Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 wita telah diamankan oleh Sat Pol PP KSB 8 Orang Anak dibawah umur yang sedang mengadakan Pesta Minuman Keras Beralkohol dirumah Pelaku An. PK Ak. U.
Adapun anak - anak yang telah diamankan tsb An : DR Als E, PK Ak. U, BM Ak. HB, H Ak. MA, F Ak.S, HR Ak. K, RA Ak. S, RM Ak. IJ.
Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 wita pada saat para pelaku sedang pesta Miras jenis Arak sebanyak 4 kantong Plastik di Ds.Seteluk Tengah, Kec. Seteluk yang diperoleh secara membeli dengan nama penjualnya berinisial " T ". Kemudian para pelaku melakukan Pesta Miras di Rumah Pelaku An. PK Ak. U. Pada saat mereka sedang melakukan pesta Miras tsb, kemudian mereka diamankan oleh Sat Pol PP KSB, & langsung menyerahkan ke Mapolres KSB untuk tindak lanjut.
Mereka diamankan karena telah melanggar PERDA KSB No. 22/2007 Ttg Ketertiban Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar