Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Rabu, 30 April 2014

Polres KSB Dorong Panwaslu Untuk Cari Bukti Enam Kasus Tipilu

Humas, Polres KSB
    Pasca pelaksaan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pemilu
(Tipilu) yang dilakukan jajaran Polres KSB ternyata dari sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melibatkan pihak Kepolisian,
Kejaksaan, Panwaslu setempat. ternyata dari enam item kasus Tipilu
yang diterima oleh Polres belum memenuhi unsur , demikian dikemukakan
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP, Teddy Suhendyawan Syarif SIK,MSI kepada
wartawan kemarin.
    Adapun enam item kasus Tipilu tersebut antara lain, (1) Pertama
masalah pemuatan tanda gambar oleh PNS, (2) pembagian atribut pada
saat Harlah Universitas  Cordova oleh salah satu caleg, (3) keikut
sertaan PNS dalam pelaksanaan Kampanye terbatas di Kelurahan Menala,
(4) Pencoblosan dua kali di Sekongkang, (5) Penghilangan perolehan
suara Caleg No 1 Hanura Dapil 1  pelanggaran dilakukan oleh PPK Brang
Rea dan anggota nya, (6) pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK
Brang Rea dan anggota nya melakukan perbaikan dokumen C1 dan D1 di
Aula Kantor Camat.
Dikatakan belum memenuhi unsur, lantaran dari enam item kasus Tipilu
Legislatif tersebut untuk proses lebih lanjut harus memiliki bukti
yang kuat.  untuk itu AKBP Teddy demikian akrab perwira ini disapa
mendorong kepada Panwaslu KSB untuk melakukan pencarian atau
melengkapi kembali bukti-bukti yang ada sehingga untuk mempercepat
proses penanganan kasus tersebut hingga ke proses persidangan.
    Sedangkan untuk item ke enam, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
PPK Brang Rea dan anggota nya melakukan perbaikan dokumen C1 dan D1 di
Aula Kantor Camat, lanjutnya saat ini masih ditangani kembali oleh
Panwaslu untuk mengolah/melengkapi bukti-bukti.
Kasus yang masuk ke Polres KSB, rangkuman pelanggaran terhitung sejak
hari tenang, pemungutan, penghitungan. Selain enam item kasus Tipilu,
oleh kepolisian Polres KSB juga menerima 20 item Pelanggaran Pemilu
Legislatif. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, disebutkan AKBP Teddy,
yang paling krusial adalah pelanggaran pada saat kampanye.
Kemudian dari laporan yang masuk tersebut, semua direspon sentra
Gakumdu. Kemudian dari sejumlah laporan tipilu dan pelanggaran pemilu
yang telah diterima untuk lebih lanjut pihaknya bersama Kejaksaan
tengah melakukan pengkajian.(Van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar