Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Rabu, 01 Desember 2010

Satu Persatu Kasus Proyek KSB Mulai diusut Polisi

KAPOLRES SUMBAWA BARAT



Satu persatu kasus dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Sumbawa Barat  (KSB),  baik dari APBD dan APBN 2006-2010 mulai diusut penyidik Kepolisian Resor  (Polres) setempat.     

    Data yang dihimpun Sumbawanews.com, puluhan proyek KSB yang saat ini tengah dalam penyelidikan penegak hukum tersebut, antara lain pembangunan BLK, pasar Seteluk, RPH, pabrik es, danau lebo Taliwang, bronjong pantai poto tano, proses tender KTC, sejumlah jembatan serta puluhan mega proyek lainnya yang terindikasi telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. 

     Kapolres Sumbawa Barat AKBP Hadi Gunawan SH. S IK pada Sumbawanews.com membenarkan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi seluruh proyek KSB baikpun dari APBD-APBN 2006-2010, yang terindikasi telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran,   ”Puluhan proyek KSB dari APBD-APBN yang terindikasi bermasalah itu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”  kata Kapolres.

     Menurut Kapolres, langkah itu dilakukan sesuai instruksi Kapolri melalui Kapolda NTB agar seluruh proyek APBD-APBN segera didata, dan selanjutnya diusut tuntas jika terindikasi telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran,  ”Jika puluhan proyek APBD-APBN itu, ada ditemukan indikasi penyimpangan nomenklatur atau estimasi serta penyalahgunaan anggaran, tentu pimpinan SKPD terkait akan segera kita panggil untuk diperiksa sesuai hukum,”  tegas Kapolres yang bertengger dua melati dipundaknya itu. 

     Dijelaskan, proyek yang saat ini tengah dievaluasi tersebut, termasuk proses jembatan otakris Maluk, jembatan Benete, dana pemberdayaan transmigrasi tambak udang poto tano serta puluhan proyek lain yang terindikasi prosesnya telah melanggar mekanisme yang ada,  ”Kita saat ini tidak hanya memproses kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran APBD-APBN untuk proyek fisik dan infrasturktur saja, namun kasus indikasi dualisme kebijakan eksekutif dan legislatif tentang perekrutan TSR kita usut juga,  karena berpotensi akan terjadinya penggunaan anggaran tidak jelas yang dapat merugikan keuangan negara,”  jelas Kapolres.    

     Ketua Lembaga NTB Parlement Watch  (NPW) Sumbawa Barat Suhardy SPT. LA pada wartawan mengaku mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres KSB tersebut, bahkan pihaknya bekerjasama dengan Sekretariat Indonesia Corruption Watch  (ICW) Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, menjalankan visi misi dan program ditekankan untuk membackup kepolisian untuk melakukan pemantauan dan  investagasi berbagai kebijakan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah  (Pemda), termasuk ekseklutif, legislative,  agar terlaksananya good dan clean gopernance yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme, (KKN),  sesuai kepentingan dan aspirasi masyarakat,  ”Kami dari NPW siap membackup langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian tersebut, sesuai visi misi dan program yang ditekankan ICW pusat,”  kata Suhardi via Ponsel Selasa  (30/11).  

     Untuk itu, pihaknya akan segera menyerahkan sejumlah data kepada penegak hukum berdasarkan hasil investigasi para devisi dan intelgent lembaga, yang memiliki kewenangan menjalankan manifesto gerakan pengkajian, menyoroti dan mempelajari kinerja penyelenggara negara yang bersih dan harus dibebaskan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme  (KKN), sesuai  pasal 28 C ayat  (2) UUD 45 dan UU-28/1999 serta UU 32/2004 dan 14/2008 tentang keterbukaan informasi kepada public,  ” Ruang lingkup Tupoksi NPW telah ditekankan dalam Protap SKM Nomor :001/Mdt/ BP-NPW/NTB/IV /20-04/2010, dan diperkuat juga oleh pasal 28 C ayat  (2) UUD 45 dan UU-28/1999 dan UU 32/2004 dan 14/2008 tentang keterbukaan informasi,”  tandas Suhardi.  (Hong)

Sumber : sumbawanews.com

4 komentar:

  1. ASALAM MUALAIKUM WR WB
    Pak Polisi usut tuntas semua penyimpangan - penyimpangan yang terjadi di KSB ini... kita liat saja Pejabat - Pejabat KSB ini sudah " KAYA " dan semakin " KAYA " saja,,, sedangkan kami masyarakat umum yang MISKIN semakin terpuruk dan terinjak oleh yang KAYA...
    tolong seret mereka yang melakukan penyimpangan dan jebloskan kedalam PENJARA selama - lamanya pak....
    TERIMAKASIH...

    BalasHapus
  2. Tolong tolong dan tolong kami pak POLISI KSB...
    Kami punya masalah dengan Pemerintah DAERAH KSB ini.. proyek - proyek besar, pembangunan dimana - mana.. tapi apakah pak POLISI liat pembangunan itu ada manfaatnya atau tidak untuk kami????? dari sekian mega proyek tersebut sudah berapa yang beroprasi?????? TOLONG pak,, kami rasa ada kejanggalan dari pembangunan - pembangunan tersebut pak...........

    BalasHapus
  3. pak, tolong lyat jg proyek pembangunan gedung SMK Kesehatan Taliwang, janjinya dr th 2008 gedung sekolah yg d Sebubuk tu sudah bisa d tempati tp buktinya sampe sekarang cuman berupa susun2an bata aj, bayar mahal2 pi lom bisa d tempti, masuin pnjara tu ketua yayasannya...

    BalasHapus
  4. inikah sebuah pembelajaran yang diwariskan untuk genrasi yang akan datang dr pejabat2 yg ada di kabupaten baru seprti KSB saat ini.mengusut stiap jajaran uang terlibat, apakah sudah mampu mmbuat kabupaten ini mnjadi lbh baik???sebaik nya langkah yang harus kta tempu adalh mmberi pengawasan serta pemblajaran kepada regenerasi tentang aturan2 yang belaku.agar terkesan hal ini tdak mnjalar ke pjabat2 brikutnya.sy mndkung bahwa yg salah hrus diproses,cma mari kta sama2 berpikir untuk mncega trjadi nya hal ini dimasa yg akan datang.saya rasa itulah solusi yang tempat untuk mnuju KSB kedpan menjadi lbh baik

    BalasHapus