Sindiran keras terhadap kinerja anggota Komisi I DPRD Sumbawa Barat kembali muncul. Setelah sebelumnya secara lantang disuarakan mantan kepala Inspektorat KSB, Yudhiar Abdul Kadir, yang meminta anggota Komisi I DPRD Sumbawa Barat dapat lebih proaktif memerangi korupsi yang terjadi di Sumbawa Barat, kritikan tidak kalah tajam justru dilayangkan anggota Komisi I lainya, yaitu M.Yusuf A Mola.
Ditemui diruangan Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Jum,at (11/2/2011), M.Yusuf A Molla secara blak-blakan mengungkapkan sikap pesimis atas kinerja sesama rekannya di komisi I, dalam upaya memberantas korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat. Alasannya, menurut M Yusuf A Mola, pemberantasan tidak pidana korupsi tidak akan mampu dilaksanakan apabila dalam intern lembaga sendiri belum mampu dibenahi.
“Bagaimana kita mau memerangi korupsi diluar lembaga ini sementara kita sendiri masih mempraktekkan cara-cara kotor itu. Seharusnya kita bedahi dulu intern kita baru kita bisa action untuk memerangi korupsi di lembaga/instanti lainnya,”kecam M.Yusuf A Mola.
Contoh kongkrit, dibeberkan Yusuf, pada angenda pembahasan anggaran 2011 lalu, terdapat sejumlah oknum anggota komisi I DPRD Sumbawa Barat, telah menerima dana siluman dari oknum pejabat pada dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB. Dan hingga saat ini sambung Yusuf, dana siluman tersebut tidak jelas peruntukannya. Namun belakangan berkembang informasi, pemberian sejumlah dana siluman itu tidak lain untuk memuluskan sejumlah program pada dinas terkait yang dibidangi oleh oknum pejabat bersangkutan.
“Seorang oknum pejabat dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial NRH, telah menyerahkan ampaow senilai Rp.100 juta kepada oknum anggota komisi I dengan maksud sejumlah program yang diusulkan diloloskan,”beber Yusuf sembari meminta kepada sumbawanews untuk mengklarifikasikan langsung persoalan itu kepada unsur pimpinan Komisi I untuk meminta pertanggung jawabannya.
Tindakan itu menurut Yusuf, jelas akan berimbas negatif terhadap seruluh anggota Komisi I tampa terkecuali. “Ini blunder yang sangat fatal dan akan berimbas kepada munculnya preseden buruk tidak hanya kepada oknum yang bersangkutan tetapi juga akan berdampak kepada seluruh anggota komisi I bahkan mungkin seluruh anggota dewan lainya,”sebut Yusuf.
Kecurangan lain yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum anggota komisi I diungkapkan Yusuf adalah pada saat melakukan kegiatan kunjungan kerja kolektif pada tanggal 4 hingga 7 Februari 2011 lalu. Dimana dari delapan anggota komisi I, hanya tiga orang yang melakukan kunjungan kerja. Dan anehnya, SPPD yang dikeluarkan tercatat atas nama Lima anggota. Atas kejadian itu, Yusuf berpendapat telah terjadi konspirasi jahat yang dilakukan oleh oknum anggota komisi I untuk mencari keuntungan secara pribadi. “ Tiga anggota yang melakukan kunjungan kerja, eh SPPD kok muncul atas nama lima anggota. Ini jelas ada permainan dengan tujuan memperkaya diri. Bagaimana mau memerangi korupsi kalau mereka sendiri juga melakukan perbuatan yang licik,”ketusnya.
Tidak hanya itu, Yusuf bahkan menyangsikan kunjungan kerja yang telah dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi I tersebut. Pasalnya, dari pengamatannya, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa anggota tersebut telah melaksanakan kunjungan kerja.
“Kalau mereka benar-benar melakukan kunjungan kerja, mana bukti kegiatan dan laporannya ? Terus mana bukti tiket pesawat yang digunakan, dan apa hasil yang mereka dapatkan ? Itu semua harus jelas dong dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena anggaran yang digunakan untuk kunjungan jelas dana APBD yang pertanggungjawabannya kepada rakyat,”ketus Yusuf sembari mempertanyakan mengapa kunjungan kerja yang seharusnya sesuai agenda 3 hari tetapi dilakukan hanya 1 hari ? Dan mengapa sisa anggarannya tidak dikembalikan ? Ini jelas kejahatan yang terorganisir dan harus diungkapkan untuk dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
Sebelumnya diakui Yusuf, ada aturan main yang ingin diberlakukan didalam intern komisi I. Dimana diperbolehkan ada anggota yang tidak mengikuti kegiatan kunjungan kerja kolektif dengan sarat akan dilakukan pemotongan terhadap biaya SPPD anggota dengan nominal yang ditetapkan sebesar Rp. 1 juta. Alasan penerapan aturan itu menurut Yusuf adalah untuk memberikan efek jera kepada anggota yang tidak mengikuti kegiatan kunjungan kerja. “Ini jelas keliru dong, bukannya memberikan efek jera tetapi aturan ini jelas mengajarkan anggota lainnya untuk melakukan sebuah kejahatan khususnya kepada rakyat,” ucapnya seraya mengaku sangat pesimis dengan hasil yang dicapai dalam kunjungan yang dilaksanakan mengingat kunjungan yang sejogyanya dilakukan 3 hari tetapi pelaksanaannya hanya sehari.
Sementara itu, Syafruddin Deni, ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, yang dimintai klarifikasi terkait 'buka-bukaan' yang dilakukan oleh M.Yusuf A Mola, membantah semua yang dipaparkan salah seorang anggotanya tersebut. Dijelaskan Syafruddin Deni, terkait dengan dana siluman senilai seratus juta yang dibagikan kepada sejumlah oknum komisi I oleh salah seorang pejabat dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi KSB, dengan tujuan dana pelumas sejumlah program yang dibidangi oleh oknum pejabat yang bersangkutan, tidak pernah mengetrahuinya.
“Tidak benar itu dan terus terang saya malah tidak mengetahuinya sama sekali,” elak Syafruddin Deni saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya.
Terkait dengan kegiatan kunjungan kerja yang hanya melibatkan 3 anggota saja, Syafruddin mengaku, sebelum pelaksanaan kegiatan agenda rutin itu (kunjungan kerja-red) dirinya selaku ketua komisi I telah memberikan informasi baik melalui surat maupun melalui SMS kepada masing-masing anggota. Namun karena kesibukan lain menyebabkan sejumlah anggota tersebut tidak bisa bergabung dalam agenda resmi tersebut.
“Masing-masing anggota telah kami informasikan. Mereka yang berhalangan hadir dikarenakan ada persoalan yang lebih urgen dan itu bisa kami fahami,” ucap Syafruddin.(ian)
Sumber : Sumbawanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar