Tim kuasa hukum Bupati Sumbawa Barat, DR. KH.Zulkifli Muhadli, SH. MM, dilaporkan mulai menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang memenangkan paket “Rahmat” atas gugatan keabsahan ijazah SRN-1968 atas nama Zulkifli Muhadli, Bupati terpilih pada Pemilukada 26 April 2010 lalu.
“ Kita tengah siapkan memori kasasi ke MA. Dan segera dimasukkan selambat-lambatnya 28 hari, sejak putusan banding PTUN Surabaya itu diterima,” kata, Sahrul Mustafa, anggota tim kuasa hukum, Zulkifli Muhadli, kepada wartawan.
Tim kuasa hukum masih menemukan Nofum baru atas beberapa materi sangkaan penggugat yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski menolak menyampaikan beberapa hal tentang nofum tersebut, Sahrul memastikan proses kasasi ini optimis tidak akan berlangsung lama.
“Kami fahami hasil PTUN banding itu belum ingkrah, makanya kita masih menempuh upaya kasasi,” terangnya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum tengah mengumpulkan beberapa bukti-bukti lain terkait dengan status ijazah tadi.
Yang pasti menurut Sahrul, sejauh ini ia tidak melihat indikasi hukum yang bisa menjerat Zulkifli Muhadli terkait persoalan ijazah ini, meski, gugatan pidana ikut dilayangkan pihak penggugat.
“Setahu kami beliau (Zulkifli Muhadli,red) adalah korban saja” akunya.
Sebelumnya, Mustakim Pattawari, melaporkan dugaan tidak Asahnya Ijazah SRN milik Bupati Sumbawa Barat ke PTUN Mataram, karena dikeluarkan tidak sesuai tahun dan ketentuan yang berlaku.
Penggugat mengantongisurat keterangan dari Sekretaris kementerian pendidikan nasional yang menerangkan bahwa penerbiatan ijazah SRN terakhir dikeluarkan pada tahun 1963, bukan 1968, sebagaimana ijazah yang dimiliki Bupati.
Gugatan yang bersangkutan akhirnya dimenangkan, penggugat di PTUN Mataram yang dituangkan Nomor : 24/G/2010 dan PTUN bandingSurabaya yang dituangkan dalam putusan bernomor 144/B/2010/PT.TUN/Sby tertanggal 14 Oktober 2010.
“Tim kuasa hukum kami sebelumnya juga telah melaporkan kasus SRN ini secara pidana ke Mabes Polri,” tandas Mustakim (sn09)
“ Kita tengah siapkan memori kasasi ke MA. Dan segera dimasukkan selambat-lambatnya 28 hari, sejak putusan banding PTUN Surabaya itu diterima,” kata, Sahrul Mustafa, anggota tim kuasa hukum, Zulkifli Muhadli, kepada wartawan.
Tim kuasa hukum masih menemukan Nofum baru atas beberapa materi sangkaan penggugat yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski menolak menyampaikan beberapa hal tentang nofum tersebut, Sahrul memastikan proses kasasi ini optimis tidak akan berlangsung lama.
“Kami fahami hasil PTUN banding itu belum ingkrah, makanya kita masih menempuh upaya kasasi,” terangnya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum tengah mengumpulkan beberapa bukti-bukti lain terkait dengan status ijazah tadi.
Yang pasti menurut Sahrul, sejauh ini ia tidak melihat indikasi hukum yang bisa menjerat Zulkifli Muhadli terkait persoalan ijazah ini, meski, gugatan pidana ikut dilayangkan pihak penggugat.
“Setahu kami beliau (Zulkifli Muhadli,red) adalah korban saja” akunya.
Sebelumnya, Mustakim Pattawari, melaporkan dugaan tidak Asahnya Ijazah SRN milik Bupati Sumbawa Barat ke PTUN Mataram, karena dikeluarkan tidak sesuai tahun dan ketentuan yang berlaku.
Penggugat mengantongi
Gugatan yang bersangkutan akhirnya dimenangkan, penggugat di PTUN Mataram yang dituangkan Nomor : 24/G/2010 dan PTUN banding
“Tim kuasa hukum kami sebelumnya juga telah melaporkan kasus SRN ini secara pidana ke Mabes Polri,” tandas Mustakim (sn09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar