigadir PTU, Brigadir Polmas, Brigadir Polair, Brigadir Brimob dan brigadier PTU Polwan.

Lama pendidikan 7 Bulan, terdiri dari 2 bulan dasbara dan 5 bulan pendidikan fungsi teknis kepolisian.

Penerimaan brigadir polisi TA 2011 dengan materi tahapan pemeriksaan / pengujian dan jadwal rangkaian kegiatan sebagai berikut :

  1. giat kampanye dan pendaftran tanggal 07 s/d 14 januari 2011 sbb :
a.       Peserta dapat melakukan registrasi ON LINE melalui website www.penerimaan.polri.go.id selanjutnya datang ke polda NTB untuk melakukan verivikasi dan menerima NO Polda dengan membawa ID registrasi dan persyarata administrasi awal.
1)      Asli dan copy KTP dan KK sesuai dengan domisili wilayah hukum  polda       pendaftaran.
2)      Asli dan copy akte kelahiran atau surat kenal lahir
3)      Asli dan copy semua ijazah, HUAN dan Rapor yang di miliki
4)      Asli dan copy SKCK
5)      Asli dan copy surat kesehatan dari puskesmas setempat
6)      Asli dan foto hiatam putih ukuran 4x6 sebanyak 12 lembar

b.      Bagi peserta yang belum dapa melakukan registrasi via website, agar datang ke tempat pendaftara di gedung SASANA DARMA Polda NTB untuk melakuka registrasi ON LINE dan pendaftaran dengan membawa syarat administrasi awal sebagaimana tercantum dalam butir di atas.

  1. kegiatan pemeriksaan admnistrasi awal tanggal 07 s/d 15 Januari 2011
  2. Kegiatan pemeriksaan kesehatan tanggal 17 s/d 27 januri 2011
  3. kegiatan pemeriksaan uji psikologi tanggal 29 s/d 30  januari 2011
  4. kegiatan ujian akademik tanggal 01 s/d 02 februari 2011
  5. kegiatan pemeriksaan kesehatan 2 tanggal 04 s/d 06 februari 2011
  6. kegiatan ujian jasmani tanggal 08 s/d 09 februari 2011
  7. kegiatan pemeriksaan administrasi akhir tanggal 11 s/d 12 februari 2011
  8. penetapan kelulusan tahap I (lulus sementara) untuk menentukan calon yang mengikuti kegiatan supervisi
  9. Kegiatan supervisi Casis Brigadir Pria di panda tanggal 16 s/d 18 februari 2011
  10. Sidang terbuka kelulusan akhir dan pengumuman hasil kelulusan Casis Brigadir Polisi Pria
  11. Pembukaan pendidikan tanggal 09 Maret 2011

Adapun persyaratan dalam penerimaan Brigadir Polisi TA. 2011 Sbb :
1)      Persyaratan umum :
a)      Warganegara indonesia (Pria dan Wanita)
b)      Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa
c)      Setia kepada negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d)      Sehat jasmani dan rohani
e)      Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan/SKCK dari Polres Setempat)
f)        Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
g)      Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolis

2)      Persyaratan lainnya :
a)      Berijasah serendah-rendahnya SMU sederajat (tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Perhotelan/Guru TK/SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tupok Polri (SMK yang dikelola oleh depertemen),  dengan ketentuan bagi lulusan :
1.      SMU/Madrasah Aliah menggunakan surat tanda kelulusan dengan Krekteria lulus.
2.      SLTA lainnya yang sederajat/Paket C/SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkrip nilai dengan rata-rata baik atau kreteria lulus yang telah di akreditasi oleh instansi Diknas tingkat Propinsi.
3.      lulusan DIII / DIV / SI, sesuai kompetensi dengan tugas pokok Polri, diutamakan Program Study Hukum yang telah terakreditasi.

b)      Persyaratan umur pada saat buka DIKTUK Brikpol TA. 2011, Minimal 17 thn 5 Bulan dan Maksimal bagi lulusan :
1.      SMU/Sederajat minimal 17 thn 5 bln (2 Oktober 1998) dan maksimal 21 thn (2 Maret 1990)
2.      DIII, 24 thn ( 2 Maret 1987)
3.      DIV /  SI, 25 thn (2 Maret 1986)

c)      Tinggi badan minimal (dengan berat bandan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1.      Pria 163 Cm
2.      Wanita 160 Cm

d)      Belum pernah menikah dan sanggup tidak sanggup selama dalam DIKTUK Brikpol di tambah 2 thn setelah lulus dan dilantik panggat Bripda.
e)      Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 thn terhitung sejak di angkat menjadi Brikpol (masa dinas surut tidak diperhitungkan).
f)        Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum usia 21 thn.
g)      Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
h)      Telah berdomisili diwilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 thn yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijasah/STTB/Rapot.

3)      Mengikuti dan lulus pemeriksaan atau uji dengan sistem gugur yang meliputi materi dan urut giat sbb :

a)      Pemeriksaan Administrasi awal
b)      Rikes tahap I
c)      Pemeriksaan uji Psikology
d)      Uji Akademik meliputi pengetehuan umum ( UU Kepolisian, Muatan Lokal dan Mipa seperti Teori /  perhitungan Fisika, dan matematika), bahasa inggris dan bahasa Indonesia.
e)      Pemeriksaan kesehatan tahap II
f)        Uji kemampuan jasmani
g)      Pemeriksaan Administrasi akhir
h)      Sidang penentuan kelulusan akhir

Bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan diatas, tempat pendaftaran dilaksanakan di gedung Sasana Dharma Polda NTB



SETRATEGI PENANGANAN TAMBANG LIAR DI NTB

Pertambangan liar di NTB belakangan ini cukup marak dan sudah menjadi fenomena umum. Selain berdampak terhadap kelestarian lingkungan, kegiatan ilegal ini juga sudah memekan korban jiwa yang tidak sedikit. Situasi Kamtibmas juga ikut terganggu. Sementara pemerintah daerah di tingkat kabupaten / kota seakan tutup mata atau kurang sigap terhadap sutuasi ini. Aparat Kepolisian dituntut untuk ikut bertanggung jawab atas situasi ini. Untuk mengetahui lebih jauh penanganan pertambngan liar di NTB, berikut wawancara SWD dengan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Drs. Hadi Gunawan, SIK.

Belakangan ini, persoalan pertambangan liar mengemuka di NTB, terutama pertambangan liar di Kabupaten Sumbawa yang kini juga sudah melebar ke wilayah Sumbawa Barat. Bagai mana anda meliahat Fenomena ini ?

Sebagai aparat Kepolisian, tentu saya harus melihatnya dalam perpsektif KAMTIBMAS, sejauh mana kegiatan tersebut berdampak situasional terhadap kondisifitas permbangunan di daerah terutama berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bukankah kegiatan penambangan liar itu sendiri memang cukup meresahkan ?

Betul. Setuasi keamanan, terutama di wilayah penambangan itu sendiri cukup rawan. Banyak sekali gannguan Kamtibmas. Dari kriminalitas seperti perampokan dan pencurian serta premanisme. Potensi kompliknya juga cukup tinggi, terutama antara para pendatang dan masyarakat lokal sertas antar penambang itu sendiri. Belum lagi dampak lingkunagnya. Sebab kita tau, penggunaan zat –zat kimia berbahaya seperti Mercuri yang tidak terkendali itu akan sangad berbahaya. Tetapi kita tidak boleh gegabah menanganinya. Sebab dalam hal ini Polisi memang berada dalam setuasi yang dilematis. Kitaharus tahu dulu akar permasalahannya sehingga kita juga bisa mencarikan solusinya.

Dilematis bagaimana maksudnya ?

Iya. Disatu sisi kita mesti bertindak tegas para penambang liar ini sebab jelas – jelas hal tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah Daerah setempat. Tetapi dengan berbagai alasan, kegiatan tersebut justru marak dan terjadi dimana – mana. Semakin dilarang masyarakat justru semakin nekat. Mungkin seperti kata pepatah ada gula ada semut. Sehingga kita harus hati – hati menindaknya sebab yang melakukan penambangan liat tersebut kan bukan semut, tetapi rakyat. Rakyat kita sendiri yang harus dilindungi dan diayomi. Rakyat butuh makan, batuh hidup. Jika tidak hati – hati, justru berpotensi menimbulkan Konflik baru antara aparat dan masyarakat.




Menurut bapak apa pokok prmaasalahannya ?

Kita tahu, bahwa wilayah kita di NTB secara keseluruhan memiliki potensi tambang yang cukup bagus. Semua ada disini : Mas, Nikel, Tembaga, Batu Bara, Mangan ........
Inikan harus dikelola dengan baik untuk kemajuan daerah, terutama memberi manfaat sebesar – besarnya bagai masyarakat. Tetapi mengelola hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut terkait dengan kesiapan daerah yang bersangkutan, terutama dari segi pembinaan dan pendampingan terhadap pertambangan rakyat sebab amanat undang-undangnya cukup jelas, bahwa pemerintah (Daerah)lah yang berkewajiban mengeluarkan IPR berikut penanganannya. Sementara pemerintah daerah sedang atau belum bersiap masyarakat sudah keburu bertindak dengan melakukan penambangan secara swadaya dan asal-asalan.

Lantas sebaiknya apa tindakan polisi ?

Iya sesuai dengan arahan Kapolda, bahwa kita mesti melakukan tidakan Preemtif dan Preventif. Preemtifnya kita mesti melakukan sosialisasi undang-undang minerba itu terlebih dahulu. Sebab bisa jadi masyarakat belum tahu aturan hukum dan maksud undang-undang minerba tersebut. Dalam hal ini berarti polisi juga harus paham persoalaan pertambangan, lalu menyampaikannya kepada masyarakat. Selain itu kita juga mesti bertanya kepada pemerintah daerah, sebenarnya apa kendala yang dihadapi dalam penanganan pertambangan rakyat tersebut.

Signifikansinya bagi Polisi ?

Ya Win-Win solutionlah. Kita juga tidak ingin dikatakan terlalu arogan dengan melakukan pendekatan prefentif saja, sebab hal tersebut terkait dengan grand strategy Polri, terutama berkaitan dengan aspek trush building, bagai mana membangun kepercayaan masyarat terhadap institusi Kepolisian. Tugas kita selain menegakkan hukum kan harus memberi pengayoman dan perlindungan, bentuknya ya dengan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Juka persoalannya itu izin, ya kita dorong pemerintah daerah supaya mengeluarkan izin, bagai mana ketentuannya, apa saja syarat-syaratnya, mekanismenya semua itu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sementara itu belum ada ya kita hanya bisa memberi pengertian agar masyakarat lebih sabar.

Tapikan sabar ada batasnya hahahaha ......... mengapa masyarakat harus dibantu, atau dengan bahasa lain kenapa Polri harus repot-repot membantu masyarakat dalam persoalan perizinan ini ?

Justru itu, kita juga mesti membaca situasi. Apakah amanat undang-undang ini dijalankan atau tidak oleh pemerintah daerah. Sebab sebenarnya pertambangan rakyat ini kan jika dikelola dengan baik tentu bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat secara langsung. Bagi daerah jelas berpengaruh untuk menaikkan PAD, bagi masyarakat berarti meningkatkan kesejahteraan. Bagi Polri, angka pengangguran menurun demikian juga dengan angka kejahatan atau kriminalitas sementara itu, jika tak ada izin, maka kita juga harus bersiap dangan berbagai pelanggaran hukum.

Kalau begitu, kenapa kegiatan tersebut justru tidak delegalkan saja ?

Itulah, kita juga tidak tahu kenapa pemerintah (Daerah) kita susah sekali untuk mengeluarkan regulasi tentang pertambangan rakyat ini. Padahal amanat undang-undangnya cukup jelas. Mungkin kita musti tahu dulu, apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah melallui Dinas Pertambangan dalam menerbitkan IPR tersebut sehingga ketika izin tersebut belum keluar kita bisa mensosialisasikan melalui POLMAS, kenapa izin tersebut belum atau tidak diterbitkan.


Padahal amanat undang-undangnya cukup jelas mungkin kita musti tau dulu, apa kendala yang dihadapi oelh pemerintah, khususnya pemerintah daerah melaui dinas pertambangan dalam menerbitkan IPR tersebut sehingga ketika izin tersebut belum keluar kita bisa mensosialisasikan melalui POLMAS, kenapa izin tersebut belum atau tidak di terbitkan. hbs

Selasa, 04 Januari 2011

Keuntungan Newmont Menyusut, Pemda KSB akan Pangkas Seluruh Program SKPD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat akan melakukan pemangkasan program pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusul  adanya perkiraan sulitnya merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 sebesar 630 milyar rupiah karena terjadinya penyusutan pendapatan dari sektor tambang

            “ Hanya program prioritas yang akan ambil, itupun harus benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat .” terang Bupati KSB, DR.KH. Zulkifli Muhadli, SH.MM pada wartawan. Senin (03/01/2011).

Dijelaskan, langkah ini diambil guna mengantisipasi tidak terealisasinya APBD yang telah ditetapkan karena menyusutnya pendapatan dari sektor tambang terutama dari PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

            “ sekitar 94 persen PDRB kita berasal dari sana. Menyusutnya keuntungan perusahaan tersebut tentu akan sangat berpengaruh pada kondisi keuangan kita dalam 2011.” Jelasnya.

            Diperkirakan, selama tiga tahun ke depan hingga 2013 PTNNT akan melaksanakan Fase Keenam kegiatan produksinya di Batu Hijau. Selama kegiatan itu diperdiksi pendapatan perusahaan akan stagnan bahkan mengalami penurunan yang ujungnya berakibat pada keuangan daerah.  Pada Fase Keenam ini Newmont tidak banyak berproduksi karena material gailannya tidak memiliki nilai ekonomis tinggi namun hanya untuk memperluas diameter lubang tambang.

            Meski demikian, pemda setempat akan berusaha mencari sumber pendapatan lain di luar sektor tambang. Salah satunya dengan menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) retribusi dari sektor kegiatan perdagangan dan kegiatan non tambang seperti penerapan Perda Nomor 01 Tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Tambang. 

“ Kita berharap, Perda Komisi Lingkungan Tambang itu bisa efektif ditaati oleh seluruh perusahaan tambang dan perusahaan ikutannya yang ada di sini agar pendapatan daerah bias bertambah.” Harapnya.(sn09)
 
Sumber : sumbawanews.com