Polemik tentang isi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) dan Dirjen ESDM mulai terlihat benang merahnya jika menyimak notulensi rapat yang dibuat oleh Dirjen ESDM.
Direktur Jenderal Sisditjen Mineral dan Batubara S. Witoro Soelarmo telah membuat surat bernomor 191/04/DJB/2011 tanggal 24 Januari 2011 perihal Hasil Pertemuan tanggal 21 Januari 2011 di Ditjen ESDM yang membahas penghentian pengapalan PTNNT.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati KSB, Ketua DPRD KSB, Ketua tim Obvitnas Kementerian ESDM, Direkrur Ekpor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Direktur kawasan dan pertanahan ditjen PUM, Direktur PNBP Ditjen anggaran Kemenkeu, Direkttur Dregulasi Penanaman Modal BKPM, Deputi III Bidang Koordinasi Energi, Sumberdaya Mineral dan kehutanan Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Hukum ESDM, kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, kepala dinas perindustrian dan Perdagangan KSB dan Direksi PT Newmont Nusatenggara enam hasil kesimpulan pertemuan yakni:
Pertama, pada dasarnya Pemda KSB berkeinginan agar kegiatan penambangan PTNNT di Sumbawa Barat tidak mengalami kerugian dan KSB mendapatkan manfaat optimal.
Kedua, disepakati agar kegiatan operasional PTNNT dapat berjalan dengan baik dan kondusif mulai penambangan, pengolahan dan pengapalan konsentrat tidak mengalami hambatan.
Ketiga, berkaitan dengan Perda KSB No.1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan serta petunjuk pelaksanaannya dissepakati untuk ditinjau lebih jauh oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada dasarnya Pemda KSB tidak keberatan untuk membatalkan Perda tersebut apabila dianggap tidak sesuai dengan peraturan Perundangan.
Keempat, Perlu dilakukan sinergi yang baik antara Pemda KSB, PTNNT dan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks ini pihak PTNNT bersedia membuka diri untuk memberikan sosialisai kegiatan penambangan sampai dengan pengapalan konsentrat di PTNNT secara transparan.
Kelima, Pemda KSB dengan PTNNT akan segera melakukan pertemuan untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan semangat transparansi kegiatan operasional PTNNT
Keenam, terkait dengan negoisasi KK PTNNT dengan Pemerintahn RI serta proses divestasi saham PTNNT tahun 2010 sebesar 7% akan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pertemuan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Dirjen Minerba Bambang Setiawan dan dihadiri oleh Bupati KSB, DPRD KSB, wakil dari Kementerian Menko Perekonomian, Ketua tim Ovitnas KESDM, Distamben NTB, Perindang NTB, Assisten Perekenonomian KSB, Ditjen PUM-BKPM, Kemendag, dan Direksi PTNNT.
Sumber : sumbawanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar