Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2010 sekitar pukul 13.00 wita telah datang seorang laki - laki An. SARAFUDDIN TUNJI, 42 Thn, Laki - Laki, Islam, Tani, RT 04/02 Ds. Kiantar, Kec. Pototano, KSB telah melaporkan kasus tindak pidana Penipuan yang dilalaminya oleh Pelaku An. Drs. JUHDAR A. GANI, 57 Thn, Islam, Tani, RT 04/02 Ds. Kiantar, Kec. Pototano, KSB.
Kronologis kejadiannya adalah pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2009, sekitar pukul 15.00 wita bertempat di RT 04/02 Ds. Kiantar Kec. Pototano, KSB pelaku datang kerumah korban untuk meminjam uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 23.000.000,- dan akan dikembalikan dalam tempo 1 bulan dan sampai sekarang uang tersebut tidak dikembalikan dan pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan diri ke Mapolres KSB untuk tindak lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar