Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 15 Juli 2011

Sidang Praperadilan, Kapolda Dikalahkan 7 Pengacara

Kapolda NTB diperintahkan untuk mengembalikan mobil Kijang Inova bernopol EA 1462 C kepada Heri Saptoaji SH, warga Kelurahan Seketeng. Pasalnya, penyitaan yang dilakukan pihak Polda NTB terhadap mobil tersebut sejak 1 November lalu, dinyatakan tidak sah secara hukum. Hal ini terungkap pada sidang putusan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (12/7).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suba’i SH, juga menghukum Kapolda selaku termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.

Ditemui Gaung NTB usai sidang, Heri Saptoaji SH didampingi 6 pengacaranya, mengaku puas dengan putusan tersebut. Hal ini menurutnya telah membuktikan bahwa penyitaan terhadap mobilnya tidak prosedural. “Apa yang saya lakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi ingin membuka mata semua pihak terutama yang bernasib sama untuk memiliki keberanian,” ujar Heri yang juga salah seorang pengacara beken di daerah ini.

Dibeberkan Heri, dalam persoalan ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan secara professional, lantaran di satu sisi Polda melalui Propam mengakui ketidak professional kinerja anggotanya. “Tapi di persidangan mereka tetap ngotot dan mengaku telah bekerja secara profesional. Tapi sekarang sudah terbukti,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan hukum lanjutnya, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak layak, karena wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).

Terhadap persoalan praperadilan ini pihaknya sudah mendaftarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tertanggal 30 Juni lalu di PN Sumbawa terhadap seluruh pihak yang terkait dalam masalah ini, atas tuntutan moril agar pembelian mobil tersebut disahkan.

Untuk diketahui pada sidang praperadilan tersebut termohon diwakili AKP I Nyoman Nursana SH, Penata I, Wayan Gatot Madiyasa dan Brigadir Ghufron Subekti.

sumber : gaungntb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar