Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Kamis(24/02) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ahmad Jafar dengan kasus pembunuhan terhadap Didi Hartono(Alm) salah satu anggota Brimob Sumbawa dengan pangkat Briptu di banjiri anggota polres Sumbawa dan keluarga korban.
Sidang yang di pimpin langsung oleh hakim Isrin Surya Kurniasih S.H,I MD Gd Trisna Jaya Susila (hakim anggota),I Gd Purwata (hakim anggota) bejalan elot dan tertib.
Hakim Isrin Surya Kurniasih S.H menyatakan terdakwa Ahmad Jafar terbukti bersalah dan di di vonis 15 tahun penjara conform P.338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,serta di kurangi masa penahan sejak tanggal 25 mei hingga pembacaan putusan tersebut.
Surya Kasih S.H juga memberikan kesempatan banding terhadap terdakwa selama 7 hari terhitung semenjak putusan di bacakan.(IZ)
Sumber : sumbawanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar