Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 28 Januari 2011

Kapolres KSB; Demo di Gate Newmont Masih Aman Terkendali


Aksi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) KSB didepan Gate PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) pada Kamis (27/01/2011) siang masih berjalan tertib, aman dan terkendali. Demikian informasi yang disampaikan Kapolres KSB AKBP Hadi Gunawan SH.Sik kepada Sumbawanews via telpon seluler.

Menurut Hadi, saat ini pihaknya telah mengerahkan aparat sebanyak 250 orang, "Kita bisa tambah sewaktu-waktu" ungkapnya.

Menurutnya jumlah massa secara keseluruhan yang berada di depan pintu masuk Gate Newmont sekitar 500 orang, "Saya belum pastikan apakah semua massa tersebut yang pro atau yang kontra terhadap isue yang diusung FK2D." jelasnya.

"Kami berharap, dalam aksi ini tidak terjadi benturan, kalau hanya orasi itu masih wajar." terang Kapolres yang murah senyum ini.

Sementara itu sehari sebelumnya FK2D memperkirakan massa yang akan hadir sebanyak 2000 lebih dengan melibatkan seluruh kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) KSB.

Sekretaris FK2D KSB, Burhanuddin SH, pada wartawan pada Rabu (26/1) menjelaskan aksi yang diprakarsai FK2D ini, merupakan aksi damai untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya merebut 7 persen saham. Selain itu, bertujuan mendesak PTNNT untuk terlibat aktif dalam gerakan bersama seluruh komponen, juga untuk mendesak pemerintah pusat agar melibatkan Pemda KSB dalam revisi KK PTNNT.

“Kami membawa TRITURA (tiga tuntutan rakyat,red) yakni, pertama divestasi saham 7 persen PTNNT tahun 2010 harga mati milik rakyat sumbawa barat. Kedua, perda nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan wajib dilaksanakan tanpa syarat. dan ketiga , amandemen kontrak karya PTNNT oleh pemerintah pusat wajib melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.” Jelas Burhanuddin.(sn01)

Sumber : Sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar