Pada hari rabu tanggal 10 Februari 2010 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Lintas Taliwang - Bangkatmonteh Kec. Brangrea KSB telah terjadi kebakaran Mobil Angkutan Umum Antar Pedaesaan (BEMO) No. Pol : EA 9810 H yang dikendarai oleh ISRAIL, 28 Thn, ISlam, RT 02/01 Ds. Sapugara Bree, Kec. Brangrea, KSB. Angkutan umum tersebut membawa muatan berupa 1 orang penumpang , 7 2 buah jerigen Solar yang masing2 berkapasitas 20 L yang ditaruh didalam Mobil.
Kejadiannya ketika angkutan umum melintas dari arah talliwang menuju Bangkatmonteh tiba - tiba dipertengahan jalan ada percikan api yang asalnya dari mesin Mobil tersebut, & sopir menghentikan kendaraannya dengan Spontan & berhasil mengamankan 1 buah jerigen. Api membesar dan membakar mobil tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- berupa 1 UnitMobil kendaraan umum.
Telah terjadi tindak pidana Pencurian di kantor POLINDES Ds. Tapir, Kec. Seteluk, KSB sekitar Pukul 01.30 wita yang didiami oleh A. RAJAB, 29 Thn, Islam, RT 01/04 Dsn. Jorok Tiram, Ds. Batu Putih Kec. Taliwang, KSB. Pelaku LIDIK,
Kejadiannya Pelaku mengambil 1 buah Mesin Air merk ZIMIZHU, & mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,-, kasus tsb masih ditangani oleh Polsek Seteluk
Sekitar pukul 11.30 wita telah terjadi tindak pidana KDRT yang bertempat di Ling. MUHAJIRIN, Kel. BUGIS, Kec. TALIWANG, KSB terhadap Korban An. ETI SUSANTI, 24 Thn, RT 02 Ling. MUHAJIRIN, Kel. BUGIS, Kec. Taliwang, KSB. Kronologis kejadiannya sekitar pukul 08.00 wita pelaku memukul korban sebanyak 2 kali pada bagian wajah & kepala. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah dan benjol pada bagian kepala. Kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Taliwang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar