Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Sabtu, 22 Januari 2011

Perda No.1/2010 KSB Ternyata Tidak Menjadi Pembahasan Dalam Pertemuan Dirjen ESDM

Jakarta, Polemik penghentian pengapalan konsentrat PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang bermula dari diberlakukannya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan ternyata tidak menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Pemkab KSB, Newmont dan Dirjen ESDM di Jakarta Jum'at (21/01/2011) siang tadi.

Ketua DPRD KSB, H.M. Safi'i kepada Sumbawanews.com usai pertemuan menjelaskan, pembahasan Perda memang sengaja tidak diangkat karena dalam pertemuan tersebut hampir semua instansi terkait yang ditembuskan suratnya oleh Dirjen ESDM Bambang Setiawan memenuhi undangan tersebut.

"Posisi kami seolah-olah terkepung dan terjepit, daripada masalah menjadi rumit sebaiknya Perda tersebut tidak menjadi pembahasan." terang H. Fi'i via telpon Selular mengambarkan suasana pertemuan.

Diungkapkannya Bupati KSB DR.KH. Zulkilfli Muhadli menginginkan agar pembahasan dengan PTNNT menguntungkan semua pihak, "Tidak merugikan Newmont namun juga menguntungkan KSB." ungkap H. Fi'i menirukan pandangan Bupati KSB.

Dalam pertemuan yang berakhir menjelang Shalat Jum'atan tersebut, dihasilkan tiga kesepakatan yakni pertama Pemerintah Daerah bersama PTNNT akan membicarakan berbargai masalah diantaranya masalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pengambilan sampel konsentrat sebelum tanggal 24 Januari 2011.

"Point kedua, untuk revisi kontrak Karya sepenuhnya berada ditangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah hanya boleh menyampaikan usulan selebihnya semua keputusan tetap berada di Pemerintah Pusat." jelas H. Fi'i.

Terkait dengan siapa yang berhak mengakuisi saham divestasi newmont sebesar 7% tahun 2010, Pemerintah pusat tidak mempermasalahkannya, "Jadi Dirjen ESDM sama sekali tidak menyinggung apakah pusat atau daerah yang mengambil saham tersebut." ungkap H.Fi'i menjelaskan point ketiga.

Dalam pertemuan tersebut pihak PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) diwakili oleh Martiono, Arif Perdanakusuman, Lalu Mahfi dan beberapa expatriat NNT. Sedankan instansi dari pemerintah pusat yang hadir diantaranya perwakilan badan koordinasi penanaman modal, Dirjen Pemerintahan umum Kemendagri, Dirjen Bina administrasi keuangan daerah (BAKD) Kemendagri, Deputi III bidang koordinasi energi, sumber data mineral dan kehutanan Kemenko Perekonomian, Deputi V/Kamnas Kemenko Polhukan, Kepala Biro hukum dan Humas KESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur kawasan dan pertanahan, Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri.

Sumber Sumbawanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar