Senin, 07 Februari 2011 15:24
Taliwang KSB, Tidak kurang dari tujuh puluh mahasiswa Universitas Cordova Sumbawa Barat, Senin (7/2) melakukan hearing dengan wakil rakyat yang duduk di Legislatif KSB. Kedatangan para mahasiswa bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait dengan larangan mengikuti ujian semester oleh pihak kampus dikarena para mahasiswa tidak membayar iuran pembangunan yang dijadikan persyaratan ujian oleh pihak kampus.
Diterima langsung oleh wakil ketua dewan KSB, Abidin Nazar, diruang aula pertemuan, Sukiman Jayanto, selaku juru bicara mahasiswa menuding pihak penanggung jawab kampus Cordova telah bertindak tidak profesional. Dimana aturan maen yang diberlakukan yaitu penetapan sejumlah uang iuran pembangunan kepada para mahasiswa sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian semester tidak melalui mekanisme yang jelas, sehingga terkesan iuran yang diwajibkan kepada mahasiswa sebagai pungutan liar (pungli).
Ada sejumlah kejanggalan dalam pemberlakuan pungutan yang berlabel iuran pembanganunan di kampus Cordova menurut Sukiman Jayanto. Pertama, mekanisme penetapan iuran tidak transfaran dan belum pernah disosialisasikan sebelumnya kepada mahasiswa atau perwakilannya. Kedua, aturan penetapan iuran itu baru diberlakukan akhir tahun 2010 tepatnya pada dua semester akhir dengan jumlah iuran berfariasi sesuai dengan status mahasiswa. Dan yang ketiga dalam kwitansi pembayaran iuran, pihak kampus menamakan iuran itu dengan istilah Imfaq yang sama sekali tidak jelas maksud dan tujuannya.
''ini jelas pungli karena tidak ada aturan yang baku yang mewajibkan mahasiswa untuk membayaran iuran pembangunan ini. Dan anehnya lagi, masing-masing mahasiswa bervariasi jumlahnya tergantung masa perkuliahan yang sudah dilakoni. Untuk mahasiswa baru dikenakan Rp. 1 juta sedangkan untuk mahasiswa lama Rp.600 ribu, tampa pernah disosialisasikan sebelumnya kepada kami mahasiswa,''papar Sukiman.
Diakui Sukiman, persoalan kebijakan kampus dalam melalukan pungutan dengan berdalih sebagai iurang pembangun itu, sebelumnya sudah pernah ditanyakan kepada pihak kampus, namun tidak pernah diberikan jawaban yang Jelas, sehingga berimbas kepada aksi yang dilakukan oleh mahasiswa.
''Kami sudah beberapa kali menyakan dasar penetapan pungututan itu tapi dari pihak kampus tidak mampu memberikan jawaban yang jelas sehingga kami beranggapan itu bagian dari pungli,''ujar Sukiman.
Sementara itu, dimintai keterangan setelah menerima puluhan mahasiswa Undova, Abidin Nazar, wakil ketua DPRD Sumbawa Barat menegaskan, sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban untuk mendengarkan dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh rakyat KSB. Aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa Undova adalah terkait ada pungutan yang dilakukan oleh pihak kampus Undova berdasarkan kepada Peraturan Rektor No I tahun 2010 tentang kewajiban mahasiswa membayar iuran pembangunan sesuai dengan masa pendidikannya (mahasiswa lama atau baru) dengan jumlah yang berfariasi.
Kejanggalan yang dirasakan mahasiswa menurut Abidin Nazar adalah penetapan aturan yang terkesan mendadak tampa disertai dengan pemberitahuan maupun sosialisasi oleh pihak kampus.
''Intinya semua aspirasi yang disampaikan itu telah kami rangkum keseluruhannya. Untuk lebih akuratnya pada hari Rabu (9/2) nanti akan kami gelar pertemuan lanjutan. Disini kami akan mengundang pihak managemen Undova dan Dikpora untuk kami dengarkan pendapat mereka,''terang Abidin Nazar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar