Pertambangan liar di NTB belakangan ini cukup marak dan sudah menjadi fenomena umum. Selain berdampak terhadap kelestarian lingkungan, kegiatan ilegal ini juga sudah memekan korban jiwa yang tidak sedikit. Situasi Kamtibmas juga ikut terganggu. Sementara pemerintah daerah di tingkat kabupaten / kota seakan tutup mata atau kurang sigap terhadap sutuasi ini. Aparat Kepolisian dituntut untuk ikut bertanggung jawab atas situasi ini. Untuk mengetahui lebih jauh penanganan pertambngan liar di NTB, berikut wawancara SWD dengan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Drs. Hadi Gunawan, SIK.
Belakangan ini, persoalan pertambangan liar mengemuka di NTB, terutama pertambangan liar di Kabupaten Sumbawa yang kini juga sudah melebar ke wilayah Sumbawa Barat. Bagai mana anda meliahat Fenomena ini ?
Sebagai aparat Kepolisian, tentu saya harus melihatnya dalam perpsektif KAMTIBMAS, sejauh mana kegiatan tersebut berdampak situasional terhadap kondisifitas permbangunan di daerah terutama berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bukankah kegiatan penambangan liar itu sendiri memang cukup meresahkan ?
Betul. Setuasi keamanan, terutama di wilayah penambangan itu sendiri cukup rawan. Banyak sekali gannguan Kamtibmas. Dari kriminalitas seperti perampokan dan pencurian serta premanisme. Potensi kompliknya juga cukup tinggi, terutama antara para pendatang dan masyarakat lokal sertas antar penambang itu sendiri. Belum lagi dampak lingkunagnya. Sebab kita tau, penggunaan zat –zat kimia berbahaya seperti Mercuri yang tidak terkendali itu akan sangad berbahaya. Tetapi kita tidak boleh gegabah menanganinya. Sebab dalam hal ini Polisi memang berada dalam setuasi yang dilematis. Kitaharus tahu dulu akar permasalahannya sehingga kita juga bisa mencarikan solusinya.
Dilematis bagaimana maksudnya ?
Iya. Disatu sisi kita mesti bertindak tegas para penambang liar ini sebab jelas – jelas hal tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah Daerah setempat. Tetapi dengan berbagai alasan, kegiatan tersebut justru marak dan terjadi dimana – mana. Semakin dilarang masyarakat justru semakin nekat. Mungkin seperti kata pepatah ada gula ada semut. Sehingga kita harus hati – hati menindaknya sebab yang melakukan penambangan liat tersebut kan bukan semut, tetapi rakyat. Rakyat kita sendiri yang harus dilindungi dan diayomi. Rakyat butuh makan, batuh hidup. Jika tidak hati – hati, justru berpotensi menimbulkan Konflik baru antara aparat dan masyarakat.
Menurut bapak apa pokok prmaasalahannya ?
Kita tahu, bahwa wilayah kita di NTB secara keseluruhan memiliki potensi tambang yang cukup bagus. Semua ada disini : Mas, Nikel, Tembaga, Batu Bara, Mangan ........
Inikan harus dikelola dengan baik untuk kemajuan daerah, terutama memberi manfaat sebesar – besarnya bagai masyarakat. Tetapi mengelola hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut terkait dengan kesiapan daerah yang bersangkutan, terutama dari segi pembinaan dan pendampingan terhadap pertambangan rakyat sebab amanat undang-undangnya cukup jelas, bahwa pemerintah (Daerah)lah yang berkewajiban mengeluarkan IPR berikut penanganannya. Sementara pemerintah daerah sedang atau belum bersiap masyarakat sudah keburu bertindak dengan melakukan penambangan secara swadaya dan asal-asalan.
Lantas sebaiknya apa tindakan polisi ?
Iya sesuai dengan arahan Kapolda, bahwa kita mesti melakukan tidakan Preemtif dan Preventif. Preemtifnya kita mesti melakukan sosialisasi undang-undang minerba itu terlebih dahulu. Sebab bisa jadi masyarakat belum tahu aturan hukum dan maksud undang-undang minerba tersebut. Dalam hal ini berarti polisi juga harus paham persoalaan pertambangan, lalu menyampaikannya kepada masyarakat. Selain itu kita juga mesti bertanya kepada pemerintah daerah, sebenarnya apa kendala yang dihadapi dalam penanganan pertambangan rakyat tersebut.
Signifikansinya bagi Polisi ?
Ya Win-Win solutionlah. Kita juga tidak ingin dikatakan terlalu arogan dengan melakukan pendekatan prefentif saja, sebab hal tersebut terkait dengan grand strategy Polri, terutama berkaitan dengan aspek trush building, bagai mana membangun kepercayaan masyarat terhadap institusi Kepolisian. Tugas kita selain menegakkan hukum kan harus memberi pengayoman dan perlindungan, bentuknya ya dengan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Juka persoalannya itu izin, ya kita dorong pemerintah daerah supaya mengeluarkan izin, bagai mana ketentuannya, apa saja syarat-syaratnya, mekanismenya semua itu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sementara itu belum ada ya kita hanya bisa memberi pengertian agar masyakarat lebih sabar.
Tapikan sabar ada batasnya hahahaha ......... mengapa masyarakat harus dibantu, atau dengan bahasa lain kenapa Polri harus repot-repot membantu masyarakat dalam persoalan perizinan ini ?
Justru itu, kita juga mesti membaca situasi. Apakah amanat undang-undang ini dijalankan atau tidak oleh pemerintah daerah. Sebab sebenarnya pertambangan rakyat ini kan jika dikelola dengan baik tentu bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat secara langsung. Bagi daerah jelas berpengaruh untuk menaikkan PAD, bagi masyarakat berarti meningkatkan kesejahteraan. Bagi Polri, angka pengangguran menurun demikian juga dengan angka kejahatan atau kriminalitas sementara itu, jika tak ada izin, maka kita juga harus bersiap dangan berbagai pelanggaran hukum.
Kalau begitu, kenapa kegiatan tersebut justru tidak delegalkan saja ?
Itulah, kita juga tidak tahu kenapa pemerintah (Daerah) kita susah sekali untuk mengeluarkan regulasi tentang pertambangan rakyat ini. Padahal amanat undang-undangnya cukup jelas. Mungkin kita musti tahu dulu, apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah melallui Dinas Pertambangan dalam menerbitkan IPR tersebut sehingga ketika izin tersebut belum keluar kita bisa mensosialisasikan melalui POLMAS, kenapa izin tersebut belum atau tidak diterbitkan.
Padahal amanat undang-undangnya cukup jelas mungkin kita musti tau dulu, apa kendala yang dihadapi oelh pemerintah, khususnya pemerintah daerah melaui dinas pertambangan dalam menerbitkan IPR tersebut sehingga ketika izin tersebut belum keluar kita bisa mensosialisasikan melalui POLMAS, kenapa izin tersebut belum atau tidak di terbitkan. hbs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar